Tuesday, December 24, 2013

Peran Pengawas dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru






BAB   I
PENDAHULUAN

Tujuan pendidikan nasional pendidikan Indonesia adalah seperti yang digambarkan dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional bahwa:
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003)
Tujuan pendidikan yang telah digariskan undang-undang tersebut adalah  tujuan perjuangan pendidikan yang merupakan cita-cita bangsa Indonesia. Cita-cita tersebut menjadi arah seluruh kebijakan pendidikan nasional Indonesia.
            Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut perlu keterlibatan seluruh  komponen pendidikan seperti: (1) kepala sekolah, (2) guru, (3) pengawas, (4) perpustakaan, (5) tenaga tata usaha, dan (6) laboran/teknisi. Juga  ikut berperan aktif penggiat pendidikan dan tokoh masyarakat. Keterlibatan tersebut baik berupa tenaga, pikiran dan dana sekalipun.
            Salah satu komponen pendidikan tersebut adalah pengawas sekolah. Pengawas sekolah atau penilik menurut syaiful ( 2010:138 ) adalah jabatan resmi bidang pendidikan yang ada di Indonesia untuk melakukan pemantauan atas pelaksanaan manajemen sekolah dan pelaksanaan belajar mengajar di kelas. Dengan kata lain, pengawas adalah menjaga agar kegiatan pendidikan, kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap  berjalan sesuai tujuan yang telah digariskan.
            Guru merupakan pemegang peran utama dalam kegiatan belajar mengajar Berhasil atau tidaknya suatu proses belajar mengajar sangat tergantung daripada mutu dan profesionalisme guru sebagai tenaga pendidik dalam mengatur segala kegiatan yang berhubungan dengan aktifitas instruktional.
            Pengawas merupakan tenaga kependidikan yang peranannya sangat penting dalam membina kemampuan profesional tenaga pendidik. Menurut Sudjana (2006:2) bahwa:
Pengawas sekolah berfungsi sebagai supervisor baik supervisor akademik maupun supervisor manajerial. Sebagai supervisor akademik, pengawas sekolah berkewajiban untuk membantu kemampuan profesional guru agar guru dapat meningkatkan mutu proses pembelajaran. Sedangkan sebagai supervisor manajerial, pengawas berke­wajiban membantu kepala sekolah agar mencapai sekolah yang efektif.

            Hal ini secara tidak langsung kinerja pengawas sekolah tentu akan mempengaruhi profesionalisme guru di sekolah . Pengawas merupakan orang pertama dari luar sekolah  yang secara tugasnya membimbing guru secara langsung. Pengawas sekolah punya akses langsung memperbaiki kinerja guru di dalam kelas. Pengawas dapat melihat bagaimana pendekatan, perangkat dan media pembelajaran yang digunakan oleh guru dalam suatu pengajaran.

                                                           
BAB  II
PERAN PENGAWAS TERHADAP  PROFESIONALISME GURU

A.           Pengertian Pengawasan
               Pengawasan dapat diartikan  sebagai proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana seperti  yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan (Robbins dalam Sudjana (2006:5).
               Selanjutnya Burhanuddin (2004:284) mengartikan pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain dari usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran.
               Pengawasan identik dengan supervisi, menurut Good Carter dalam Suhertian (2000:18) mengartikan bahwa supervisi adalah usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin dan membimbing guru-guru dan petugas-petugas lainnya, dalam memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulir, menyeleksi pertumbuhan jabatan-jabatan perkembangan guru-guru dan merevisi tujuan pendidikan, bahan-bahan pengajaran dan metode mengajar dan evaluasi pengajaran.
Selanjutnya Syaiful ( 2010:90 ) dalam bukunya supervisi pembelajaran mengartikan supervisi mempunyai arti khusus yaitu “membantu dan turut serta dalam usaha-usaha perbaikan dan meningkatkan mutu baik personel maupun lembaga. Dalam dunia pendidikan memandang guru sebagai bagian penting dari manajemen yang diharapkan melaksanakan tugas sesuai fungsi-fungsi manajemen dengan baik dan terukur”.
Dari beberapa pengertian yang penulis sebutkan diatas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa pengawasan atau supervisi erat kaitanya dengan kegiatan membimbing, membina, memonitoring dan member pelayanan dalam membantu guru terhadap kegiatan proses pembelajaran agar tetap berjalan seperti yang diharapkan.
                                                                                                                        
B.            Landasan hukum Pengawas
Adapun yang menjadi kekuatan hukum dari pengawas adalah Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan , pasal 29 ayat 1 menyatakan pengawasan pada pendidikan formal dilaksanakan oleh pengawas stuan pendidikan. Selanjutnya dalam pasal 40 ayat 1 menyebutkan bahwa pengawasan pada pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik satuan pendidikan. ( PP nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan )
Selanjutnya untuk memperkuat kedudukan pengawas diterbitkan peraturan menteri Pendidikan Nasional no. 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.

