Thursday, December 12, 2013

Analisis Kebijakan Sekolah Gratis

Analisis Kebijakan Sekolah Gratis


A.     Latar Belakang
                        Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa perubahan di hampir semua aspek kehidupan manusia dimana berbagai permasalahan hanya dapat dipecahkan kecuali dengan upaya penguasaan dan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain bermanfaat bagi kehidupan manusia, di satu sisi perubahan tersebut juga telah membawa manusia ke dalam era persaingan global yang semakin ketat Akibat dari globalisasi itu sendiri semakin terbukanya persaingan antar negara-negara di dunia.

                        Kehidupan ekonomi dan sosial masa depan tidak ditentukan sepenuhnya oleh tersedianya sumber alam maupun jumlah penduduk yang besar, tetapi lebih ditentukan oleh kualitas penduduknya yang dapat menguasai dan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan taraf hidupnya. Bangsa yang tidak menguasai dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi akan tergilas dan terseret oleh masyarakat teknokratis. Menurut Miftakhul Khasanah (2010:1)
masyarakat teknokratis atau masyarakat industri masa depan adalah “masyarakat yang dapat menguasai dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menata dan mengembangkan masyarakat”.
Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan suatu proses pendidikan. Adanya usaha perbaikan pada bidang pendidikan merupakan salah satu wujud pembangunan di Indonesia.
                        Pembangunan diarahkan dan bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas dan pembangunan sektor ekonomi, dimana satu dengan yang lain saling berkaitan dan berlangsung dengan serentak. Pendidikan Nasional Indonesia pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia baik secara fisik maupun intelektual, sehingga mampu mengembangkan diri serta lingkungan dalam rangka pembangunan nasional.
                        Manusia yang berkualitas telah terkandung jelas dalam Tujuan Pendidikan Nasional Indonesia yang termaktub dalam UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3 (2003:7) yang berbunyi
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga.

                        Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan belum menunjukkan hasil yang menggembirakan, bahkan masih banyak kegagalan dalam dalam implementasinya di lapangan. Kegagalan demi kegagalan antara lain disebabkan oleh manajemen yang kurang tepat, penempatan tenaga pendidikan tidak sesuai dengan bidang keahliannya, dan penanganan masalah bukan oleh ahlinya, sehingga tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui peningkatan mutu pada setiap jenis dan jenjang pendidikan belum dapat diwujudkan.
                        Upaya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia menjadi tantangan tersendiri bagi dunia pendidikan. negara yang demokratis serta bertanggung jawab Mengingat hal tersebut, maka pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting dalam mencetak generasi yang berkualitas untuk meneruskan kehidupan berbangsa dan bernegara di masa yang akan datang. Menurut Sinaram Syam (2009:1) Peranan pendidikan diantaranya adalah “mempersiapkan siswa agar memiliki pengetahuan, ketrampilan dan sikap untuk disumbangkan bagi kesejahteraan umum sebagai warga negara yang aktif”. Kebijakan pemerintah mengenai wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun (wajar 9 tahun) merupakan upaya pemerintah dalam mencapai tujuan Pendidikan Nasional, dan program tersebut menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap pendidikan.
                        Era teknologi dan komunikasi yang semakin berkembang pesat di saat ini, menuntut lembaga pendidikan bertanggung jawab dalam mempersiapkan sisiwa untuk menghadapi dunia luar yang penuh dengan persaingan dan tantangan. Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal merupakan tempat berlangsungya proses belajar mengajar antara guru dengan siswa yang melibatkan berbagai unsur yang saling berkaitan. Unsur-unsur tersebut antara lain guru, siswa, lingkungan, bahan ajar, evaluasi serta media belajar. Kegiatan belajar mengajar sendiri dilakukan dengan sasaran agar hasil proses pendidikan tersebut dapat bermanfaat bagi siswa itu sendiri, masyarakat, bangsa dan negara. Keberhasilan pencapaian tujuan pembelajaran dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain faktor yang bersifat internal dan eksternal. Salah satu faktor yang bersifat eksternal adalah faktor lingkungan, baik lingkungan keluarga, masyarakat maupun sekolah yang dapat berupa lingkungan fisik dan non fisik. Lingkungan fisik berupa gedung sekolahan, perpustakaan, laboratorium, lapangan, dan lain-lain. Sedangkan lingkungan non fisik bisa berupa suasana belajar, kondisi fisiologis, pergaulan, dan lain-lain,. Hal inilah yang membuat sekolah harus menyediakan kondisi yang sedemikian rupa demi terlaksananya proses belajar mengajar yang efektif dan efisien. Kondisi yang dimaksud adalah tersedianya sarana, alat, media serta lingkungan yang tepat dalam membantu kelancaran serta kemudahan bagi guru untuk menyampaikan materi pada siswa sehingga siswa dapat mentransfer materi tersebut dengan mudah.
                        Pendidikan dasar tingkat SD dan SMP merupakan jenjang pendidikan dasar yang melandasi pendidikan berikutnya untuk itu tingkat pendidikan dasar SD dan SMP layak untuk mendapat perhatian yang besar. Pemanfaatan dana yang diperoleh dari kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan intelektual masyarakat dan memenuhi hak pendidikan serta mewujudkan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
                        Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk menelaah lebih lanjut mengenai pelaksanaan program sekolah gratis dengan judul : Analisis Kebijakan Sekolah Gratis Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar Pada Jenjang Pendidikan Dasar.

B.     Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.     Bagaimana implementasi kebijakan pendidikan gratis pada jenjang pendidikan dasar ?
2.     Kendala-kendala apa yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis pada jenjang pendidikan dasar ?
3.     Sejauh mana upaya yang dilakukan dalam menghadapi kendala­ - kendala pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis dalam menuntaskan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun?

C.     Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.     Untuk mengetahui implementasi kebijakan pendidikan gratis pada jenjang pendidikan dasar.
2.     Untuk mengetahui kendala-kendala apa yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis pada jenjang pendidikan dasar.
3.     Untuk mengetahui Sejauh mana upaya yang dilakukan dalam menghadapi kendala­ - kendala pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis dalam menuntaskan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.

