Sunday, December 30, 2012

IMPLEMENTASI PELAJARAN AL-QUR’AN HADITH


IMPLIMENTASI PELAJARAN AL-QUR’AN HADITH
Oleh: Zaman Hurri

A.    Pengertian Al-Qur’an Hadith
            Secara Bahasa Qara’a mempunyai arti: mengumpulkan, atau menghimpun menjadi satu Kata Qur’an n dan Qira’ah keduanya merupakan masdar (infinitif) diambil dari kata kerja lampau (Fi’il Madhi) yaitu. Qara’a- Qiraatan- Quranan.[1]

            Kata Qur’anah pada ayat di atas berarti qiraatuhu yaitu bacaannya atau cara membacanya. Terdapat berbagai macam definisi Qur’an, diantaranya definisi menurut Abdul Wahhab Khalaf, yaitu: Firman Allah yang diturunkan kepada Rasulullah Saw dengan peerntara Jibril dalam bahasa Arab. Dan, menjadi undang-undang bagi manusia, memberi petunjuk kepada mereka, dan menjadi sarana untuk melakukan pendekatan diri dan ibadah kepada Allah. Ia terhimpun dalam mushaf, dimulai dari surat Al- Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas, disampaikan kepada kita secara mutawatir dari generasi ke generasi, baik secara lisan maupun tulisan, serta terjaga dari perubahan dan pergantian.
            Selanjutnya al-Qur'an secara istilah adalah “Firman Allah SWT yang menjadi mu’jizat abadi kepada Rasulullah yang tidak mungkin bisa ditandingi oleh manusia, diturunkan ke dalam hati Rasulullah SAW, diturunkan ke generasi berikutnya secara mutawatir, ketika dibaca bernilai ibadah dan berpahala besar”.[2]
            Al-Qur'an merupakan wahyu Allah dan sekaligus sebagai pedoman atau panduan hidup bagi umat manusia.[3] Banyak ilmu yang lahir dari Al-Qur'an, baik itu yang berhubungan langsung dengannya seperti Ulumul Qur'an, Ilmu Tafsir dan yang lainnya, atau tidak berhubungan langsung namun terinspirasi dari Al-Qur'an seperti ilmu alam, ilmu ekonomi dan yang lainnya. Al-Qur'an menekankan pada kebutuhan manusia untuk mendengar, menyadari, merefleksikan, menghayati, dan memahami. Maka, mau tidak mau Al-Qur'an harus mampu menjawab berbagai problematika yang terjadi dalam masyarakat.[4]
            Selanjutnya Istilah Hadits telah digunakan secara luas dalam studi keislaman untuk merujuk kepada teladan dan otoritas Nabi saw atau sumber kedua hukum Islam setelah al-Qur’an. Meskipun begitu, pengertian kedua istilah tersebut tidaklah serta merta sudah jelas dan dapat dipahami dengan mudah. Para ulama dari masing-masing disiplin ilmu menggunakan istilah tersebut didasarkan pada sudut pandang yang berbeda sehingga mengkonskuensikan munculnya rumusan pengertian keduanya secara berbeda pula.
            Kata hadits merupakan isim (kata benda) yang secara bahasa berarti kisah, cerita, pembicaraan, percakapan atau komunikasi baik verbal maupun lewat tulisan. Bentuk jamak dari hadits yang lebih populer di kalangan ulama muhadditsin adalah ahadits,  dibandingkan bentuk lainnya yaitu hutsdan atau hitsdan.[5]  Masyarakat Arab di zaman Jahiliyyah telah menggunakan kata hadits ini dengan makna “pembicaraan”, hal itu bisa dilihat dari kebiasaan mereka untuk menyatakan  “hari-hari mereka yang terkenal” dengan sebutan ahadits.[6]
Jadi Al-Qur’an Hdith yang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah bagian mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah Ibtidaiyah yang dimaksudkan untuk memberikan motivasi, bimbingan, pemahaman, kemampuan dan penghayatan terhadap isi yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadith sehingga dapat diwujudkan dalam perilaku sehari-hari sebagai perwujudan iman dan taqwa kepada Allah SWT.

