A.
Latar
Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
telah membawa perubahan di hampir semua aspek kehidupan manusia dimana berbagai
permasalahan hanya dapat dipecahkan kecuali dengan upaya penguasaan dan
peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain bermanfaat bagi kehidupan
manusia, di satu sisi perubahan tersebut juga telah membawa manusia ke dalam
era persaingan global yang semakin ketat Akibat dari globalisasi itu sendiri
semakin terbukanya persaingan antar negara-negara di dunia.
Kehidupan ekonomi dan
sosial masa depan tidak ditentukan sepenuhnya oleh tersedianya sumber alam
maupun jumlah penduduk yang besar, tetapi lebih ditentukan oleh kualitas
penduduknya yang dapat menguasai dan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan
taraf hidupnya. Bangsa yang tidak menguasai dan memanfaatkan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi akan tergilas dan terseret oleh masyarakat
teknokratis. Menurut Miftakhul
Khasanah (2010:1)
masyarakat teknokratis atau masyarakat industri masa depan adalah “masyarakat yang dapat menguasai dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menata dan mengembangkan masyarakat”. Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan suatu proses pendidikan. Adanya usaha perbaikan pada bidang pendidikan merupakan salah satu wujud pembangunan di Indonesia.
masyarakat teknokratis atau masyarakat industri masa depan adalah “masyarakat yang dapat menguasai dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menata dan mengembangkan masyarakat”. Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan suatu proses pendidikan. Adanya usaha perbaikan pada bidang pendidikan merupakan salah satu wujud pembangunan di Indonesia.
Pembangunan
diarahkan dan bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia yang
berkualitas dan pembangunan sektor ekonomi, dimana satu dengan yang lain saling
berkaitan dan berlangsung dengan serentak. Pendidikan Nasional Indonesia pada
dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia baik secara
fisik maupun intelektual, sehingga mampu mengembangkan diri serta lingkungan
dalam rangka pembangunan nasional.
Manusia yang
berkualitas telah terkandung jelas dalam Tujuan Pendidikan Nasional Indonesia
yang termaktub dalam UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Bab II Pasal 3 (2003:7) yang berbunyi
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga.
Berbagai upaya
yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan belum
menunjukkan hasil yang menggembirakan, bahkan masih banyak kegagalan dalam dalam
implementasinya di lapangan. Kegagalan demi kegagalan antara lain disebabkan
oleh manajemen yang kurang tepat, penempatan tenaga pendidikan tidak sesuai
dengan bidang keahliannya, dan penanganan masalah bukan oleh ahlinya, sehingga
tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui
peningkatan mutu pada setiap jenis dan jenjang pendidikan belum dapat
diwujudkan.
Upaya dalam
meningkatkan kualitas sumber daya manusia menjadi tantangan tersendiri bagi
dunia pendidikan. negara yang demokratis serta bertanggung jawab Mengingat hal
tersebut, maka pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting dalam mencetak
generasi yang berkualitas untuk meneruskan kehidupan berbangsa dan bernegara di
masa yang akan datang. Menurut Sinaram Syam (2009:1) Peranan pendidikan
diantaranya adalah “mempersiapkan siswa agar memiliki pengetahuan, ketrampilan
dan sikap untuk disumbangkan bagi kesejahteraan umum sebagai warga negara yang
aktif”. Kebijakan pemerintah mengenai wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun
(wajar 9 tahun) merupakan upaya pemerintah dalam mencapai tujuan Pendidikan
Nasional, dan program tersebut menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap
pendidikan.
Era teknologi
dan komunikasi yang semakin berkembang pesat di saat ini, menuntut lembaga
pendidikan bertanggung jawab dalam mempersiapkan sisiwa untuk menghadapi dunia
luar yang penuh dengan persaingan dan tantangan. Sekolah sebagai lembaga
pendidikan formal merupakan tempat berlangsungya proses belajar mengajar antara
guru dengan siswa yang melibatkan berbagai unsur yang saling berkaitan.