D.  Isu Pokok PP No 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar
Pada Era Reformasi, ketentuan mengenai kewajiban pemerintah menyediakan pendidikan gratis dimasukan dalam amandemen keempat UUD 1945. Presiden pun mempertegas dengan mengeluarkan Inpres No. 5 tahun 2006 mengenai percepatan program wajib belajar Dikdas 9 tahun dan pemberantasan Buta Aksara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang tidak mengikat.
Terkait dengan tanggung jawab pemerintah dalam membiayai seluruh biaya pendidikan tertuang dalam UUD 1945 bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar. Sejalan dengan itu UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 6 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga Negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab Negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Pesan dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan Pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) dan pendidikan lain yang sederajat.
Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2008 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Jadi sudah jelas bahwa “Pendidikan Gratis” menjadi suatu harga mati yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Kebijakan diatas kontradiksi dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 9 yang menyatakan bahwa Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pendanaan pendidikan melibatkan partisipasi masyarakat. Sejalan dengan hal diatas Pendidikan Gratis juga memandulkan semangat Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dalam rangka merangkul peran serta masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui komite sekolah.
Pendidikan gratis adalah peserta didik bisa sekolah tanpa kewajiban membayar apapun baik untuk biaya investasi maupun biaya operasional sekolah peserta didik pun ditanggung Kalau kita telaah makna dari sekolah gratis diatas dimana peserta didik, orang tua atau wali peserta didik tidak membayar biaya yang diperlukan sekolah baik biaya investasi maupun biaya operasional sekolah, itu artinya biaya investasi seperti gedung dan sarana belajar lainnya serta biaya operasional misalnya biaya pennyelenggaraan ulangan, alat tulis sekolah dll ditanggung oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Sementara Orang Tua atau wali peserta didik berkewajiban membiayai kebutuhan operasional peserta didik itu sendiri seperti buku tulis, alat tulis, transport ke sekolah, pakaian, konsumsi, uang saku dan lain-lain. batasan dari ‘sekolah gratis “ betul­betul harus dipahami oleh semua pihak Sehingga kalau batasan-batasan itu dibuat sejelas mungkin, maka pendidikan gratis akan sukses dilaksanakan. Namun apabila tidak ada batasan yang jelas, maka akibatnya perluasan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan dasar bagi anak usia 7-15 tahun seperti yang diamanatkan UU No 20 tahun 20003 tentang Sisdiknas hanya sebagai angan-angan belaka.
Seperangkat aturan di atas memberikan gambaran bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar merupakan kewajiban pemerintah serta kewajiban sekaligus hak masyarakat. Pemerintah baik pusat maupun daerah dalam hal ini menyediakan sarana dan prasarananya, sementara masyarakat memberikan dukungan terhadap terselenggaranya pendidikan dasar tersebut. Kerjasama saling menunjang dan saling mendukung antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat merupakan keniscayaan bagi sukses penyelenggaraan pendidikan dasar ini. Implementasi “Sekolah Gratis” di Kabupaten/ kota suka tidak suka, mau tidak mau memang harus dilaksanakan, karena merupakan amanat konstitusi dari UUD 1945 Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 31 amandemen keempat , Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Pemerintah wajib membiayainya. Penerapan sekolah gratis di Kabupaten/ kota memungkinkan untuk diterapkan apabila ada regulasi, siap pendanaannya, konsep dan mekanismenya jelas, adanya komitmen pemangku kepentingan pendidikan, perubahan mindset pengelola satuan pendidikan.

E. Isu-Isu Strategis PP No 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Penyelenggaraan program wajib belajar pendidikan dasar merupakan bagian dari kebijakan pendidikan di Indonesia dalam mencapai pendidikan untuk semua (education for all).
Program wajib belajar diselenggarakan untuk memberikan pelayanan pendidikan dasar seluas- luasnya kepada warga negara Indonesia tanpa membedakan latar belakang agama, suku, sosial, budaya, dan ekonomi. Setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu dan orang tua/walinya berkewajiban memberi kesempatan kepada anaknya untuk mendapatkan pendidikan dasar. Program wajib belajar diselenggarakan pada satuan pendidikan dasar pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal dan harus dapat menampung anak yang normal maupun yang berkelainan dan mempunyai hambatan. Peraturan tentang program wajib belajar mencakup hak dan kewajiban warga negara Indonesia, tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
Penyelenggaraan program wajib belajar pendidikan dasar perlu dievaluasi pencapaiannya minimal setiap tiga tahun. Sebagai bentuk dari akuntabilitas publik, masyarakat berhak mendapat data dan informasi tentang hasil evaluasi penyelenggaraan program wajib belajar tersebut. Program wajib belajar merupakan gerakan nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan oleh Perwakilan Negara Republik Indonesia di luar negeri .
F.  Analisis PP No 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar
PP No 47 Tahun 2008 merupakan tindak lanjut dari Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan yang ditetapkan pada tanggal 04 Juli 2008 ini mengatur penyelenggaraan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun beserta dengan pembiayaannya.
Terkait pendidikan gratis, peraturan yang perlu dicermati dari Peraturan Pemerintah ini adalah pada PP Nomor 47 tahun 2008 dalam BAB VI tentang Penjaminan Wajib Belajar pasal 9. Selengkapnya pasal 9 menyatakan sebagai berikut.
Pasal 9
(1) Pemerintah dan Pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa menungut biaya.
(2) Warga Negara Indonesia yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar apabila daya tampung satuan pendidikan masih memungkinkan.
(3) Warga Negara Indonesia yang berusia di atas 15 (lima belas) tahun dan belum lulus pendidikan dasar dapat menyelesaikan pendidikannya sampai lulus atas biaya Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(4) Warga Negara Indonesia usia wajib belajar yang orangtua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan bantuan biaya pendidikan sesuai peraturan perundang-undang.
Setelah PP No.47 berlaku mulai bulan Januari tahun 2009, diperkuat dengan Surat Edaran Mentri Pendidikan Nasional No. 23/MPN/KU/2009 perihal Kebijakan Pendidikan Gratis Bagi Pendidikan Dasar yang ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Dalam surat edaran itu, disampaikan hal-hal penting sebagai berikut :
(1) Kebijakan pendidikan gratis bagi pendidikan dasar merupakan amanah dari UUD 1945, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, PP No.47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, PP No.48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan UU No.41 tahun 2008 tentang APBN Tahun 2009.
(2)   Secara umum, mekanisme pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis telah diatur dalam Buku Panduan BOS untuk Pendidikan Gratis Dalam Rangka Wajar 9 Tahun yang Bermutu Tahun 2009.
(3)   Hal-hal yang belum diatur dalam Buku Panduan BOS dan aturan yang lebih       rinci,    agar      diatur                dalam Perda/Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota yang disesuaikan dengan kondisi daerah sepanjang tidak bertentangan dengan Buku Panduan BOS, termasuk penggunaan dana BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) yang bersumber dari APBD.
(4)   Secara khusus diminta dengan hormat agar diterbitkan Perda/Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota terkait dengan kebijakan pendidikan gratis dan mekanisme sumbangan sukarela dari masyarakat mampu dalam pembiayaan pendidikan, paling lambat akhir Maret 2009

