BAB I
PENDAHULUAN
Tujuan pendidikan nasional pendidikan Indonesia adalah seperti yang digambarkan dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional bahwa:
BAB II
PERAN PENGAWAS TERHADAP PROFESIONALISME GURU
Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Untuk lebih jelasnya tugas pokok tersebut dapat pada tabel yang dituliskan oleh Sudjana ( 2006:20) sebagai berikut :
Tabel 1. MATRIK TUGAS POKOK PENGAWAS
Rincian Tugas
|
Pengawasan Akademik
(Teknis Pendidikan/Pembelajaran)
|
Pengawasan Manajerial
(Administrasi dan Manajemen Sekolah)
|
A. Inspecting/
Pengawasan
|
1. Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran
2. Proses pembelajaran/praktikum/ studi lapangan
3. Kegiatan ekstra kurikuler
4. Penggunaan media, alat bantu dan sumber belajar
5. Kemajuan belajar siswa
6. Lingkungan belajar
|
1. Pelaksanaan kurikulum sekolah
2. Penyelenggaraan administrasi sekolah
3. Kinerja kepala sekolah dan staf sekolah
4. Kemajuan pelaksanaan pendidikan di sekolah
5. Kerjasama sekolah dengan masyarakat
|
B. Advising/
Menasehati
|
1. Menasehati guru dalam pembelajaran/bimbingan yang efektif
2. Guru dalam meningkatkan kompetensi professional
3. Guru dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar
4. Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
5. Guru dalam meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan pedagogik
|
1. Kepala sekolah di dalam mengelola pendidikan
2. Kepala sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan
3. Kepala sekolah dalam peningkatan kemamapuan professional kepala sekolah
4. Menasehati staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah
5. Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah
|
C. Monitoring/
Memantau
|
1. Ketahanan pembelajaran
2. Pelaksanaan ujian mata pelajaran
3. Standar mutu hasil belajar siswa
4. Pengembangan profesi guru
5. Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar
|
1. Penyelenggaraan kurikulum
2. Administrasi sekolah
3. Manajemen sekolah
4. Kemajuan sekolah
5. Pengembangan SDM sekolah
6. Penyelenggaraan ujian sekolah
7. Penyelenggaraan penerimaan siswa baru
|
D. Coordinating/
mengkoordinir
|
1. Pelaksanaan inovasi pembelajaran
2. Pengadaan sumber-sumber belajar
3. Kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru
|
1. Mengkoordinir peningkatan mutu SDMsekolah
2. Penyelenggaraan inovasi di sekolah
3. Mengkoordinir akreditasi sekolah
4. Mengkoordinir kegiatan sumber daya pendidikan
|
E. Reporting
|
1. Kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran
2. Kemajuan belajar siswa
3. Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik
|
1. Kinerja kepala sekolah
2. Kinerja staf sekolah
3. Standar mutu pendidikan
4. Inovasi pendidikan
|
Guru atau pendidik menurut Hadari Nawawi dalam Ramayulis (2006:58) adalah orang-orang yang kerjanya mengajar atau memberikan pelajaran di sekolah atau di kelas. Lebih khususnya diartikan orang yang bekerja dalam bidang pendidikan dan pengajaran, yang ikut bertanggungjawab dalam membentuk anak-anak mencapai kedewasaan. Dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaran pendidikan.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa guru atau pendidik adalah orang yang bekerja memberi pengajaran kepada seseorang atau anak didik kearah kedewasaan.
- kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik,
- kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik,
- kompetensi profesional adalah kamampuan penguasaan materi pelajaran luas mendalam,
- kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Menjadi guru yang profesional guru harus memiliki kompentensi profesional, Menurut Sanjaya (2010:18 ) kompentensi tersebut adalah :
a. Kemampuan untuk nmenguasai landasan pendidikan
b. Pemahaman akan bidang psikologi pendidikan
c. Kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran
d. Kemampuan dalam mengaplikasikan metodelogi dan strategi pembelajaran
e. Kemampuan merancang dan memanfaatkan media dan sumber belajar
f. Kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran
g. Kemampuan dalam melaksanakan unsur-unsur penunjang seperti administrasi sekolah, bimbingan dan penyuluhan
h. Kemampuan melaksanakan penelitian dan berpikir ilmiah.
Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah/madrasah dan tenaga kependidikan di sekolah di bidang administrasi sekolah/madrasah yang meliputi: (a) administrasi kurikulum, (b) administrasi keuangan, (c) administrasi sarana prasarana/perlengkapan, (d) administrasi tenaga kependidikan, (e) administrasi kesiswaan, (f) administrasi hubungan/madrasah dan masyarakat, dan (g) administrasi persuratan dan pengarsipan.( Sahertian,2000 : 28-30)
Menurut Oliva dalam Syaiful (2010:103 ) mengatakan bahwa ada beberapa hal yang dilakukan pengawas sekolah sebagai supervisor untuk membantu guru agar tetap bekerja secara professional yaitu ;
a. Membantu guru membuat perencanaan pembelajaran
b. Membantu guru untuk menyajikan pembelajaran
c. Membantu guru untuk mengevalusikan pembelajaran
d. Membantu guru untuk mengelola kelas
e. Membantu guru dalam mengembangkan kurkulum
f. Membantu guru dalam mengevaluasi kurikulum
g. Membantu guru dalam program pelatihan
h. Membantu guru dalam bekerja sama
i. Membantu guru dalam mengevaluasi diri
Dalam membimbing guru seorang pengawas harus memperhatikan prinsip-prinsip supervisi pendidikan, agar kegiatan supervisi yang dilakukan berjalan seperti yang diharapkan dan member manfaat untuk kemenjuan guru. Adapun prinsip tersebut adalah :
a. Ilmiyah
b. Demokratis
c. Kooperatif
d. Kontruktif dan kreatif
e. Realistic
f. Progresif
g. Inovatif (Syaiful,2010:97 )
BAB III
PENUTUP
I. Kesimpulan
Adapun kesimpulannya adalah ;
3. Guru atau pendidik adalah orang yang bekerja memberi pengajaran kepada seseorang atau anak didik kearah kedewasaan.
II. Saran-saran
Adapun saran-saran yang dapat diberikan adalah :
Kepada para pembaca kami sarankan bahwa tulisan ini sangat sederhana sekali dan masih jauh dari kesempurnaan. Karena kami yakin bahwa referensi yang kami baca juga sangat minim. Oleh karena itu, luangkanlah waktu sedikit untuk mengoreksi kembali apa yang sudah kami paparkan di atas. Mudah-mudaan sumbangsih pemikiran dan saran yang akan pembaca berikan kepada kami dapat membuat makalah ini lebih berguna bagi kita semua.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Burhanudin.2004. Analisis Administrasi Manajemen Dan Kepemimpinan Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Nana Sudjana ,2006. Standar Mutu Pengawas, Jakarta: Depdiknas
Peraturan Pemerintah,2005, nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan
Ramayulis,2006, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kalam Mulia.
Sahertian, P.A. 2000. Konsep Dasar & Teknik Supervisi Pendidikan. Jakarta: Bineka Cipta
Syaiful Segala. 2010. Supervisi Pembelajaran. Bandung: Alfabeta.
Undang-undang Republik Indonesia,2003, nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional
Undang-undang Republik Indonesia,2005,nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Wina Sanjaya,2010, Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan, Jakarta: Prenada
No comments:
Post a Comment