Unsur-unsur tersebut antara lain guru, siswa, lingkungan, bahan ajar, evaluasi
serta media belajar. Kegiatan belajar mengajar sendiri dilakukan dengan sasaran
agar hasil proses pendidikan tersebut dapat bermanfaat bagi siswa itu sendiri,
masyarakat, bangsa dan negara. Keberhasilan pencapaian tujuan pembelajaran
dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain faktor yang bersifat internal dan
eksternal. Salah satu faktor yang bersifat eksternal adalah faktor lingkungan,
baik lingkungan keluarga, masyarakat maupun sekolah yang dapat berupa
lingkungan fisik dan non fisik. Lingkungan fisik berupa gedung sekolahan,
perpustakaan, laboratorium, lapangan, dan lain-lain. Sedangkan lingkungan non
fisik bisa berupa suasana belajar, kondisi fisiologis, pergaulan, dan
lain-lain,. Hal inilah yang membuat sekolah harus menyediakan kondisi yang
sedemikian rupa demi terlaksananya proses belajar mengajar yang efektif dan
efisien. Kondisi yang dimaksud adalah tersedianya sarana, alat, media serta
lingkungan yang tepat dalam membantu kelancaran serta kemudahan bagi guru untuk
menyampaikan materi pada siswa sehingga siswa dapat mentransfer materi tersebut
dengan mudah.
Pendidikan dasar tingkat
SD dan SMP merupakan jenjang pendidikan dasar yang melandasi pendidikan
berikutnya untuk itu tingkat pendidikan dasar SD dan SMP layak untuk mendapat
perhatian yang besar. Pemanfaatan dana yang diperoleh dari kebijakan ini
diharapkan mampu meningkatkan intelektual masyarakat dan memenuhi hak
pendidikan serta mewujudkan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
Berdasarkan uraian
tersebut, penulis tertarik untuk menelaah lebih lanjut mengenai pelaksanaan
program sekolah gratis dengan judul : Analisis Kebijakan Sekolah Gratis Peraturan
Pemerintah No 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar Pada Jenjang Pendidikan
Dasar.
B. Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi
rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana implementasi kebijakan pendidikan gratis pada
jenjang pendidikan dasar ?
2. Kendala-kendala apa yang dihadapi dalam pelaksanaan
kebijakan pendidikan gratis pada
jenjang pendidikan dasar ?
3. Sejauh mana upaya yang dilakukan dalam menghadapi
kendala - kendala pelaksanaan kebijakan pendidikan
gratis dalam menuntaskan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui implementasi
kebijakan pendidikan gratis pada jenjang pendidikan dasar.
2. Untuk mengetahui kendala-kendala apa yang
dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis pada jenjang pendidikan dasar.
3. Untuk mengetahui Sejauh mana upaya yang
dilakukan dalam menghadapi kendala - kendala
pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis dalam
menuntaskan wajib belajar pendidikan
dasar 9 tahun.
D. Isu Pokok PP No 47
Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar
Pada Era Reformasi,
ketentuan mengenai kewajiban pemerintah menyediakan pendidikan gratis dimasukan
dalam amandemen keempat UUD 1945. Presiden pun mempertegas dengan mengeluarkan
Inpres No. 5 tahun 2006 mengenai percepatan program wajib belajar Dikdas 9
tahun dan pemberantasan Buta Aksara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan sumber lain yang tidak mengikat.
Terkait dengan
tanggung jawab pemerintah dalam membiayai seluruh biaya pendidikan tertuang
dalam UUD 1945 bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar.
Sejalan dengan itu UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional Bab
IV Pasal 6 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga Negara yang berusia 7-15
tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa
pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar
minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam
ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab Negara yang
diselenggarakan oleh lembaga pendidikan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
masyarakat. Pesan dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan
Pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta
didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) dan pendidikan lain yang
sederajat.
Peraturan Pemerintah
No 47 Tahun 2008 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin
terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar
tanpa memungut biaya. Jadi sudah jelas bahwa “Pendidikan Gratis” menjadi suatu
harga mati yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Kebijakan diatas
kontradiksi dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 9 yang
menyatakan bahwa Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam
penyelenggaraan pendidikan. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun
2008 tentang Pendanaan Pendidikan, dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa
pendanaan pendidikan melibatkan partisipasi masyarakat. Sejalan dengan hal
diatas Pendidikan Gratis juga memandulkan semangat Manajemen Berbasis Sekolah
(MBS) dalam rangka merangkul peran serta masyarakat dalam meningkatkan mutu
pendidikan melalui komite sekolah.
Pendidikan
gratis adalah peserta didik bisa sekolah tanpa kewajiban membayar apapun baik
untuk biaya investasi maupun biaya operasional sekolah peserta didik pun
ditanggung Kalau kita telaah makna dari sekolah gratis diatas dimana peserta
didik, orang tua atau wali peserta didik tidak membayar biaya yang diperlukan
sekolah baik biaya investasi maupun biaya operasional sekolah, itu artinya
biaya investasi seperti gedung dan sarana belajar lainnya serta biaya operasional
misalnya biaya pennyelenggaraan ulangan, alat tulis sekolah dll ditanggung oleh
pemerintah dan pemerintah daerah. Sementara Orang Tua atau wali peserta didik
berkewajiban membiayai kebutuhan operasional peserta didik itu sendiri seperti
buku tulis, alat tulis, transport ke sekolah, pakaian, konsumsi, uang saku dan
lain-lain. batasan dari ‘sekolah gratis “ betulbetul harus dipahami oleh semua
pihak Sehingga kalau batasan-batasan itu dibuat sejelas mungkin, maka
pendidikan gratis akan sukses dilaksanakan. Namun apabila tidak ada batasan
yang jelas, maka akibatnya perluasan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan
dasar bagi anak usia 7-15 tahun seperti yang diamanatkan UU No 20 tahun 20003
tentang Sisdiknas hanya sebagai angan-angan belaka.
Seperangkat aturan di
atas memberikan gambaran bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar merupakan
kewajiban pemerintah serta kewajiban sekaligus hak masyarakat. Pemerintah baik
pusat maupun daerah dalam hal ini menyediakan sarana dan prasarananya,
sementara masyarakat memberikan dukungan terhadap terselenggaranya pendidikan
dasar tersebut. Kerjasama saling menunjang dan saling mendukung antara
pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat merupakan keniscayaan bagi
sukses penyelenggaraan pendidikan dasar ini. Implementasi “Sekolah Gratis” di
Kabupaten/ kota suka tidak suka, mau tidak mau memang harus dilaksanakan,
karena merupakan amanat konstitusi dari UUD 1945 Bab XIII Pendidikan dan
Kebudayaan Pasal 31 amandemen keempat , Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan Pemerintah wajib membiayainya. Penerapan sekolah gratis di Kabupaten/
kota memungkinkan untuk diterapkan apabila ada regulasi, siap pendanaannya,
konsep dan mekanismenya jelas, adanya komitmen pemangku kepentingan pendidikan,
perubahan mindset pengelola satuan pendidikan.
E. Isu-Isu Strategis PP No 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar
Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan bahwa Pemerintah
dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal
pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Penyelenggaraan program
wajib belajar pendidikan dasar merupakan bagian dari kebijakan pendidikan di
Indonesia dalam mencapai pendidikan untuk semua (education for all).
Program wajib belajar
diselenggarakan untuk memberikan pelayanan pendidikan dasar seluas- luasnya
kepada warga negara Indonesia tanpa membedakan latar belakang agama, suku,
sosial, budaya, dan ekonomi. Setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar
berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu dan orang tua/walinya
berkewajiban memberi kesempatan kepada anaknya untuk mendapatkan pendidikan
dasar. Program wajib belajar diselenggarakan pada satuan pendidikan dasar pada
jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal dan harus dapat menampung anak
yang normal maupun yang berkelainan dan mempunyai hambatan. Peraturan tentang
program wajib belajar mencakup hak dan kewajiban warga negara Indonesia,
tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
Penyelenggaraan
program wajib belajar pendidikan dasar perlu dievaluasi pencapaiannya minimal
setiap tiga tahun. Sebagai bentuk dari akuntabilitas publik, masyarakat berhak
mendapat data dan informasi tentang hasil evaluasi penyelenggaraan program
wajib belajar tersebut. Program wajib belajar merupakan gerakan nasional yang
dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan oleh Perwakilan Negara Republik
Indonesia di luar negeri .
F. Analisis PP No 47 Tahun 2008
Tentang Wajib Belajar
PP No 47 Tahun 2008
merupakan tindak lanjut dari Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Peraturan yang ditetapkan pada tanggal 04 Juli 2008 ini
mengatur penyelenggaraan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun beserta
dengan pembiayaannya.
Terkait pendidikan
gratis, peraturan yang perlu dicermati dari Peraturan Pemerintah ini adalah
pada PP Nomor 47 tahun 2008 dalam BAB VI tentang Penjaminan Wajib Belajar pasal
9. Selengkapnya
pasal 9 menyatakan sebagai berikut.