Saturday, December 29, 2012

SUPERVISI PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR


SUPERVISI PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR

TUGAS :

MATA KULIAH : SUPERVISI PENDIDIKAN

 

OLEH :

KELOMPOK  V

 ADI WARDANA

ZAMAN HURRI

SAIFUL ARDI


1. Pengertian Supervisi
Supervisi pendidikan, peningkatan kualitas, guru, instrumen. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Isi . Pada Rumawi V sub B disebutkan bahwa: 1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap  perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil pembelajaran. 2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan dan konsultasi. 3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala   dan pengawas satuan pendidikan.
Permendiknas RI Nomor 13 Tahun 2007, tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, bahwa pada kompetensi Supervisi Kepala sekolah yaitu :
1. Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka  peningkatan  profesional guru. 2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan  menggunakan pendekatan dan tehnik supervisi yang tepat. 3. Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
 Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dinyatakan bahwa esensi otonomi daerah adalah mendekatkan masyarakat pada akses perumusan kebijakan pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan di daerahnya. Berlandaskan otonomi daerah, pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat mempunyai kewenangan yang lebih besar dalam menyejahterakan dan menyiapkan masyarakatnya untuk bersaing dalam perdagangan global (Djam’an, 1999). Dalam otonomi daerah, dapat dikatakan bahwa ada kebebasan daerah untuk mengatur dan menyusun anggaran rumah tangganya. Hal ini juga berlaku dalam lembaga pendidikan.

Sunday, December 23, 2012

Hubungan Manajemen Stratejik Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan



HUBUNGAN MANJEMEN STRATEJIK DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN

Oleh:
Zaman Hurri
NIM. 1009200050069

A. Latar Belakang Masalah
Pembaharuan  yang dasar  telah diterapkan pada  pengelolaan pendidikan di Indonesia. Hal ini telah ditetapkan  dalam undang undang Sistem pendidian Nasional Nomor 20 tahun 2003  Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 1 dan 2 yaitu:
“Pendidikan adalah Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman”( UU Nomor 20 Tahun 2003)

Dimana dalam Undang-undang tersebut menegaskan bahwa bahwa pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana dalam rangka untuk mewujud kegiatan belajar mengajar yang aktif untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang diharapkan.
Hasil pendidikan yang diharapkan adalah mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang paripurna dalam berbagai bidang. Dengan kata lain, pelayanan yang prima yang dapat memenuhi dan memuaskan  harapan masyarakat merupakan hasil yang ingin dicapai dalam pengelolaan pendidikan.
Untuk memenuhi keinginan masyarakat tersebut tentu harus dilayani dengan peningkatan kualitas hasil dari proses pengelolaan pendidikan atau yang dikenal dengan mutu pendidikan. Menurut Komariah ( 2005 : 8 ), mutu pendidikan adalah kualitas produk yang dihasilkan lembaga pendidikan atau sekolah. Yaitu dapat diidentifikasi dari banyaknya siswa yang memiliki prestasi, baik prestasi akademik maupun yang lain, serta lulusannya relevan dengan tujuan.
Merealisasi harapan  tersebut perlu adanya pengelolaan pendidikan tersebut secara terencana, efesien, efektif dan inovatif. Pengelolan pendidikan tidak hanya mencakup pengelolaan kegiatan proses belajar mengajar yang terjadi di sekolah, tetapi lebih jauh mencakup aspek manajemen pengelolaan pendidikan.
Salah satu alternatif adalah penerapan manajemen stratejik dalam pengelolaan pendidikan untuk mencapai mutu pendidikan yang diharapkan. Menurut Gunawan ( 2009) berpendapat bahwa “ manajemen Stratejik mampu mengkombinasikan pola pikir Strategi dalam manajemen, karena segala sesuatu yang Strategi tidak hanya berhenti pada proses perencanaan saja tetapi juga dilanjutkan pada tingkat operasional dan pengawasan”
Jadi untuk melihat  hubungan manajemen Stratejik dalam meningkatkan mutu pendidikan secara mendalam penulis akan membahas makalah dengan judul : Hubungan Manjemen Stratejik Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan.