Wednesday, May 30, 2012

HUBUNGAN KOMPENTENSI GURU DENGAN PRESTASI BELAJAR



HUBUNGAN KOMPETENSI GURU DAN PRESTASI BELAJAR

A.                Pengertian Dasar  Guru dan Kompetensi Guru
1.                  Pengertian Dasar Guru
            Guru atau pendidik menurut Hadari Nawawi dalam Ramayulis adalah orang-orang yang kerjanya mengajar atau memberikan pelajaran di sekolah atau di kelas. Lebih khususnya diartikan orang yang bekerja dalam bidang pendidikan dan pengajaran, yang ikut bertanggung jawab dalam membentuk anak-anak mencapai kedewasaa.[1]
            Dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaran pendidikan[2]. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa guru atau pendidik adalah orang yang bekerja memberi pengajaran kepada seseorang atau anak didik kearah kedewasaan.
            Seorang guru atau pendidik menurut Hamdani Hasan adalah:
14
 
“orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaanya, mampu melaksanakan tugas sebagai makhluk Allah, khalifah di permukaan bumi, sebagai makhluk sosial, dan sebagai individu yang berdiri sendiri”[3]

Lebih jauh Ramayulis dalam bukunya Ilmu Pendidikan Islam memberi gambaran pengertian guru atau pendidik secara lebih luas yaitu tujuan utama pendidikan Islam adalah terciptanya manusia insan kamil, jadi pendidik adalah orang yang mengaktualisasi tujuan tersebut. Keberadaan pendidik dalam dunia pendidikan sangat krusial, sebab kewajibannya tidak hanya mentransformasikan pengetahuan, tetapi juga dituntut menginternalisasikan nilai-nilai.[4]
Guru merupakan orang dewasa yang mempunyai tugas dan tanggaung jawab dalam mendewasakan anak didik. Dalam tugas mendewasakan tersebut guru dibekali kemampuan untuk mentransfer ilmu pengetahuan dan nilai-nilai moral, agama dan akhlak.
Selanjutnya Hamzah B. Uno mengartikan guru lebih spesifik pada kemampuan dalam pembelajaran, lebih jelasnya Hamzah mengartikan guru adalah orang dewasa yang secara sadar bertanggung jawab dalam mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik. Orang yang disebit guru adalah orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar peserta didik  dapat belajar dan pada akhirnya mencapai pada tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir darai proses pendidikan.[5]
Dari berbagai pendapat diatas dapat penulis simpulkan guru adalah pendidik yang berarti orang dewasa yang mempunyai ilmu pengetahuan dan mempunyai kemampuan untuk dalam membimbing, mengarahkan dan mentrannfer ilmu dan nilai dengan tanggung jawab kepada  peserta  didik  kearah kedewasaan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. Dalam penelitian ini penulis menkususkan pada  guru yang yang bertugas pada SMPN 1 Beutong, khususnya guru bidang studi biologi.

2.                  Pengertian  Kompetensi   Guru
Sebagaimana yang penulis bahas terdahulu, bahwa guru adalah orang yang mendidik, membimbing dan mengarahkan peserta didik kearah kedewasaan. Dalam mengaktualisasikan  hal tersebut, guru dibekali dengan kemampuan-kemampuan dalam menjalankan tugas keguruan, kemampuan-kemampuan tersebut dikenal dengan kompetensi.
Istilah kompetensi dipahami dalam pengertian yang berbeda-beda. Kompetensi sering pula disebut dengan istilah kemampuan.[6] Dalam kaitanya dengan guru, kompetensi tersebut dapat diartikan dengan kemampuan-kemampuan yang dimiliki oleh seorang guru dalam kaitanya sebagai profesi. Menurut Sumiati dalam bukunya Metode Pembelajaran mengatakan bahwa kompetensi profesional guru  menggambarkan tentang kemampuan guru yang dituntutkan kepada seseorang yang memangku jabatab sebagai guru. Artinya kemampuan yang ditampilkan itu menjadi ciri keprofesionalnya.[7]
Kompetensi professional guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki  oleh seorang guru agar dia dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil. Adapun kempetensi  yang harus dikuasi oleh guru adalah: kompetensi pribadi, komeptensi sosial dan kompetensi profesional.[8]
Dalam Permen Diknas nomor 16 tahun 2007 tentang kompetensi guru menyebutkan bahwa standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.[9]
Seorang pendidik harus memiliki kompetensi yang menunjukan kemampuanya sebagai profesional. Adapun kompetensi tersebut seperti yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Pendidikan Nasional bab. VI pasal 28 ayat 3 menyatkan kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a.                   Kompetensi pedagogik;
b.                  Kompetensi kepribadian;
c.                   Kompetensi profesional; dan
d.                  Kompetensi sosial.[10]
Dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan Dosen bab IV pasal 10 ayat 1 menegaskan bahwa kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. [11]
            Dari berbagai pengertian diatas dapat dimengerti bahwa kompetensi guru adalah kemampuan-kemampuan yang dimiliki oleh sebagai tugas professional yang meliputi  kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