Pasal 9
(1)
Pemerintah dan Pemerintah daerah menjamin
terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar
tanpa menungut biaya.
(2)
Warga Negara Indonesia yang berusia 6 (enam)
tahun dapat mengikuti program wajib belajar apabila daya tampung satuan
pendidikan masih memungkinkan.
(3)
Warga Negara Indonesia yang berusia di atas 15
(lima belas) tahun dan belum lulus pendidikan dasar dapat menyelesaikan
pendidikannya sampai lulus atas biaya Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(4)
Warga Negara Indonesia usia wajib belajar yang
orangtua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah wajib memberikan bantuan biaya pendidikan sesuai peraturan
perundang-undang.
Setelah PP No.47 berlaku mulai bulan
Januari tahun 2009, diperkuat dengan Surat Edaran Mentri Pendidikan Nasional
No. 23/MPN/KU/2009 perihal Kebijakan Pendidikan Gratis Bagi Pendidikan Dasar
yang ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran itu, disampaikan hal-hal penting sebagai berikut :
(1)
Kebijakan pendidikan gratis bagi pendidikan dasar merupakan amanah dari UUD
1945, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No.38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, PP No.47 Tahun 2008
tentang Wajib Belajar, PP No.48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan UU
No.41 tahun 2008 tentang APBN Tahun 2009.
(2)
Secara umum, mekanisme pelaksanaan kebijakan
pendidikan gratis telah diatur dalam Buku Panduan BOS untuk Pendidikan Gratis
Dalam Rangka Wajar 9 Tahun yang Bermutu Tahun 2009.
(3)
Hal-hal yang belum diatur dalam Buku Panduan BOS
dan aturan yang lebih rinci, agar diatur dalam Perda/Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota
yang disesuaikan dengan kondisi daerah sepanjang tidak bertentangan dengan Buku
Panduan BOS, termasuk penggunaan dana BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) yang
bersumber dari APBD.
(4)
Secara khusus diminta dengan hormat agar
diterbitkan Perda/Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota terkait dengan kebijakan
pendidikan gratis dan mekanisme sumbangan sukarela dari masyarakat mampu dalam
pembiayaan pendidikan, paling lambat akhir Maret 2009
Pada intinya, peraturan di atas menyatakan
bahwa Negara (melalui pemerintah) mempunyai kebijakan untuk membebaskan biaya
pendidikan yang bertujuan untuk mensukseskan program wajib belajar sembilan
tahun yang bermutu agar semua anak usia wajib belajar dapat memperoleh akses
belajar. Akses pendidikan tidak boleh memandang latar belakang sosial, ekonomi,
budaya, dan semua latar belakang lainnya. Semua anak usia 6 sampai dengan 15
tahun harus dapat memperoleh pendidikan dasar yang bermutu.
Pengelolaan
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan terkesan antagonis. Komunitas
pendidikan menuntut agar personal pendidikan memperoleh peningkatan
kesejahteraan sekaligus peningkatan mutu pelayanannya. Guru menuntut pemerintah
memenuhi hak kesejahteraannya sebagaimana amanat UU 14 / 2005 tentang Guru dan
Dosen.
Pemerintah dan masyarakat
menuntut peningkatan mutu pelayanan pendidikan tanpa peningkatan kesejahteraan
yang bersumber dari masyarakat.Kondisi ini semakin mencuat dengan terbitnya PP
No. 48 tentang Pendanaan Pendidikan. Bahkan untuk tingkat satuan SD dan SMP
lebih "tragis" terkait terbitnya PP No. 47 tahun 2008 tentang Wajib
Belajar. Dalam aturan tersebut, pembiayaan pendidikan dasar ditanggung oleh
pemerintah. Artinya, merupakan langkah awal terlaksananya pendanaan pendidikan
yang gratis untuk tingkat wajar dikdas 9 tahun (SD dan SMP), yaitu tanpa
memungut dana dari masyarakat.
Yang perlu mendapat
perhatian ialah masa krisis pendanaan. Yaitu, suatu situasi antara penjelasan
pejabat terkait tentang masa berlakunya PP No. 47 tahun 2008 dengan urgensi
pembiayaan menyangkut keperluan sekolah, seperti biaya kegiatan kesiswaan,
kegiatan kurikulum, tagihan listrik, ledeng, langganan koran, majalah dan
internet, petugas sampah dan cleaning service. Tak kalah santernya tuntutan
menyangkut honor guru tidak tetap (honorer) dan instruktur ekstrakurikuler,
insentif guru, pembelian peralatan kegiatan belajar, pemeliharaan gedung, dan
penyelesaian sarana dan prasarana sebagaimana diprogramkan dalam RAPBS.