C.           Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Untuk lebih jelasnya tugas pokok tersebut dapat pada tabel yang dituliskan oleh Sudjana ( 2006:20) sebagai berikut :
Tabel 1. MATRIK TUGAS POKOK PENGAWAS

Rincian Tugas
Pengawasan Akademik
(Teknis Pendidikan/Pembelajaran)
Pengawasan Manajerial
(Administrasi dan Manajemen Sekolah)
A. Inspecting/
Pengawasan
1.    Pelaksanaan kurikulum mata     pelajaran
2.    Proses pembelajaran/praktikum/    studi lapangan
3.    Kegiatan ekstra kurikuler
4.    Penggunaan media, alat bantu dan   sumber belajar
5.    Kemajuan belajar siswa
6.    Lingkungan belajar
1.    Pelaksanaan kurikulum sekolah
2.    Penyelenggaraan administrasi sekolah
3.    Kinerja kepala sekolah dan staf sekolah
4.    Kemajuan pelaksanaan pendidikan di sekolah
5.    Kerjasama sekolah dengan  masyarakat
B. Advising/
Menasehati
1.    Menasehati guru dalam     pembelajaran/bimbingan yang efektif
2.    Guru dalam meningkatkan   kompetensi professional
3.    Guru dalam melaksanakan penilaian   proses dan hasil belajar
4.    Guru dalam melaksanakan penelitian    tindakan kelas
5.    Guru dalam meningkatkan  kompetensi pribadi, sosial dan  pedagogik
1.    Kepala sekolah di dalam mengelola pendidikan
2.    Kepala sekolah dalam melaksanakan inovasi   pendidikan
3.    Kepala sekolah dalam peningkatan kemamapuan professional kepala sekolah
4.    Menasehati staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah
5.    Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah
C. Monitoring/
Memantau
1.    Ketahanan pembelajaran
2.    Pelaksanaan ujian mata pelajaran
3.    Standar mutu hasil belajar siswa
4.    Pengembangan profesi guru
5.    Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar
1.    Penyelenggaraan kurikulum
2.    Administrasi sekolah
3.    Manajemen sekolah
4.    Kemajuan sekolah
5.    Pengembangan SDM sekolah
6.    Penyelenggaraan ujian sekolah
7.    Penyelenggaraan penerimaan siswa baru
D. Coordinating/
mengkoordinir
1.    Pelaksanaan inovasi pembelajaran
2.    Pengadaan sumber-sumber belajar
3.    Kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru
1.    Mengkoordinir peningkatan  mutu SDMsekolah
2.    Penyelenggaraan inovasi di sekolah
3.    Mengkoordinir akreditasi sekolah
4.    Mengkoordinir kegiatan sumber daya pendidikan
E. Reporting
1.    Kinerja guru dalam melaksanakan   pembelajaran
2.    Kemajuan belajar siswa
3.    Pelaksanaan tugas kepengawasan   akademik
1.    Kinerja kepala sekolah
2.    Kinerja staf sekolah
3.    Standar mutu pendidikan
4.    Inovasi pendidikan


D.           Pengertian Guru
Guru atau pendidik menurut Hadari Nawawi dalam Ramayulis (2006:58) adalah orang-orang yang kerjanya mengajar atau memberikan pelajaran di sekolah atau di kelas. Lebih khususnya diartikan orang yang bekerja dalam bidang pendidikan dan pengajaran, yang ikut bertanggungjawab dalam membentuk anak-anak mencapai kedewasaan. Dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaran pendidikan.
            Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa guru atau pendidik adalah orang yang bekerja memberi pengajaran kepada seseorang atau anak didik kearah kedewasaan.

E.              Profesionalisme Guru.
Untuk menjadi guru yang professional harus memiliki beberapa kompetensi. Menurur Undang-undang nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyakan bahwa guru profesional harus memiliki empat kompetensi. Kompetensi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dosen dan Guru, yakni:
  1. kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik,
  2. kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik,
  3. kompetensi profesional adalah kamampuan penguasaan materi pelajaran luas mendalam,
  4. kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Menjadi guru yang profesional guru harus memiliki kompentensi profesional, Menurut Sanjaya (2010:18 )  kompentensi tersebut adalah :
a.    Kemampuan untuk nmenguasai landasan pendidikan
b.    Pemahaman akan bidang psikologi pendidikan
c.    Kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran
d.   Kemampuan dalam mengaplikasikan metodelogi dan strategi pembelajaran
e.    Kemampuan merancang dan memanfaatkan media dan sumber belajar
f.     Kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran
g.    Kemampuan dalam melaksanakan unsur-unsur penunjang seperti administrasi sekolah, bimbingan dan penyuluhan
h.    Kemampuan melaksanakan penelitian dan berpikir ilmiah.
         