3.                  Macam-macam kompetensi Guru
Kompetensi  guru merupakan kemampuan yang dimiliki guru dalam rangka memenuhi tugas-tugas profesionalnya.  Profesionalisme guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah yang bebasis pengetahuan, yaitu pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum, dan perekembangan manusia termasuk gaya mengajar.[12]
Untuk menjadi guru yang professional yang diharapakan oleh semua pihak, seorang guru harus memiliki kompetensi professional. Adapun kompetensi tersebut adalah :

a.                  Kompetensi Pribadi
Guru wajib menguasai pengetahuan yang akan diajarkanya kepada peserta didik secara benar dan betanggung jawab. Guru harus memiliki pengetahuan penunjang tentang kondisi fisiologis, psikologis, dan pedagogis dari para peserta didik yang dihadapinya.
Beberapa  kompetensi pribadi yang semestinya  ada pada seorang guru, yaitu memiliki pengetahuan yang dalam tentang materi pelajaran yang menjadi tanggungjawabnya. Selain itu mempunyai pengetahuan tentang perkembangan peserta didik serta kemampuan untuk memperlakukan mereka secara individual.[13]
Sumiati mengatakan bahwa kompetensi pribadi meliputi :
1.    Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
2.    Menampilkan diri sebagai pribadi jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi siswa dan masyarakat.
3.    Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dan dewasa, arif dan berwibawa.
4.    Menunjukan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
5.    Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.[14]


b.                  Kompetensi Sosial
Berdasarkan kodrat manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk etis, guru harus dapat memperlakukan peserta didiknya secara wajar dan bertujuan agar tercapai optimalisasi potensi pada diri masing-masing peserta didik.  Guru harus memahami dan menerapkan prinsip belajar humanistik yang beranggapan bahwa keberhasilan belajar ditentukan oleh kemampuan yang ada pada diri peserta didik tersebut. Kompesasi sosial yang dimiliki guru adalah menyangkut kemampuan berkomunikasi dengan peserta didik dan lingkungan mereka.
Kompetensi sosial ini meliputi :
1.    Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
2.    Berkomunikasi secara efektif, empati, dan santun dengan sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
3.    Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
4.    Berkomunikasi dengan komunitas profesi dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.[15]

c.                  Kompetensi Profesional
Menurut Sumiati dalam bukunya metode pembelajaran mengatakan bahwa: “kompetensi ini merujuk pada kemampuan guru untuk menguasai materi pelajaran. Guru harus memmilki pengetahuan yang baik mengenai subjek yang diajarkan, mampu mengikuti kode etik professional dan menjaga serta mengembangkan kemmpuan profesional”.[16]
Kompetensi professional tersebut meliputi:
a.                  Merencanakan Sistem pembelajaran
-        Merumuskan tujuan
-        Memilih prioritas materi yang akan diajar
-        Memilih dan menggunakan metode
-        Memilih dan menggunakan sumber belajar yang ada
-        Memilih dan menggunakan media pembelajaran
b.                  Melaksanakan Sistem pembelajaran
-        Memilih bentuk kegiatan pembelajaran
-        Menyajikan urutan pemebelajaran secara tepat
c.                  Mengevaluasi sistem pembelajaran
-        Memilih dan menyusun jenis evaluasi
-        Melaksanakan kegiatan evaluasi sepanjang proses
-        Mengadministrasi hasil evaluasi
d.                 Mengembangkan sistem pembelajaran
-        Mengoptimalisasi potensi peserta didik
-        Meningkatkan wawasan kemampuan diri sendiri
-        Mengembangkan program pembelajaran lebih lanjut[17]
Sumiati juga menambahkan tentang kompetensi profesional guru, adapun komptensi tersebut adalah seperti dibawah ini :
a.                  Menguasai meteri, strutur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b.                  Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
c.                  Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif
d.                 Mengembangkan keprofesionalisme secara berlanjut dengan melakukan tindakan refletif.
Adapun kompetensi guru mata pelajaran menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru adalah seperti pada tabel 2.1 berikut ini :

Tabel 2.1   Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran di SD/MI, SMP/MTs,SMA/MA, dan SMK/MAK
No.
KOMPETENSI INTI GURU
KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN

Kompetensi Pedagodik


1
Menguasai karakteristikpeserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
1.1  Memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial­budaya.