Pada intinya, peraturan di atas menyatakan bahwa Negara (melalui pemerintah) mempunyai kebijakan untuk membebaskan biaya pendidikan yang bertujuan untuk mensukseskan program wajib belajar sembilan tahun yang bermutu agar semua anak usia wajib belajar dapat memperoleh akses belajar. Akses pendidikan tidak boleh memandang latar belakang sosial, ekonomi, budaya, dan semua latar belakang lainnya. Semua anak usia 6 sampai dengan 15 tahun harus dapat memperoleh pendidikan dasar yang bermutu.
Pengelolaan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan terkesan antagonis. Komunitas pendidikan menuntut agar personal pendidikan memperoleh peningkatan kesejahteraan sekaligus peningkatan mutu pelayanannya. Guru menuntut pemerintah memenuhi hak kesejahteraannya sebagaimana amanat UU 14 / 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pemerintah dan masyarakat menuntut peningkatan mutu pelayanan pendidikan tanpa peningkatan kesejahteraan yang bersumber dari masyarakat.Kondisi ini semakin mencuat dengan terbitnya PP No. 48 tentang Pendanaan Pendidikan. Bahkan untuk tingkat satuan SD dan SMP lebih "tragis" terkait terbitnya PP No. 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar. Dalam aturan tersebut, pembiayaan pendidikan dasar ditanggung oleh pemerintah. Artinya, merupakan langkah awal terlaksananya pendanaan pendidikan yang gratis untuk tingkat wajar dikdas 9 tahun (SD dan SMP), yaitu tanpa memungut dana dari masyarakat.
Yang perlu mendapat perhatian ialah masa krisis pendanaan. Yaitu, suatu situasi antara penjelasan pejabat terkait tentang masa berlakunya PP No. 47 tahun 2008 dengan urgensi pembiayaan menyangkut keperluan sekolah, seperti biaya kegiatan kesiswaan, kegiatan kurikulum, tagihan listrik, ledeng, langganan koran, majalah dan internet, petugas sampah dan cleaning service. Tak kalah santernya tuntutan menyangkut honor guru tidak tetap (honorer) dan instruktur ekstrakurikuler, insentif guru, pembelian peralatan kegiatan belajar, pemeliharaan gedung, dan penyelesaian sarana dan prasarana sebagaimana diprogramkan dalam RAPBS.
Menghadapi situasi ini, yang paling "terpukul" adalah SD dan SMP favorit sebagai pengguna dana masyarakat paling besar. Personal komite sekolah, khususnya pada sekolah yang difavoritkan, mendapat paling banyak tekanan. Pertama, keluhan dari siswa tentang penurunan pelayanan pendidikan dari sekolah, khususnya pelayanan kegiatan ekstrakurikuler. Kedua, keluhan dari sekolah menyangkut dana untuk berbagai tagihan. Ketiga, dari pejabat terkait yang belum merestui pungutan dari orang tua siswa. Keempat, tingkat kepedulian orang tua siswa jadi menurun sehubungan dengan terbitnya PP 47 dan 48 tersebut.
Dalam situasi ini, lembaga komite sekolah dengan berbagai peran yang dimilikinya menjadi beku, tak berdaya menjembatani antara sekolah dan pemerintah serta masyarakat. Bahkan tampak beberapa peran komite sekolah tak diperlukan lagi untuk masa mendatang. Padahal dalam UU No. 20/2003 disebutkan bahwa komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan (pasal 1). Dalam situasi sekarang, kepedulian komite sekolah nyaris tak berdaya.

  1. Implementasi Kebijakan Pendidikan Gratis
Kebijakan pembangunan pendidikan dalam kurun waktu 2004 - 2010 meliputi peningkatan akses rakyat terhadap pendidikan, demi mencapai kualitas sumber daya manusia Indonesia. Program pemerintah mengenai wajib belajar pendidikan dasar 9 Tahun masih perlu ditingkatkan mengingat sampai dengan tahun 2003 masih banyak anak usia sekolah yang tidak dapat mengikuti pendidikan sebagaimana yang diharapkan. Salah satu alasan rendahnya partisipasi pendidikan terutama pada keluarga kurang mampu adalah tingginya biaya pendidikan, baik biaya langsung yang meliputi iuran sekolah, buku-buku, seragam dan alat tulis maupun biaya tidak langsung yang meliputi transportasi, biaya kursus, uang saku dan biaya lain-lain.
Pendidikan gratis adalah pendidikan dimana semua lapisan masyarakat terutama masyarakat kurang mampu dapat melaksanakan kegiatan belajarnya dengan murah dan mudah yaitu mereka tidak harus membayar biaya-biaya yang dikelola oleh sekolah, misalnya uang SPP, uang pengembangan, uang pendaftaran, dan uang buku atau dapat dikatakan tanpa dipungut biaya. Yang dimaksud dengan pendidikan gratis atau sekolah gratis itu adalah orang tua tidak dipungut biaya khususnya biaya operasional, tapi biaya yang dipergunakan siswa harus dibiayai sendiri, misalnya buku, meskipun sudah ada dana buku BOS tetapi masih menggunakan buku pendamping, buku-buku latihan atau LKS, dan seragam sekolah. Tetapi pemahaman dari orang tua yang kurang, karena mereka menganggap yang dimaksud gratis itu adalah biaya secara keseluruhan. Kebijakan pendidikan gratis merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun yang kemudian di susul pemerintah pusat dengan jalan menaikkan biaya satuan.