Menghadapi situasi
ini, yang paling "terpukul" adalah SD dan SMP favorit sebagai pengguna
dana masyarakat paling besar. Personal komite sekolah,
khususnya pada sekolah yang difavoritkan, mendapat paling banyak tekanan.
Pertama, keluhan dari siswa tentang penurunan pelayanan pendidikan dari
sekolah, khususnya pelayanan kegiatan ekstrakurikuler. Kedua, keluhan dari
sekolah menyangkut dana untuk berbagai tagihan. Ketiga, dari pejabat terkait
yang belum merestui pungutan dari orang tua siswa. Keempat, tingkat kepedulian
orang tua siswa jadi menurun sehubungan dengan terbitnya PP 47 dan 48 tersebut.
Dalam situasi ini,
lembaga komite sekolah dengan berbagai peran yang dimilikinya menjadi beku, tak
berdaya menjembatani antara sekolah dan pemerintah serta masyarakat. Bahkan
tampak beberapa peran komite sekolah tak diperlukan lagi untuk masa mendatang.
Padahal dalam UU No. 20/2003 disebutkan bahwa komite sekolah adalah lembaga
mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah
serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan (pasal 1). Dalam situasi
sekarang, kepedulian komite sekolah nyaris tak berdaya.
- Implementasi Kebijakan Pendidikan
Gratis
Kebijakan pembangunan
pendidikan dalam kurun waktu 2004 - 2010 meliputi peningkatan akses rakyat
terhadap pendidikan, demi mencapai kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Program pemerintah mengenai wajib belajar pendidikan dasar 9 Tahun masih perlu
ditingkatkan mengingat sampai dengan tahun 2003 masih banyak anak usia sekolah
yang tidak dapat mengikuti pendidikan sebagaimana yang diharapkan. Salah satu
alasan rendahnya partisipasi pendidikan terutama pada keluarga kurang mampu
adalah tingginya biaya pendidikan, baik biaya langsung yang meliputi iuran
sekolah, buku-buku, seragam dan alat tulis maupun biaya tidak langsung yang
meliputi transportasi, biaya kursus, uang saku dan biaya lain-lain.
Pendidikan gratis
adalah pendidikan dimana semua lapisan masyarakat terutama masyarakat kurang
mampu dapat melaksanakan kegiatan belajarnya dengan murah dan mudah yaitu
mereka tidak harus membayar biaya-biaya yang dikelola oleh sekolah, misalnya
uang SPP, uang pengembangan, uang pendaftaran, dan uang buku atau dapat
dikatakan tanpa dipungut biaya. Yang dimaksud dengan pendidikan gratis atau
sekolah gratis itu adalah orang tua tidak dipungut biaya khususnya biaya
operasional, tapi biaya yang dipergunakan siswa harus dibiayai sendiri,
misalnya buku, meskipun sudah ada dana buku BOS tetapi masih menggunakan buku
pendamping, buku-buku latihan atau LKS, dan seragam sekolah. Tetapi pemahaman
dari orang tua yang kurang, karena mereka menganggap yang dimaksud gratis itu
adalah biaya secara keseluruhan. Kebijakan pendidikan gratis merupakan salah
satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penuntasan
program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun yang kemudian di susul
pemerintah pusat dengan jalan menaikkan biaya satuan.
- Kendala-Kendala Apa Yang Dihadapi
Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Gratis
Pelaksanaan kebijakan
pendidikan gratis secara umum sudah dapat berjalan dengan cukup baik, meskipun
demikian masih ditemui beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya dan
membutuhkan upaya untuk mengatasinya. Adapun beberapa kendala yang dihadapi
pada waktu pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis tersebut adalah sebagai
berikut :
a.