1.2   Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.



1.3    Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta
         didik dalam mata pelajaran yang diampu.



1.4     Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
2
Menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran
yang mendidik.
2.1    .Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip  pembelajaran yangmendidik terkait dengan mata pelajaran yang diampu.



2.2    Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode,    dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu.

3
Mengembangkan kurikulum
yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
3.1    Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.



3.2    Menentukan tujuan pembelajaran yang diampu.



3.3  Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diampu.



3.4 Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.



3.5 Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan  pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik.



3.6 .Mengembangkan indikator dan instrument penilaian.

4
Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik.
4.1 Memahami prinsip-prinsip perancangan
pembelajaran yang mendidik.



4.2  Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.



4.3. Menyusun rancangan pembelajaran yang
       lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium,     maupun lapangan.









No.
KOMPETENSI INTI GURU
KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN


4.4 Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan dengan memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan.


4.5 Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran yang diampu untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.


4.6 Mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran yang diampu sesuai dengan situasi yang berkembang.
5.    
Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi
untuk kepentingan pembelajaran.
5.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran yang diampu.

6
Memfasilitasi pengembangan
potensi peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimiliki.
6.1 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi secara optimal.
6.2 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.

7
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan
peserta didik.
7.1Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, secara lisan, tulisan, dan/atau bentuk lain.


7.2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi kegiatan/permainan yang mendidik yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik untuk ambil bagian dalam permainan melalui bujukan dan contoh, (b) ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian, (c) respons peserta didik terhadap ajakan guru, dan (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.




No.
KOMPETENSI INTI GURU
KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
8
Menyelenggarakan penilaian
dan evaluasi proses dan hasil
belajar.
8.1 Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.


8.2 Menentukan aspek-aspek proses danhasil belajar yang penting untuk din ilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.


8.3 Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.


8.4 Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.


8.5 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen.


8.6 Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.


8.7 Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
9
Memanfaatkan hasil penilaian
dan evaluasi untuk
kepentingan pembelajaran.
9.1 Menggunakan informasi hasil penilaiandan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar


9.2 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.


9.3 Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.


9.4 Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
10
Melakukan tindakan reflektif
untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
10.1Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.


10.2Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.


10.3Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.



No.
KOMPETENSI INTI GURU
KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
Kompetensi Kepribadian
11
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
11.1Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
11.2Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
12
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi
peserta didik dan masyarakat.
12.1Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
12.2Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
12.3Berperilaku yang dapat diteladan oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
13
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
13.1Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
13.2Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
14
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
14.1Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
14.2Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
14.3Bekerja mandiri secara profesional.
15
Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
15.1Memahami kode etik profesi guru.
15.2Menerapkan kode etik profesi guru.
15.3Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru.
Kompetensi Sosial
16
Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
16.1Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
16.2Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.





No.
KOMPETENSI INTI GURU
KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
17
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
17.1Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif.
17.2Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
17.3Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.

18
Beradaptasi di tempat
bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
18.1Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik.
18.2Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.

19
Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
19.1Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran.
19.2Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan maupun bentuk lain.

Kompetensi Profesional

20
Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir
keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
20.1Jabaran kompetensi Butir 20 untuk masing­masing guru mata pelajaran disajikan setelah tabel ini.

21
Menguasai standar
kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
21.1Memahami standar kompetensi mata pelajaran yang diampu.
21.2Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
21.3Memahami tujuan pembelajaran yang diampu.

22
Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
22.1Memilih materi pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.



22.2Mengolah materi pelajaran yang diamp secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.




No.
KOMPETENSI INTI GURU
KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
23
Mengembangkan
keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan
melakukan tindakan reflektif.
23.1Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.

23.2Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.


23.3Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.