F.            Peranan Pengawas Sekolah  Terhadap  Profesionalisme Guru
Peran pengawas sekolah adalah menjaga dan membimbing guru agar tetap berada dalam profesional. Untuk lebih jelas peranan Pengawasan atau Supervisi meliputi: (1) supervisi akademik, dan (2) supervisi manajerial. Kedua supervisi ini harus dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas sekolah/madrasah.
Sasaran supervisi akademik antara lain adalah untuk membantu guru dalam hal:
a)      merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbingan
b)      melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan,
c)      menilai proses dan hasil pembelajaran/bimbingan,
d)     memanfaatkan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pembelajaran/bimbingan,
e)      memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta didik,
f)       melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar,
g)      memberikan bimbingan belajar pada peserta didik,
h)      menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan,
i)        mengembangkan dan memanfaatkan alat bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan,
j)        memanfaatkan sumber-sumber belajar,
k)      mengembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan dan sebagainya) yang tepat dan berdaya guna,
l)        melakukan penelitian praktis bagi perbaikan pembelajaran/bimbingan,
m)    mengembangkan inovasi pembelajaran/bimbingan.
Dalam melaksanakan supervisi akademik, pengawas sekolah/madrasah hendaknya memiliki peranan khusus sebagai:
a)      patner (mitra) guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah/madrasah binaannya,
b)      inovator dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah/madrasah binaannya,
c)      konsultan pendidikan dan pembelajaran di sekolah/madrasah binaannya
d)     konselor bagi guru dan seluruh tenaga kependidikan di sekolah/madrasah, dan
e)      motivator untuk meningkatkan kinerja guru dan semua tenaga kependidikan di sekolah/madrasah.

Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah/madrasah dan tenaga kependidikan di sekolah di bidang administrasi sekolah/madrasah yang meliputi: (a) administrasi kurikulum, (b) administrasi keuangan, (c) administrasi sarana prasarana/perlengkapan, (d) administrasi tenaga kependidikan, (e) administrasi kesiswaan, (f) administrasi hubungan/madrasah dan masyarakat, dan (g) administrasi persuratan dan pengarsipan.( Sahertian,2000 : 28-30)
Menurut Oliva dalam Syaiful (2010:103 ) mengatakan bahwa ada beberapa hal yang dilakukan pengawas sekolah sebagai supervisor untuk membantu guru agar tetap bekerja secara professional yaitu ;
a.    Membantu guru membuat perencanaan pembelajaran
b.    Membantu guru untuk menyajikan pembelajaran
c.    Membantu guru untuk mengevalusikan pembelajaran
d.   Membantu guru untuk mengelola kelas
e.    Membantu guru dalam mengembangkan kurkulum
f.     Membantu guru dalam mengevaluasi kurikulum
g.    Membantu guru dalam program pelatihan
h.    Membantu guru dalam bekerja sama
i.      Membantu guru dalam mengevaluasi diri

Dalam membimbing guru seorang pengawas harus memperhatikan prinsip-prinsip supervisi  pendidikan, agar kegiatan supervisi yang dilakukan berjalan seperti yang diharapkan dan member manfaat untuk kemenjuan guru. Adapun prinsip tersebut adalah :
a.       Ilmiyah
b.      Demokratis
c.       Kooperatif
d.      Kontruktif dan kreatif
e.       Realistic
f.       Progresif
g.      Inovatif (Syaiful,2010:97 )



BAB  III
PENUTUP

I.          Kesimpulan
            Adapun kesimpulannya adalah ;
1.      Pengawasan atau supervisi erat kaitanya dengan kegiatan membimbing, membina, memonitoring dan memberi pelayanan dalam membantu guru terhadap kegiatan proses pembelajaran agar tetap berjalan seperti yang diharapkan.
2.        Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial, mencakup kegiatan inspecting, advising, monitoring, coordinating dan reporting.
3.      Guru atau pendidik adalah orang yang bekerja memberi pengajaran kepada seseorang atau anak didik kearah kedewasaan.
4.        Peran pengawas sekolah adalah menjaga dan membimbing guru agar tetap berada dalam professional, meliputi supervisi akademik dan supervisi manajerial.



II.        Saran-saran
            Adapun saran-saran yang dapat diberikan adalah :
Kepada para pembaca kami sarankan bahwa tulisan ini sangat sederhana sekali dan masih jauh dari kesempurnaan. Karena kami yakin bahwa referensi yang kami baca juga sangat minim. Oleh karena itu, luangkanlah waktu sedikit untuk mengoreksi kembali apa yang sudah kami paparkan di atas. Mudah-mudaan sumbangsih pemikiran dan saran yang akan pembaca berikan kepada kami dapat membuat makalah ini lebih berguna bagi kita semua.                        



DAFTAR KEPUSTAKAAN

Burhanudin.2004. Analisis Administrasi Manajemen Dan Kepemimpinan Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.

Nana Sudjana ,2006. Standar Mutu Pengawas, Jakarta: Depdiknas

Peraturan Pemerintah,2005, nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan

Ramayulis,2006, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kalam Mulia.

Sahertian, P.A. 2000. Konsep Dasar & Teknik Supervisi Pendidikan. Jakarta: Bineka Cipta

Syaiful Segala. 2010. Supervisi Pembelajaran. Bandung: Alfabeta.

Undang-undang Republik Indonesia,2003, nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional

Undang-undang Republik Indonesia,2005,nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

Wina Sanjaya,2010, Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan, Jakarta: Prenada


No comments:

Post a Comment