  1. Kendala-Kendala Apa Yang Dihadapi Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Gratis
Pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis secara umum sudah dapat berjalan dengan cukup baik, meskipun demikian masih ditemui beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya dan membutuhkan upaya untuk mengatasinya. Adapun beberapa kendala yang dihadapi pada waktu pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Kerumitan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban
Kendala ini bersifat intern bagi sekolah teutama bagi pengelola dana BOS dalam menyusun laporan pertanggungjawaban BOS. Hal ini disebabkan karena persepsi yang kurang sesuai dengan aturan yang ada, sehingga kadang dalam penyusunan laporan pertanggungjawabannya terdapat kekeliruan. Kondisi ini ditambah dengan semakin singkatnya waktu penyusunan pertanggung jawabannya. Penyusunannya membutuhkan pemikiran yang teliti dan harus di tambah denagn jangka waktu yang sangat singkat padahal laporan pertanggungjawaban tersebut harus didukung dengan data-data yang lengkap dan jelas menambahkan bahwa dalam penggunaan dana itu sangat dibatasi untuk hal apasaja, padahal kenyataannya banyak pengeluaran yang tidak sesuai dengan batasan-batasan penggunaan dana tersebut dan pertanggung jawabannya juga harus sesuai dengan batasan-batasan yang terdapat dalam aturan di buku pedoman pelaksanaan pendidikan gratis itu.
Berdasarkan uraian tersebut, maka kesulitan dalam laporan pertanggungjawaban merupakan kendala yang utama di dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis. Kesulitan ini dapat dipengaruhi karena singkatnya jangka waktu penyusunan laporan pertanggungjawaban BOS, kurangnya kejelasan tentang pertanggungjawaban pada saat sosialisasi dan penggunaan dana yang sangat dibatasi dengan aturan-aturan yang dalam pembuatan laporan pertanggungjawabannya harus sesuai dengan batasan yang sudah diatur di dalam buku pedoman.
b.      Keterlambatan pencairan dana
Kegiatan yang berlangsung memerlukan biaya yang harus segera dicukupi. Waktu pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis pada tahun anggara 2011 akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2011.. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan atau triwulan, yaitu perode Januari­-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-September. Penyalurannya dilakukan di bulan pertama setiap triwulannya. Namun tidak tepatnya atau kurangnya kepastian tanggal atau waktu penyaluran dana tetapi masih dalam jangka waktu yang telah ditentukan yaitu setiap tiga bulan sekali atau setiap triwulan sekali yang mengakibatkan proses pembelajaran sedikit terlambat karena belum adanya dana yang digunakan untuk membiayai keperluan­-keperluan dalam proses pembelajaran tersebut. Yang seharusnya awal periode atau awal triwulan dananya harus sudah cair sesuai dengan aturannya, tetapi kenyataannya pada awal tahun ini yaitu bulan maret baru dicairkan. menambahkan bahwa terlambatnya pencairan dana tersebut mungkin disebabkan oleh pemerintah dalam membuat rencana APBN. Jadi sekolah harus berusaha meminjam untuk membiayai semua kegiatan yang sudah berlangsung terlebih dahulu.
c.       Penurunan pelayanan pendidikan khususnya kegiatan ekstrakurikuler.
Anggaran BOS yang diberikan hanya mencukupi biaya operasional akademis, tetapi tidak mencukupi kebutuhan di luar kegiatan akademis. Dana BOS tidak cukup untuk memenuhinya karena terserap penuh untuk kegiatan akademik. Dalam kenyataannya, kegiatan ekstrakurikuler sangat menunjang kegiatan akademik sekolah karena dengan ekstrakurikuler, kualitas sekolah akan terlihat bermutu atau tidak. seperti halnya kegiatan lomba, kualitas sebuah sekolahan akan terlihat disitu. Penurunan layanan kualitas di sekolah tersebut sangat mungkin terjadi mengingat masih banyaknya guru yang belum terjamin kesejehteraannya, apalagi dengan adanya kebijakan sekolah gratis, guru-guru tidak lagi dimungkinkan menerima insentif khusus dari masyarakat.
d.      Anggapan masyarakat dengan adanya kebijakan pendidikan gratis adalah gratis sepenuhnya
Pandangan masyarakat terhadap kebijakan pendidikan gratis ini pada awalnya sangat senang sekali karena membantu seluruh biaya pendidikan, baik operasional maupun non operasional atau pribadi. Jadi mereka menganggap bahwa dengan adanya pendidikan gratis, orang tua sudah tidak membayar semua keperluan di dalam pendidikan anaknya sampai dengan keperluan pribadi siswa seperti seragam sekolah. Padahal yang dimaksud gratis disini adalah mengenai pembiayaan seluruh kegiatan operasional seperti SPP, biaya dari komite atau dana pembangunan, pembiayaan dalam rangka penerimaan siswa baru mulai dari biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, daftar ulang, fotocopy panitia, konsumsi panitia, uang lembur panitia dan lain sebagainya. Begitu pula untuk biaya penunjang kegiatan belajar mengajar mulai dari pembelian buku referensi dan buku teks pelajaran koleksi di perpustakaan.

I.           Upaya Yang Dilakukan Dalam Menghadapi Kendala-Kendala Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Gratis.
Berbagai masalah yang muncul menjadi kendala dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis sehingga perlu dicari jalan keluarnya agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan sebelumnya yaitu sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka mewujudkan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu. Adapun beberapa usaha atau upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut diantaranya:

a. Kerumitan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban
Kesulitan dalam laporan pertanggungjawaban merupakan kendala yang utama di dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis. Kesulitan ini dapat dipengaruhi karena singkatnya jangka waktu penyusunan laporan pertanggungjawaban BOS, kurangnya kejelasan tentang pertanggungjawaban pada saat sosialisasi dan penggunaan dana yang sangat dibatasi dengan aturan-aturan yang dalam pembuatan laporan pertanggungjawabannya harus sesai dengan batasan yang sudah diatur di buku pedoman.
b. Keterlambatan pencairan dana
Yang dimaksud dengan keterlambatan pencairan dana disini Pencairan dana yang tidak tepat biasanya terjadi pada awal  periode, yaitu yang seharusnya bulan januari itu sudah keluar tapi bulam maret baru terealisasi. Oleh sebab itu, maka pihak sekolah harus mencari dana talangan terlebih dahulu degan cara mencari pinjaman, misalnya meminjam dana yang dari APBD karena keluarnya kadang tidak bersamaan, tetapi setelah dana BOS di naikkan dana yang dari APBD malah diturunkan, jadi ya masih kurang dan harus mencari dana talangan yang lain untuk membiayai operasional sekolah tersebut. Ditambahkan oleh informan M bahwa terkadang sekolah juga bingung karena sudah terlanjur menggunakan dana dari pinjaman ternyata dana yang keluar lebih sedikit dari pinjaman tersebut. Tapi ya memang harus begitu kalau ingin proses pembeajarannya tidak terhambat, karena sumber dana sekolah sekarang hanya mengandalkan dari pemerintah pusat dan daerah saja. Yang penting semua keperluan yang penting didahulukan dan yang lain ditunda terlebih dahulu sampai dananya sudah ada.
c. Penurunan pelayanan pendidikan khususnya kegiatan ekstrakurikuler.
Anggaran BOS yang diberikan hanya mencukupi biaya operasional akademis tetapi tidak mencukupi kebutuhan di luar kegiatan akademis. Dana BOS tidak cukupuntuk memenuhinya karena terserap penuh untuk kegiatan akademik. Padahal pelayanan ekstrakurikuler itu bisa berjalan dengan lancar apabila semua sarana prasaranya tercukupi. Untuk mecukupinya sekolahan harus mencari dana yaitu dengan mengajukan proposal kepada pemerintah walaupun turunnya dana itu tidak tahu kapan terealisasinya.
d.  Anggapan masyarakat dengan adanya kebijakan pendidikan gratis adalah gratis sepenuhnya

Adanya pandangan yang keliru tentang kebijakan pendidikan gratis yaitu gratis secara penuh juga merupakan kendala yang harus di hadapi sehingga masyarakat itu mengetahui sebenarnya apa yang dimaksud dengan pendidikan gratis yang dicanangkan oleh pemerintah ini. Padahal pendidikan gratis itu ditujukan untuk menggratiskan biaya operasional saja sehingga membantu meringankan biaya pendidikan orang tua. Sehingga pihak sekolah memberikan penjelasan tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis kepada masyarakat atau orang tua murid sesuai dengan aturan-aturan dalam buku pedoman sehingga mereka paham dan mengerti.

Tuesday, December 10, 2013

Analisis SWOT dalam pengembangan KTSP

Analisis SWOT dalam pengembangan KTSP                                                       
Dalam strategi pengenmbangan,analisi SWOT dilaksanakan sebagai bagian dari strategi pengembangan.Mengingat stratetgi pengembangan sangat menentukan program pengembangan KTSP di sekolah,maka menjadi hal yang sangat strategis bagi sekolah untuk mengenali,kemampuan yang dimiliki dan hambatan yang di hadapi.
1.   Kekuatan                                                                                                             
Analisis kekuatan dan kelemahan dalam organisasi adalah analisis yang bersifat internal,setiap organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan,kedu aspek ini harus teridentifikasi secara nyata untuk dapat di jadikan telaah dalam menentukan langkah-langkah selanjutnya.Sedangkan kekuatan merupakan modal utama yang dapat di jadikan sebagai pendorong dalam mencapai tujuan organisasi.Kekuatan organisasi bisa dalam bentuk sumber daya manusia maupun sumber daya fasilitas  dan   sumber daya lain,seperti peraturan.visi.misi,motivasi kultur,dan iklim.Kekuatan yang dimiliki organisasi pendidikan merupakan modal dalam melaksankan seluruh perencanaan yang telah ditetapkan. Kekuatan ini disebut sebagai kekuatan yang bersifat organisatoris. Kekuatan oeganisatoris yang dimaksud adalah adanya rencana stratejik yang harus dilaksankan sebagai bagian dan rencana stratejik organisasi, dan organisasi dengan seluruh potensi yang dimilikinya, dianggap dapat merealisasinya.


2.  Kelemahan                                                                                                           
 Sebagaimana di kemukakan sebelumnya,untuk mengetahuai aktifitas sebuah perencanaan yang bersekala besardan memiliki nilai strategis,perlu dilakukan analisis kekuatan,peluang dan tatangan,setelah dianalisis kekuatan yang dapat mendukung sebuah strategi pengembangan,maka perlu di lakukan analisis kelemahannya.Setelah teridentifikasi kekuatan secara signifikan dapat menerapkan komsep manajemen berbasis sekolah selanjutnya dikemukakan berbagai kemungkinan kelemahan-kelemahannya.Kelemahan-kelemahan ini beragam sifat dan cendrung mengalami kesulitan dalam memecahkannya tampa ada kesadaran berbagai pihak dalam melihat pendidikan sebagai sector strategis.
            Nurkolis ,(2008;142) mengemukakan bahwa: Hambatan yang terjadi           dalam pelaksanaan program di sekolah adalah berbagai pihak yang terkait    harus    bekerja lebih banyak dari pada sebelumnya,kurang efesian             (kegiatan dalam jangka pendek),kinerja sekolah yang tidak merata,meningkatnya kebutuhan pengembangan staf.terjadinya             kebingungan karena peran dan tanggung jawab baru,kesulitan  dala melakukan koordinasi dan masala akutanbilitas.