23.4Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
24
Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi
untuk mengembangkan diri.
24.1Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
24.2Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.[18]


4.                  Kompetensi Guru Mata Pelajaran IPA Pada SMP/MTs
            Guru yang profesional harus memiliki kompentensi guru. Sebagai bentuk perwujudan dari kapabilitas sebagai seorang guru. Sorang guru disamping memliki kompentensi tersebut bisa berupa kompetensi guru profesional secara umum, namun bagi guru yang bidang studi, juga dituntut untuk memiliki  kompetensi  dibidangnya. Bagi guru IPA pada SMP atau MTs juga diwajibkan memiliki kompetensi dibidangnya. Adapun kompetensi guru IPA pada SMP/MTs tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Memahami konsep-konsep, hukum-hukum, dan teori-teori IPA serta penerapannya secara fleksibel.
b.      Memahami proses berpikir IPA dalam mempelajari proses dan gejala alam
c.       Menggunakan bahasa simbolik dalam mendeskripsikan proses dan gejala alam.
d.      Memahami hubungan antar berbagai cabang IPA, dan hubungan IPA dengan matematika dan teknologi.
e.       Bernalar secara kualitatif maupun kuantitatif tentang proses dan hukum alam sederhana.
f.       Menerapkan konsep, hukum, dan teori IPAuntuk menjelaskan berbagai fenomena alam.
g.      Menjelaskan penerapan hukum-hukum IPA dalam teknologi terutama yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
h.      Memahami lingkup dan kedalaman IPA sekolah.
i.        Kreatif dan inovatif dalam penerapan dan pengembangan IPA.
j.        Menguasai prinsip-prinsip dan teori-teori pengelolaan dan keselamatan kerja/belajar di laboratorium IPA sekolah.
k.      Menggunakan alat-alat ukur, alat peraga, alat hitung, dan piranti lunak komputer untuk meningkatkan pembelajaran IPA di kelas, laboratorium.
l.        Merancang eksperimen IPA untuk keperluan pembelajaran atau penelitian
m.    Melaksanakan eksperimen IPA dengan cara yang benar.
n.      Memahami sejarah perkembangan IPA dan pikiran-pikiran yang mendasari perkembangan tersebut. [19]

5.                  Gereg ( Sifat-sifat ) Guru
Islam adalah agama akhlak, sedangkan guru-guru itu pembentuk akhlak. Sebab itu seharusnya guru-guru mempunyai akhlak yang tinggi, supaya menjadi contoh dan tiru teladan bagi murid-muridnya, buah pikirannya dan perkataannya. memberi pengajaran dengan kelakuan itu lebih baik daripada mengajar dengan lisan. Mengajari diri sendiri dan mendidiknya lebih berhak mendapat kemuliaan dari mengajar orang lain dan mendidiknya.
 Sifat-sifat yang harus dimiliki oleh seorang guru sebagai berikut: 
1.         Hendaklah guru menyayangi murid-murid dan memperlakukan mereka seperti memperlakukan anaknya sendiri,
2.         hendaklah guru memberi nasihat kepada murid-muridnya.
3.         hendaklah guru memperingatkan kepada murid-muridnya, bahwa tujuan menuntut ilmu ialah menghampirkan diri kepada Allah, bukan untuk bermegah-megahan atau berlomba-lomba dan bersaing,
4.         hendaklah guru melarang murid-murid berkelakuakn yang tidak baik dengan cara lemah lembut, bukan dengan caci maki, dan dengan cara kata sindiran, bukan dengan kata terus terang.
5.         hendaklah guru mengajarkan kepada murid-murid yang mula-mula belajar masalah-masalah yang mudah dan banyak kejadian dalam masyarakat,
6.         guru yang mengajarkan satu macam ilmu, janganlah memburukan ilmu-ilmu lain yang tidak di ajrkannya, 
7.         hendaklah guru mengajarkan masalah-masalah yang sesuai dengan kecerdasan murid-muridnya dan menurut kadar akalnya,
8.         hendaklah guru mendidik murid-muridnya, supaya berfikir dan berijtihad, bukan semata-mata menerima saja dari guru,
9.         hendaklah guru mengamalkan ilmunya, janganlah perkataanya mendustakan perbuatannya,
10.       hendaklah guru memperlakukan semuamurid-muridnya dengan keadilan dan persamaan dan jangan dimp perbedakan antara anak-anak orang kaya dengan anak-anak orang miskin .[20] 

6.                  Tugas , Tanggung Jawab Dan Hak Guru
          1.       Tugas Guru
a. Tugas Secara Umum 

Sebagai "Warasat Al-Anbiya", yang pada hakikatnya mengemban misi rahmatan lil 'alamin, yakni suatu misi yang mengajak manusia untuk mengajak tunduk dan patuh pada hukum-hukum Allah, guna memperoleh keselamatan dunia dan akhirat. Kemudian misi ini di kembangkan kepada pembentukan kepribadian yang berjiwa tauhid, kreatif, beramal saleh dan bermoral tinggi. 

b. Tugas Secara Khusus 

1) Sebagai pengajar (intruksional) yang bertugas merencanakan program  pengajaran dan melaksanakan program yang telah di susun, dan penilaian setelah program itu dilaksanakan.
2)    Sebagai pendidik (edukator) yang mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasaan yang berkepribadian insan kamil, seiring dengan tujuan Allah menciptakan manusia.
3)    Sebagai pemimpin (managerial) yang memimpin dan mengendalikan diri sendiri, peserta didik dan masyarakat yang terkait. Menyagkut upaya pengarahan, pengawasan pengorganisasian, pengontrolan, partisipasi atas program yang dilakukan itu.

2.         Tanggung Jawab Pendidik
Melihat luasnya ruang lingkup tanggung jawab pendidikan islam, yang meliputi kehidupan dunia dan akhirat dalam arti yang luas maka orang tua tidak dapat memikul sendiri tanggung jawab pendidikan anaknya secara sempurna lebih-lebih dalam kehidupan masyarakat yang senantiasa berkembang dengan maju. Orang tua memiliki keterbatasan dalam mendidik anak mereka, makanya tugas dan tanggung jawab pendidikan anak-anaknya diamanahkan kepada pendidik lain (orang lain) baik yang berada disekolah maupun di masyarakat. Orang tua menyerahkan anaknya kesekolah sekaligus berarti melimpahkan sebagian tanggung jawab pendidikan anaknya kepada guru di sekolah, karena tidak semua orang yang dapat menjadi guru sekaligus menjadi pendidik. Tugas dan tanggungb jawab guru tidak akan terlaksana dengan baik tanpa bantuan orang tua dan masyarakat karena guru sebagai pendidik mempunyai keterbatasan. 

3.         Hak Pendidik
Pendidik adalah mereka yang terlibat langsung dalam membina, mengarahkan, dan mendidik peserta didik, waktu dan kesempatannya di curahkan dalam rangka mentransformasikan ilmu dan menginternalisasikan nilai termasuk pembinaan akhlak mulia dalam kehidupan peserta didik. Justru itu pendidik berhak untuk mendapatkan:
a)    Gaji, karena pendidik telah menampakkan lapangan profesi, tentu mereka berhak untuk mendapatkan kesejahteraan dalam kehidupan ekonomi, berupa gaji ataupun honorarium. 
b) Mendapatkan penghargaan, "Menghormati guru berarti penghormatan terhadap anak-anak kita". Bangsa yang ingin maju peradabanya adalah bangsa yang mampu memberikan penghargaan dan penghormatan kepada para pendidik .[21]