Kerumitan dalam penyusunan
laporan pertanggungjawaban
Kendala ini bersifat
intern bagi sekolah teutama bagi pengelola dana BOS dalam menyusun laporan
pertanggungjawaban BOS. Hal ini disebabkan karena persepsi yang kurang sesuai
dengan aturan yang ada, sehingga kadang dalam penyusunan laporan
pertanggungjawabannya terdapat kekeliruan. Kondisi ini ditambah dengan semakin
singkatnya waktu penyusunan pertanggung jawabannya. Penyusunannya membutuhkan
pemikiran yang teliti dan harus di tambah denagn jangka waktu yang sangat
singkat padahal laporan pertanggungjawaban tersebut harus didukung dengan
data-data yang lengkap dan jelas menambahkan bahwa dalam penggunaan dana itu
sangat dibatasi untuk hal apasaja, padahal kenyataannya banyak pengeluaran yang
tidak sesuai dengan batasan-batasan penggunaan dana tersebut dan pertanggung
jawabannya juga harus sesuai dengan batasan-batasan yang terdapat dalam aturan
di buku pedoman pelaksanaan pendidikan gratis itu.
Berdasarkan uraian
tersebut, maka kesulitan dalam laporan pertanggungjawaban merupakan kendala
yang utama di dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis. Kesulitan ini
dapat dipengaruhi karena singkatnya jangka waktu penyusunan laporan
pertanggungjawaban BOS, kurangnya kejelasan tentang pertanggungjawaban pada
saat sosialisasi dan penggunaan dana yang sangat dibatasi dengan aturan-aturan
yang dalam pembuatan laporan pertanggungjawabannya harus sesuai dengan batasan
yang sudah diatur di dalam buku pedoman.
b.
Keterlambatan pencairan dana
Kegiatan yang
berlangsung memerlukan biaya yang harus segera dicukupi. Waktu pelaksanaan kebijakan
pendidikan gratis pada tahun anggara 2011 akan diberikan selama 12 bulan untuk
periode Januari sampai dengan Desember 2011.. Penyaluran dana dilakukan setiap
periode 3 bulanan atau triwulan, yaitu perode Januari-Maret, April-Juni,
Juli-September dan Oktober-September. Penyalurannya dilakukan di bulan pertama
setiap triwulannya. Namun tidak tepatnya atau kurangnya kepastian tanggal atau
waktu penyaluran dana tetapi masih dalam jangka waktu yang telah ditentukan
yaitu setiap tiga bulan sekali atau setiap triwulan sekali yang mengakibatkan
proses pembelajaran sedikit terlambat karena belum adanya dana yang digunakan
untuk membiayai keperluan-keperluan dalam proses pembelajaran tersebut. Yang
seharusnya awal periode atau awal triwulan dananya harus sudah cair sesuai
dengan aturannya, tetapi kenyataannya pada awal tahun ini yaitu bulan maret
baru dicairkan. menambahkan bahwa terlambatnya pencairan dana tersebut mungkin
disebabkan oleh pemerintah dalam membuat rencana APBN. Jadi sekolah harus
berusaha meminjam untuk membiayai semua kegiatan yang sudah berlangsung
terlebih dahulu.
c.
Penurunan pelayanan
pendidikan khususnya kegiatan ekstrakurikuler.
Anggaran BOS yang
diberikan hanya mencukupi biaya operasional akademis, tetapi tidak mencukupi
kebutuhan di luar kegiatan akademis. Dana BOS tidak cukup untuk memenuhinya
karena terserap penuh untuk kegiatan akademik. Dalam kenyataannya, kegiatan
ekstrakurikuler sangat menunjang kegiatan akademik sekolah karena dengan
ekstrakurikuler, kualitas sekolah akan terlihat bermutu atau tidak. seperti
halnya kegiatan lomba, kualitas sebuah sekolahan akan terlihat disitu.
Penurunan layanan kualitas di sekolah tersebut sangat mungkin terjadi mengingat
masih banyaknya guru yang belum terjamin kesejehteraannya, apalagi dengan adanya
kebijakan sekolah gratis, guru-guru tidak lagi dimungkinkan menerima insentif
khusus dari masyarakat.
d.
Anggapan masyarakat dengan
adanya kebijakan pendidikan gratis adalah gratis sepenuhnya
Pandangan masyarakat
terhadap kebijakan pendidikan gratis ini pada awalnya sangat senang sekali
karena membantu seluruh biaya pendidikan, baik operasional maupun non
operasional atau pribadi. Jadi mereka menganggap bahwa dengan adanya pendidikan
gratis, orang tua sudah tidak membayar semua keperluan di dalam pendidikan
anaknya sampai dengan keperluan pribadi siswa seperti seragam sekolah. Padahal
yang dimaksud gratis disini adalah mengenai pembiayaan seluruh kegiatan
operasional seperti SPP, biaya dari komite atau dana pembangunan, pembiayaan
dalam rangka penerimaan siswa baru mulai dari biaya pendaftaran, penggandaan
formulir, administrasi pendaftaran, daftar ulang, fotocopy panitia, konsumsi
panitia, uang lembur panitia dan lain sebagainya. Begitu pula untuk biaya
penunjang kegiatan belajar mengajar mulai dari pembelian buku referensi dan
buku teks pelajaran koleksi di perpustakaan.