            Dari kutipan terseebut diatas diasumsikan bahwa masalah lain yang muncul pada otoritas pengambilan keputusan.Sekolah mengingikan dimilikinya otritas dalam  pengambilan kerputusan,numun pemerintah daerah sering kali tetap menginginkan otoritas berada di pihaknya.Penghambat lain yang sering timbul adalah kurangnya pengetahuan  berbagai  pihak  tentang  bagai mana penerapan strategi pengembangan KTSP dapat terlaksana dengan baik.Juga masalah kurang ktrampilan untuk mengambil keputusan,ketidak manpuan dalam berkomunikasi,kurangnya kepercayaan antar pihak,ketidakjelasan peraturan tentang kterlibatan masing-masing pihak,dankeengganan para administrator dan guru untuk memeberikan kepercayaan kepada pihak lain dalam mengambil keputusan.Pemecahan masalah kegagalan diatas merupakan tanggung jawab semua pihakn yang terlibat dalam menerapkan program di sekolah.                       Oleh karena itu, upaya yang dilakukan dalam mensukseskan program, mula-mula sekolah harus mensesuaikan program sesuai dengan kondisi sekolah tuntutan pembangunan dan lingkungannya, serta mampu memberikan kepuasan bagi pengguna jasa pendidikan ,sehingga dalam menjalankan program kepala sekolah harus membuat perencanaan dan agenda berdasarkan persetujuan dan kesepakatan dengan personil-personil yang terlibat dalam perumusan dan penerapan program, dalam pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan asas musyawarah untuk mufakat, dan  transparansi yang harus dilandasi dalam menjalankan program- program harus dilakukan secara serius karena melibatkan waktu yang cukup lama, tenaga dana dan pikiran.
3. Tantangan                                                                                                                         
Tantangan yang dihadapi dalam menerapkan strategi pengembangan KTSP sekolah,  bersifat beragam namun terkait erat dengan isu aktual yang berklaitan dengan konteks pendidikan menjadi isu yang telah mempenguruhi opini masyarakat tentang pendidikan.Isu-isu itu umpamanya antara lain tentang desentralisasi pendidikan,otonimi daerah,otonomi kepala sekolah,pembiayaan pendidikan,dan mutu pendidikan.                                                                                   
1).  Desntralisasi pendidikan                                                                                             Penerapan manajemen berbaisis sekolah adalah sebuah keharusan yang tidak.Penerapan manajemen berbaisis sekolah dari sebatas anjuran menjadi sebuah keharusan,akan memberikan keuntungan bagi sistem penyelenggaraan pendidikan sehingga setiap sekolah dapat mengurus dirinya sendiri sesuai dengan kebutuhannya masing-maising. Khairuddin,dkk (2006:104) mengatakan :  
            Desentralisasi  pendidkan merupakan tatangan tersendiri bagi dunia            pendidikan.Dunia pendidikan saat ini telah memakai kebijakan    desentraliasi    pendidikan, sebagai upaya untuk mendorong terciptanya      pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan tentang. Pengelola dan          penanggung jawab pendidikan  menjadi tertantang  untuk dapat meningkat           kan  kinerja dengan menjadikan desentralisasi pependidikan sebagai modal             dasar  dalam  mengoprasionalkan manajemen persekolahan.
           
2).  Otonomi sekolah                                                                                       
Diberlakunya otonomi sekolah,telah merobah dinamika sekolah secara menyeluruh.Personil sekolah secara aktif bahka proaktif dalam menetukan berbagai kebijakan untuk kepentingan sekolah,seperti adanya komite sekolah yang secara langsung terlibat dalam berbagai kebijakan sekolah,walaupun keterlibatan itu bersifat propersional.                                                                                                   
Manajemen pendidikan berbasis sekolah,memang menuntut diberlakukannya otonomi sekolah agar sekolah dapat mengelola dirinya secara mandiri,kreatif, dinamis, memiliki inisiatif dan inovatif dalam menjacapai tujuan sekolah.

3).   Otonomi kepala sekolah                                                                          
Pemberian otonomi kepala sekolah,sebagai kosekuensi otnomi sekolah, mengharuskan kepala sekolah meningkatkan kemanpuan intelegensi manajerialnya.otonomi sekolah secara terang-terangan menbutuhkan kepala sekolah yang terampil memanfaatkan kecerdasan intelegensi manajerialnya.Sagian,(2007:29) mengatakan :
            Intelegensi manajerial adalah kecerdasan memimpin dan terampil    mengelola Organisasi,dengan memanfaatkan berbagai sumber daya             yang ada atau yang  tersedia,  sehingga dengan seluruh perangkat yang               dimiliki organisasi menciptakan sinerjik,diarahkan untuk menuju      kepada pencapaian tujuan organisasi secara maksimal dan optimal.
           
            Otonomi diberikan kepada kepala sekolah,merupakan tantang yang mengharuskan kepala sekolah melakukan perubahan dalam meminpin.Jika selama ini kepala sekolah hanya sebagai pelaksana kebijakan dan satuan atasan,saat ini harus mampu memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada untuk kepentingan sekolah.Bahkan merupakansuatu keharusan agar kepala sekolah mencari sumber daya yang lain dengan melakukan kerja sama dengan siapa saja,terutama dengan masyarakat yang tergabung dengan komite sekolah dan dunia usaha.sebagai tantangan,pemberian otonomi itu menuntut kepala sekolah yang memiliki wawasan yang luas.

4).  Pembiayaan pendidikan                                                                                        
Implikasi diterapkannya manajemen pendidikan berbasis sekolah ,adalah pemberian wewenang kepada sekolah untuk mengelola dana sendiri.Sekolah di beri wewenang  untuk mencari dana dan megunakannya dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.Dengan kewenagan tersebut,maka setiap sekolah berupaya memperoleh dana dari masyarakat (orang tua peserta didik) maupun anggota masyarakat dan dunia usaha tetapi bersifat tidak mengikat.                                                Keberasilan sekolah mendapatkan bantuan dari warga masyarakat, merupakan upaya yang dapat mengurangi pengeluaran dana sekolah.Dana tersebut dapat digunakan untuk kepentingan lain .yang  meningkatkan  aktivitas  sekolah.
5).  Mutu dalam Pendidikan                                                                           
Pencapaian tujuan sekolah yang sesuai dengan tuntutan kinerja sekolah, disebut sebagai proses mutu.Mutu proses akan menghasilkan mutu hasil atau produk, dan untuk mendapatkan proses dan hasil yang bermutu,diperlukan adnya upaya dari manjemen sekolah untuk memenuhi tuntutan mutu,karena memang itulah yang menjadi harapan dan keinginan masyarakat pengguna jasa pendidikan.Keinginan masyarakat terhadap pendidikan yang bermutu merupakan tantangan bagi sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu                                    Pretasi yang diraih sekolah sebagai akibat dari proses balajr mengajar dan manajemen sekolah yang baik berupa keluaran prestasi akademik,maupu komponen kemanpuan non akademik.Ouput akademik seperti; hasil ujian nasional,lomba mata pelajaran.lomba karya ilmiah remaja.Sedangkan ouput non akademik misalnya, kerajinan,prestasi olah raga,kesenian,kepramukaan.
4.  Peluang                                                                                                                 
Peluang di sekolah dapat dilihat dari keinginan pemerintah memberikan otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah dan sekolah dalam memenuhi kebutuhannya sebagai bagian dari diterapkannya otonomi pendidikan dan otonomi sekolah. Otonomi pendidikan bearti otonomi yang di berikan kepada sekolah untuk mengurus dirinya sendiri tampa harus keluar dari koridor sistem pendidikan nasional.
            Khairuddin,dkk (2006:97) mengatakan:Adanya otonomi sekolah maka       peluang bagi setiap sekolah untuk dapat menjalankan misinya dapat       terealisir           tampa harus tergantung dan terikat secara biroktratis denga             dengan satuan             atasannya.Hal ini adalah peluang yang memungkimkan        setiap kepala             sekolah,tertama kepala sekolah berstatus negeri untuk           mengembangkan kreativitasnya secara inovatif dengan inisiatif yang   tinggi.

Peluang lainya yang diperoleh dengan diterapkannya manajemen pendidikan berbasis sekolah,adalah masyarakat melalui komite sekolah dapat dimanfaatkan untuk mnecari pepecahan masalah,namun,komite sekolah dapat dimanfaatkan untuk mneyutujui dam memberiakan rekomendasi terhadap perencanaan   sekolah,  sekaligus   memudahkan  sekolah   untuk merealisasinya.                       Hal ini yang dapat dilihat sebagai peluang adalah,isu globa tentang pendidikan ,isu global itu menyangkut dengan perlunya demokratisasi di mulai dari sekolah.Isu ini mengharuskan lembaga pendidikan menerapkan nilai-nila demokrasi dalam pendidikan.Khairuddin,dkk ( 2006;97 ) mengemukakan yang dimaksud dengan nilai-nilai demokrasi anatara lain adalah:
1.      Sekolah harus lebih terbuka kepada pelanggan atau pengguna jasa
2.      Menpermudah akses bagi siapa saja untuk mnehetahui kebijakan sekolah secara oprasional
3.      Melakukan pendekatan denagan dunia usaha
4.      Mengetahui keburtuhan dan kepetingan stakeholders
5.      Beririentasi pada akuntabilitas publik
6.      Trasparan dalam menggunakan dana pendidikan sekolah
7.      Berorientasi pada pemuasan lapangan atau pengguna jasa pendidikan
8.      Menjadikan stakeholders diri untuk melakukan perobahan

Sekolah-sekolah harus dibiasakan manpu mencari peluang dan  mengindentifikasi peluang itu secara kreatif.Peluang sekolah dalam menerapkannya, akan berasil jika mareka menperoleh berbagai informasi.Strategi yang dilakukan adalah dengan mendorong kepala sekolah beserta sumber daya lainnya agar memaksimalkan peluang itu.            Mtivasi kerja yang tinggi antara lain ditandai oleh suatu kondisi ketika seseorang memiliki kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya,serta mempunyai kesempatan untuk berkembang dalam rangka meningkatkan kemanpuannya.                                                                       


Friday, December 6, 2013

Pengertian Manajemen Stratejik





A.  Pengertian  Manajemen
Dari segi bahasa, kata “manajemen” berasal dari bahasa latin yaitu dari asal kata “manus” yang berarti tangan dan “agere” yang berarti melakukan. Kata- kata tersebut digabung menjadi kata kerja “managere” yang artinya menangani. Dalam bahasa Inggris “managere” dalam bentuk kata kerja yakni “to manage” dan kata benda management”, dan “manager” untuk orang yang melakukan kegiatan manajemen. Sementara itu, dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi “manajemen” atau “pengelolaaan” (Husaini Usman, dalam http//www.dunianita.blogspot.com)
Sedangkan dari segi istilah manajemen berarti proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan terhadap usaha-usaha para anggota organisasi dengan menggunakan sumber daya organisasi lainnya, agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan (siswanto,2006:12).
  Selanjutnya ada beberapa pendapat para ahli yang mendifinisikan tentang manajemen. Nanang Fattah (2002: 9 ) mendefinisikan manajemen sebagai ilmu, kiat dan profesi. Manajemen dikatakan sebagai ilmu oleh Luther Gulick ( Nanang Fattah 2002: 7 ) karena manajemen dipandang sebagai suatu biang pengetahuan yang sistematik berusaha memahami mengapa dan bagaimana orang bekerja sama.
Menurut prof. Dr. H. Arifin abdulrachman ( 2006 : 43 )dalam buku kerangka pokok- pokok management dapat diartikan :
a. Kegiatan-kegiatan/aktivitas-aktivitas
b. Proses,  yakni kegiatan  dalam  rentetan  urutan- urutan;
c. Insitut/ orang – orang yang melakukan kegiatan atau proses kegiatan-kegiatan
Dari pengertian diatas dapat disimpulakan bahwa manjemen berarti  suatu aktifitas yang mencakup perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan yang melibatkan sumber daya manusia dan prosedur untuk mencapai tujuan suatu organisasi.

B.   Teori Manajemen Dan Prinsip Manajemen
Menurut Nanang Fattah (2002 : 11) teori manajemen mempunyai peran (role) atau membantu menjelaskan perilaku organisasi yang berkaitan dengan motivasi, produktivitas, dan kepuasan (satisfaction). Karakteristik teori manajemen secara garis besar dapat dinyatakan:
a) mengacu pada pengalaman empirik,
b) adanya keterkaitan antara satu teori dengan dengan teori yang lain,
c) mengakui kemungkinan adanya penolakan.
Dalam perkembangan teori manajemen, dikenal tiga teori manajemen, yaitu; teori klasik, tori neo klasik, dan teori modern. Di kutip dari buku karangan Nanang Fattah (2002: 22-32) menjelaskan bahwa :
a. Teori klasik, berasumsi bahwa para pekerja atau manusia itu sifatnya rasional, berfikir logik, dan kerja merupakan suatu yang diharapkan. Beberapa pelopor teori klasik antara lain; Frederik W Taylor (1956-1915) dengan teori manajemen ilmiah (scientific management), Henri Fayol (1916) dengan teori 5 pedoman manajemen, Gulick dan Urwick (1930) dengan teori akronim POSDCORB, dan Max Weber (1947) dengan teori birokrasinya.
b. Teori neo klasik, berasumsi bahwa manusia itu makhluk sosial dengan mengaktualisasikan dirinya. Pelopor teori neo klasik ini, antara lain; Elton Mayo dengan studi hubungan antar manusia (studi Hawthorne), Douglas McGregor, menyatakan bahwa manajemen akan mendapatkan manfaat besar bila ia menaruh perhatian pada kebutuhan sosial dan aktualisasi diri karyawan, Vromm (1976) dengan teori harapan (ekspektasi), McClelland dengan teori prestasinya, dan Porte dan Lawler (1968) dengan teori yang dibangun atas dasar teori ekspektasi.
c. Teori modern, pendekatan modern berdasarkan hal-hal yang sifatnya situasional, artinya orang menyesuaikan diri dengan situasi yang dihadapi dan mengambil keputusan sesuai dengan situasi dan kondisi lingkungan. Asumsinya bahwa orang itu berlainan dan berubah baik kebutuhannya, reaksinya, tindakannya yang semuanya bergantung pada lingkungan. Teori modern dengan pandangan sistem memandang organisasi itu terbuka (open system) dan kompleks. Tiga unsur pokok, yaitu analisis sistem, rancangan sistem, dan manajemen memberi petunjuk dalam mengoperasionalkan pendekatan sistem.
Menurut Nanang Fattah (2002: 12) prinsip-prinsip manajemen penting dalam menentukan cara/ metode kerja, pemilihan pekerja dan pengembangan keahliannya, pemilihan prosedur kerja, menentukan batas-batas tugas, mempersiapkan dan membuat spesifikasi tugas, melakukan pendidikan dan latihan, dan menentukan sistem dan besarnya imbalan. Semuanya dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas, esiensi, dan produktivitas kerja.
Adapun prinsip-prinsip manajemen tersebut banyak dikemukakan oleh para ahli, namun pada hakikatnya memiliki kesamaan. Fayol mengemukakan sejumlah prinsip, yaitu; pembagian kerja, kejelasan dalam wewenang dan tanggung jawab, disiplin, kesatuan komando, kesatuan arah, lebih memprioritaskan kepentingan umum/ organisasi dari pada kepentingan pribadi, pemberian kontra prestasi, sentralisasi, rantai skalar, tertib, pemerataan, stabilitas dalam menjabat, inisiatif, dan semangat kelompok. Semua prinsip di atas dijadikan patokan dalam praktik manajerial yang memiliki orientasi tertentu. Berdasarkan orientasinya, dikenal 4 prinsip manajemen yaitu; manajemen berdasarkan sasaran, manajemen berdasarkan orang, manajemen berdasarkan struktur, dan manajemen berdasarkan informasi. ( Nanang fatah,2002: 13)

C.  Manajemen Stratejik
Manajemen strategi terdiri dari dari dua kata ; manajemen dan strategi. Manajemen seperti yang telah dibahas di atas berarti  pengaturan atau pengelolaan. Sedangankan strategi, menurut  bahasa strategi yang berasal dari bahasa Yunani strategos atau strategeus dengan kata jamak strategi. Strategos berarti jenderal, namun dalam Yunani kuno sering berarti perwira negara (state officer) dengan fungsi yang luas (Salusu 2003 :85 ).
Manajemen strategi adalah suatu proses pengambilan keputusan dan tindakan yang mengarah kepada pengembangan strategi yang efektif atau yang membantu perusahaan mencapai tujuannya ( Johanes:2011). Manajemen strategis sangat berkaitan dengan keputusan startegis pula. Johanes (2011) menyatakan bahwa Keputusan strategi adalah  berkaitan dengan definisi bisnis, produk dan pasar yang akan dilayani, fungsi yang akan dilaksanakan, dan kebijakan utama.
Sedangkan Siagian (2004) mendefinisikan manajemen stratejik sebagai: Serangkaian keputusan dan tindakan mendasar yang dibuat oleh manajemen puncak dan diimplementasikan oleh seluruh jajaran suatu organisasi dalam rangka pencapaian tujuan organisasi tersebut.
Menurut Hadari Nawawi (2005:148-149) menyatakan bahwa-
“Manajemen strategik adalah perencanaan berskala besar (disebut Perencanaan Strategik) yang berorientasi pada jangkauan masa depan yang jauh (disebut VISI), dan ditetapkan sebagai keputusan manajemen puncak (keputusan yang bersifat mendasar dan prinsipil), agar memungkinkan organisasi berinteraksi secara efektif (disebut MISI), dalam usaha menghasilkan sesuatu (Perencanaan Operasional) yang berkualitas, dengan diarahkan pada optimalisasi pencapaian tujuan (disebut Tujuan Strategik) dan berbagai sasaran (Tujuan Operasional) organisasi”

Pengertian yang cukup luas ini menunjukkan bahwa manajemen strategik merupakan suatu sistem yang sebagai satu kesatuan memiliki berbagai komponen yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi, dan bergerak secara serentak ke arah yang sama pula. Komponen pertama adalah Perencanaan Strategik dengan unsur – unsurnya yang terdiri dari Visi, Misi, Tujuan Strategik organisasi. Sedang komponen kedua adalah Perencanaan Operasional dengan unsur – unsurnya adalah Sasaran atau Tujuan Operasional, Pelaksanaan Fungsi – fungsi manajemen berupa fungsi pengorganisasian, fungsi pelaksanaan dan fungsi penganggaran, kebijaksanaan situasional, jaringan kerja Internal dan eksternal, fungsi kontrol dan evaluasi serta umpan balik.

D.  Daftar Pustaka

1.      Hadari Nawawi (2005).Manajemen Strategik, Gadjah Mada Pers : Yogyakarta
2.      Johanes,manajemen strategis. Tersedia: http://johannessimatupang.wordpresscom. diakses tanggal 15 oktober 2011
3.      Siagian P. Sondang (2004), Manajemen Stratejik, Bumi Aksara, Jakarta
4.      Nanang Fattah ( 2002 ). Landasan Manjemen Pendidikan, Bandung: Remaja Rosdakarya
Husaini Usman, Landasan Teori Ekonomi dan Manjemen tersedia: http://wwwdunianita.blogspot.com
Arifin abdulrachman ( 2006 ). Kerangka Pokok- Pokok Managemen, Jakarta:Renka Cipta.