B.                Pengetian Prestasi Belajar
Prestasi belajar merupakan istilah yang tidak asing lagi dalam dunia pendidikan. Istilah tersebut lazim digunakan sebagai sebutan dari penilaian dari hasil belajar. Di mana penilaian tersebut bertujuan melihat kemajuan belajar peserta didik dalam hal penguasaan materi pengajaran yang telah dipelajarinya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Prestasi belajar terdiri dari dua kata, yakni prestasi dan belajar. Prestasi belajar digunakan untuk menunjukkan hasil yang optimal dari suatu aktivitas belajar sehingga artinya pun tidak dapat dipisahkan dari pengertian belajar .
Kata prestasi berasal dari bahasa Belanda “pretitie” yang artinya apa yang telah diciptakan atau hasil pekerjaan. Dalam ekonomi perhitungan yang dimaksudkan dengan prestasi adalah produk yang telah dicapai seseorang atau daya kerja seseorang dalam jangka waktu tertentu[22].
Prestasi merupakan hasil yang telah dicapai dari usaha yang telah dilakukan dan dikerjakan.[23]atau dalam definisi yang lebih singkat bahwa prestasi adalah hasil yang telah di capai (dilakukan dan dikerjakan).[24] Senada dengan pengertian di atas, prestasi adalah hasil yang telah di capai dari apa yang dikerjakan/ yang sudah diusahakan.[25]
            Menurut Mas. ud Khasan Abdul Qahar, prestasi adalah apa yang telah dapat diciptakan, hasil pekerjaan, hasil yang menyenangkan hati yang diperoleh dengan jalan keuletan kerja.[26]Tidak jauh dari pengertian yang dikemukakan oleh Mas.ud, Syaiful Bahri Djamarah menyatakan bahwa prestasi adalah hasil dari suatu kegiatan yang telah dikerjakan, diciptakan, yang menyenangkan hati yang diperoleh dengan keuletan kerja, baik secara individual maupun kelompok dalam bidang kegiatan tertentu.[27]
            Sedangkan belajar adalah merupakan aktivitas yang menghasilkan perubahan pada diri seseorang yang belajar, baik aktual maupun potensial, perubahan-perubahan mana pada pokoknya adalah didapatkannya kemampuan baru yang bertahap dalam waktu relatif lama, di mana perubahan tersebut terjadi karena adanya usaha pada individu yang belajar.[28]            
            Karena prestasi belajar merupakan suatu ukuran berhasil tidaknya murid setelah menempuh pelajaran di suatu sekolah, dan untuk mengetahui tingkat keberhasilannya maka akan dilakukan penilaian atau pengukuran berupa tes.
            Ambo Enre Abdullah mengemukakan bahwa “Prestasi belajar adalah kecakapan nyata yang dapat diukur langsung dengan suatu alat dalam hal ini tes. Prestasi belajar adalah hasil yang dicapai murid dalam suatu mata pelajaran tertentu dengan menggunakan tes standar sebagai alat pengukur keberhasilan seorang siswa”[29].
Dengan demikian, dapat dinyatakan beberapa rumusan dari pengertian prestasi belajar, di antaranya bahwa prestasi belajar adalah penguasaan pengetahuan atau materi yang dikembangkan oleh mata pelajaran.[30] Hasil belajar menurut Nana Sudjana adalah kemampuan yang dimiliki siswa, setelah ia menerima pengalaman belajarnya.[31] Sedangkan menurut Hadari Nawawi prestasi belajar adalah .tingkat keberhasilan murid untuk mempelajari materi pelajaran di sekolah yang dinyatakan dalam bentuk skor yang diperoleh dari hasil tes mengenai sejumlah materi.[32]
Dalam dunia pendidikan, bentuk penilaian dari suatu prestasi biasanya dapat dilihat atau dinyatakan dalam bentuk simbol huruf atau angka-angka. Jadi, prestasi belajar adalah hasil yang diraih oleh peserta didik dari aktivitas belajarnya yang ditempuh untuk memperoleh pengetahuan dan ketrampilan yang dapat diwujudkan dengan adanya perubahan sikap dan tingkah laku dan pada umumnya dinyatakan dalam bentuk simbol huruf atau angka-angka. Prestasi belajar yang didapatkan oleh seorang siswa bersifat sementara kadang kala dalam suatu tahapan belajar, siswa yang berhasil secara gemilang dalam belajar, sering pula dijumpai adanya siswa yang gagal. Seperti angka rapor rendah, tidak naik kelas, tidak lulus ujian akhir dan sebagainya.
            Berdasarkan pengertian prestasi dan belajar di atas, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksudkan prestasi belajar Biologi dalam penelitian, adalah kemampuan-kemampuan tentang Biologi yang telah dimiliki oleh siswa-siswa MTsN Keude Linteung Kecamatan  Keude Linteung Kabupaten Nagan Raya yang bersifat konkretif setelah siswa selesai belajar biologi yang meliputi : ingatan, pemahaman, penerapan, analisa dan sintesis




C.                Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Prestasi Belajar
            Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi prestasi belajar dapat ditinjau dari dalam diri siswa dan dari luar diri siswa yang berbentuk interaksi timbal balik antar keduanya.

a.        Faktor-faktor dari dalam diri siswa
Siswa yang melaksanakan proses belajar, dapat diperiksa hasil-hasilnya melalui perubahan-perubahan yang terjadi pada diri siswa.[33]  Hal ini dapat diketahui antara lain dengan membandingkan tingkat penguasaan siswa antara sebelum dan sesudah terjadi proses belajar.
            Faktor utama yang terdapat pada diri siswa ialah faktor fisik atau jasmani dan faktor psikis. Faktor fisik meliputi keadaan jasmani dan panca indera, sedang psikis meliputi, minat, intelegensi, bakat, motif dan sebagainya.

b.         Faktor dari luar diri siswa
            Faktor-faktor yang mempengaruhi proses belajar siswa dari ketiga lingkungan belajar yaitu, lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat. Di mana lingkungan keluarga meliputi; cara orang tua mendidik, relasi antar keluarga, suasana keluarga, dan keadaan ekonomi keluarga. Sedangkan lingkungan sekolah meliputi; metode mengajar, kurikulum, hubungan guru dengan siswa dan sebagainya.[34] Adapun lingkungan masyarakat meliputi; kegiatan siswa dalam masyarakat, mass media, tempat bergaul, bentuk kehidupan masyarakat dan sebagainya.
                             
D.                Hubungan Kompetensi Guru Dan Prestasi Belajar
Hakikat profesi seorang guru adalah merupakan jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarangan orang diluar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataan masih terdapat hal-hal di luar bidang kependidikan.[35] Untuk meningkatkan profesi seorang guru dituntut untuk meningkatkan keahlian dan kompetensi seorang guru.
Sebagaimana disebutkan pada bab terdahulu dalam penelitian ini bahwa kompetensi guru merupakan keahlian yang harus dimiliki oleh seorang guru. Minimal seorang guru harus memiliki empat keahlian tersebut Menjadi seorang guru berarti memiliki kemampuan yang berupa kemampuan paedagogik, sosial, kepribadian dan professional.
Semua kompetensi atau keahlian yang dimiliki oleh seorang guru adalah untuk mendukung semua tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab seorang guru. Tugas-tugas guru mencakup mendidik dan mencerdaskan siswa semaksimal mungkin untuk mencapai prestasi yang diinginkan oleh seorang siswa.
Prestasi seorang siswa merupakan pencapaian maksimal yang diingin setiap siswa dalam sekolah atau tolak ukur keberhasilan seorang siswa dalam pendidikannya di suatu sekolah. Seorang siswa untuk mencapai prestasi yang tinggi, tentu didukung oleh faktor-faktor pendukung dalam proses kearah yang diinginkan. Faktor pendukung tersebut bisa berupa faktor dari dalam diri siswa itu sendiri atau bisa berupa dari luar diri siswa.
Salah satu faktor dari luar diri siswa adalah faktor guru itu sendiri. Jadi guru merupakan ujung tombak keberhasilan siswa di sekolah. Orang yang berdiri di depan dalam pencapaian prestasi siswa tersebut, dengan kata lain baik buruknya, rendah tingginya prestasi siswa dalam belajar di sekolah merupakan tanggungjawab besar dari seorang guru.
Untuk menjalankan tanggungjawab tersebut itulah guru dituntut memliki kemampuan dan keahlian  atau kompetensi seorang guru. Di umpamakan seorang montir memperbaiki kendaraan yang rusak, maka montir tersebut harus memiliki keahlian, kemampuan perbengkelan, sehingga kendaraan yang rusak tersebut dapat diperbaiki dan berfungsi seperti yang diharapkan oleh pemiliknya. Semakin ahli seorang montir, boleh dikatakan semakin bagus kenderaan itu diperbaiki.
Jadi hubungan antara kompetensi seorang guru dan prestasi seorang siswa adalah sangat erat kaitanyan. Semakin ahli seorang guru dalam mendidik seorang siswa, semakin baik pula guru tersebut dalam mengatur manajemen pembelajaran di dalam kelas. Semakin professional seorang guru, semakin professional pula cara penyajian  materi, penggunaan media, penerapan metode, pengaturan kelas, pembuatan perencanaan pembelajaran yang baik hingga penerapannya di depan siswa dan mendesain evaluasi yang baik pula. Dengan keahlian tersebut, maka prestasi siswa yang baik seperti diharapkan akan tercapai pula.
Dalam pembelajaram biologi di suatu sekolah kompetensi guru sangat juga sangat mempengaruhi keberhasilan siswa dalam prestasi belajar biologi. Keberhasilan seorang siswa sangat erat kaitannya dengan kemampuan guru dalam mengolah kelas, menyajikan pelajaran, penggunaan metode dan pemanfaatan media pembelajaran biiologi.
Seorang guru biologi harus memahami materi biologi yang diembanya. Dia harus mempeumenguasi konsep-konsepe pengetahuan tentang biologi secara mendalam. Guru biologi harus memiliki pengetahuan biologi secara menyeluruh, boleh dikatakan guru biologi harus benar-benar ahli dalam pengetahuan biologi.
Sebagai guru, disamping ahli dalam pengetahuan biologi, juga harus memiliki kemampuan dalam penyampaian ilmunya tersebut di dalam kelas. Jadi harus memiliki ilmu paedagogik khusus dalam penyampain konsep-konsep IPA atau biologi kepada siswa. Boleh dikatakan guru biologi tidak sama persis dengan ahli biologi. Seorang guru harus memiliki keahlian lebih dari ahli biologi yaitu ilmu tentang keguruan.
Guru biologi harus memilik pengetahuan cara membuat perangkat mengajar biologi seperti Prota, Prosem, Silabus Biologi dan RPP, kemudian harus mampu mengaplikasikanya dilapangan.  Guru tersebut harus menguasai berbagai  pendekatan dan tehnik mengajar yang tepat yang relevan dengan latar belakang ilmunya tersebut dan bila perlu mampu menciptakan inovasi pendekatan yang praktis dan menarik bagi siswa.
Kemudian seorang guru biologi yang berkompetensi, dia harus mampu menggunakan media yang tepat dan sesuai dengan metode dan materi pelajaran yang diajarnya. Jadi dia harus menguasai dan mampu menerapkan media-media pembelajaran dalam pengajaran biologi. Pemilihan media yang tepat sangat menentukan  mutu pengajaran di dalam suatu kelas. Guru dapat menerapkan beberapa media pemebelajaran, seperti realia, media alami atau buatan lainya. Bila perlu guru harus mampu menciptakan media kreatif lainya.
Kemampuan itu semua merupakan kewajiban kompetensi guru yang harus dimiliki oleh seorang guru biologi dalam rangka untuk mendongkrak prestasi siswa. Atau dapat dikatakan kompetensi seorang guru biologi sangat erat kaitanya dengan prestasi siswa dalam meguasai biologi.








             



[1] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Kalam Mulia,2006 ) hal. 58
[2] Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional
[3] Handani Hasan, Filsafat Pendidikan Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2001) hal. 93
[4] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam..., hal. 55
[5] Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan Problema, solusi, dan reformasi pendidikan di Indonesia ( Jakarta: Bumi Aksara, 2011) hal. 15

[6] W. Gulo. Strategi Belajar Mengajar ( Jakarta: Gramedia, 2004) hal. 34

[7] Sumiati. Metode Pembelajaran ( Bandung: Wacana Prima, 2008) hal. 242

[8] Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan Problema, solusi…,Hal. 18

[9] Permen Diknas nomor 16 tahun 2007 tentang kompetensi guru.

[10] Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Pendidikan Nasional bab. VI pasal 28 ayat 3
[11] Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan Dosen bab IV pasal 10 ayat 1

[12] Djohar, Reformasi masa Depan Pendidikan di Indonesia, ( Yogyakarta: Ikip Yogyakarta, 2000) hal. 6



[13] Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan Problema, solusi…,Hal. 18

[14] Sumiati. Metode Pembelajaran,….hal. 243
[15] Sumiati. Metode Pembelajaran,….hal. 244

[16] Ibit, hal. 243
[17] Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan Problema, solusi…,Hal. 18
[18] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru.

[19] ibid
[20] Djamaludin, Abdullah, Kapita Selekta Pendidikan Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2001) hal. 30


[21] Djamaludin, Abdullah, Kapita Selekta .., hal. 26-29

[22] Oemar Hamalik,  Metode Belajar dan Kesulitan Belajar, (Bandung: Tarsito. 2001) hal. 52
[23] Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2001) hal.  787

[24] W.J.S. Purdamimta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1987)  hal. 768
[25] J.S. Badudu dan Sultan M. Zein, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1994)  hal. 1088.

[26] Syaiful Bahri Djamarah, Prestasi Belajar dan Kompetensi Guru, (Surabaya: Usaha Nasional,2001), hal.2
[27] Ibid. hal.21

[28] Slameto, Belajar dan Fajktor-faktor yang mempengaruhinya, (Jakarta: Bina Aksara. 2002), hal. 16
[29] Abdullah A.E, Prinsip-Prinsip Layanan dan Bimbingan Belajar, (U. Pandang, FIP IKIP, 2002).hal. 45

[30] Habeyh, Kamus Populer, (Jakarta: Centre, 2000 hal. 139

[31] Nana Sudjana, Penilaian Hasil Belajar Mengajar, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000) hal. 22
[32] Hadari Nawawi, Pengaruh Hubungan Manusia di kalangan Murid terhadap Prestasi Belajar di SD, (Jakarta: Analisa Pendidikan, 2000) hal. 100
[33] Abdurrahman, Pengelolaan Pengajaran, Cet.VI, (U. Pandang; CV. Bintang Selatan, 2003).hal. 78

[34] Ibid. hal. 89

[35] Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan Problema, solusi…,Hal. 15

No comments:

Post a Comment