I.
Upaya Yang Dilakukan Dalam
Menghadapi Kendala-Kendala Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Gratis.
Berbagai masalah yang
muncul menjadi kendala dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis sehingga
perlu dicari jalan keluarnya agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan
yang diharapkan sebelumnya yaitu sesuai dengan aturan yang dibuat oleh
pemerintah dalam rangka mewujudkan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun yang
bermutu. Adapun beberapa usaha atau upaya yang dilakukan untuk mengatasi
kendala-kendala tersebut diantaranya:
a.
Kerumitan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban
Kesulitan dalam
laporan pertanggungjawaban merupakan kendala yang utama di dalam pelaksanaan
kebijakan pendidikan gratis. Kesulitan ini dapat dipengaruhi karena singkatnya
jangka waktu penyusunan laporan pertanggungjawaban BOS, kurangnya kejelasan
tentang pertanggungjawaban pada saat sosialisasi dan penggunaan dana yang
sangat dibatasi dengan aturan-aturan yang dalam pembuatan laporan
pertanggungjawabannya harus sesai dengan batasan yang sudah diatur di buku
pedoman.
b.
Keterlambatan pencairan dana
Yang dimaksud dengan
keterlambatan pencairan dana disini Pencairan dana yang tidak tepat biasanya
terjadi pada awal periode, yaitu yang
seharusnya bulan januari itu sudah keluar tapi bulam maret baru terealisasi.
Oleh sebab itu, maka pihak sekolah harus mencari dana talangan terlebih dahulu
degan cara mencari pinjaman, misalnya meminjam dana yang dari APBD karena keluarnya
kadang tidak bersamaan, tetapi setelah dana BOS di naikkan dana yang dari APBD
malah diturunkan, jadi ya masih kurang dan harus mencari dana talangan yang
lain untuk membiayai operasional sekolah tersebut. Ditambahkan oleh informan M
bahwa terkadang sekolah juga bingung karena sudah terlanjur menggunakan dana
dari pinjaman ternyata dana yang keluar lebih sedikit dari pinjaman tersebut.
Tapi ya memang harus begitu kalau ingin proses pembeajarannya tidak terhambat,
karena sumber dana sekolah sekarang hanya mengandalkan dari pemerintah pusat
dan daerah saja. Yang penting semua keperluan yang penting didahulukan dan yang
lain ditunda terlebih dahulu sampai dananya sudah ada.
c.
Penurunan pelayanan pendidikan khususnya kegiatan ekstrakurikuler.
Anggaran BOS yang
diberikan hanya mencukupi biaya operasional akademis tetapi tidak mencukupi
kebutuhan di luar kegiatan akademis. Dana BOS tidak cukupuntuk memenuhinya
karena terserap penuh untuk kegiatan akademik. Padahal pelayanan
ekstrakurikuler itu bisa berjalan dengan lancar apabila semua sarana prasaranya
tercukupi. Untuk mecukupinya sekolahan harus mencari dana yaitu dengan
mengajukan proposal kepada pemerintah walaupun turunnya dana itu tidak tahu
kapan terealisasinya.
d. Anggapan
masyarakat dengan adanya kebijakan pendidikan gratis adalah gratis sepenuhnya
Adanya pandangan yang
keliru tentang kebijakan pendidikan gratis yaitu gratis secara penuh juga
merupakan kendala yang harus di hadapi sehingga masyarakat itu mengetahui
sebenarnya apa yang dimaksud dengan pendidikan gratis yang dicanangkan oleh
pemerintah ini. Padahal pendidikan gratis itu ditujukan untuk menggratiskan
biaya operasional saja sehingga membantu meringankan biaya pendidikan orang
tua. Sehingga pihak sekolah memberikan penjelasan tentang pelaksanaan kebijakan
pendidikan gratis kepada masyarakat atau orang tua murid sesuai dengan
aturan-aturan dalam buku pedoman sehingga mereka paham dan mengerti.
No comments:
Post a Comment