IMPLEMENTASI TUGAS PENGAWAS SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN PROFESIONAL GURU MI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN NAGAN RAYA
Oleh:
Zaman Hurri
(zamanhurri@yahoo.co.id)
ABSTRAK
Tugas pengawas sekolah sangat penting dalam membina kemampuan
profesional guru.
Mengukur tugas pengawas berarti melihat sejauh mana tugas pengawas telah
dilakukan. Penelitian ini untuk mengetahui program kepengawasan, penerapan
tugas kepengawasan dan kendala pengawas dalam
meningkatkan profesional guru MI di Kabupaten
Nagan Raya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dan menggunakan metode wawancara, observasi dan metode dokumentasi.
Subjek Penelitian adalah pengawas sekolah dan guru di Kementerian Agama
Kabupaten Nagan Raya. Program kepengawasan mencakup program tahunan dan semester.
Penerapan tugas-tugas kepengawasan: (1)Inspecting berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum,
penggunaan media dan sumber bahan ajar. (2) Advising, fokus pada perbaikan kegiatan PBM dan peningkatan
kompetensi pribadi guru (3) Monitoring, pada pelaksanaan PBM dan hasil belajar
siswa. (4) Tugas reporting, hasil pengawasan dilaporkan pada atasan guru dan
pengawas sebagai rekomendasi dan (5) Tugas coordinating, koordinasi dalam hal
pengadaan bahan ajar guru. Kendala yang dihadapi pengawas sekolah dalam meningkatkan profesional guru MI di Kabupaten Nagan Raya diantaranya yaitu: jumlah pengawas
yang terbatas, persepsi guru yang salah terhadap pengawas dan usia para
pengawas yang mamasuki
masa purna bakti.
Keywords
: Pengawas, Tugas, profesional dan guru
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Mengukur
tugas pengawas berarti melihat sejauh mana tugas pengawas telah dilakukan.
Adapun tugas pengawas menurut Sudjana meliputi: “(1) inspecting (mensupervisi),
(2) advising (memberi advis atau nasehat), (3) monitoring (memantau), (4)
reporting (membuat laporan), (5) coordinating (mengkoordinir) dan (6)
performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok
tersebut”.[2]
Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui :
a.
Program
kepengawasan dalam meningkatkan
profesional guru MI di Kabupaten Nagan Raya
b.
Penerapan
tugas-tugas kepengawasan oleh pengawas sekolah dalam meningkatkan profesional guru MI di Kabupaten
Nagan Raya
c.
Kendala pengawas sekolah
dalam meningkatkan profesional guru MI di Kabupaten
Nagan Raya.
Manfaat
Penelitian
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah sebagai
berikut:
a.
Bagi pengawas
sekolah, hasil penenelitian menjadi bahan referensi untuk introspeksi diri,
memperbaiki kinerja pengawas dalam rangka perbaikan mutu pendidikan.
b.
Bagi Kepala Sekolah, agar
tidak mengharapkan fungsi supervisi pada pengawas
sepenuhnya. Kepala sekolah lebih
menekankan pada fungsi supervisi dari kepala sekolah itu sendiri.
c.
Bagi guru, perbaikan terhadap profesional guru tidak
mengharapkan sepenuhnya pada pengawas, tetapi lebih pada perbaikan dengan
kesadaran dan kemampuan diri.
METODE
PENELITIAN
Metode
penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, menurut Sugiyono metode
penelitian kualitatif adalah: “Metode penelitian kualitatif adalah metode peneliltian
yang digunaka untuk meneliti pada kondisi obyek alamiyah, (sebagai lawanya
adalah eksperimen) dimana peneliti sebagai instrumen kunci, teknik penumpulan
data dilakukan secara trianggulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif/kualitatif,
dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi.
Objek dalam penelitian kualitatif adalah objek
yang alamiyah, atau natural
setting, sehingga metode penelitian ini sering disebut sebagai metode naturalistik.”[3]
Subjek
penelitian ini adalah pengawas tingkat dasar dalam Kementerian
Agama Kabupaten Nagan Raya. Juga penulis
melibatkan guru MI sebanyak 3 orang yang
ada di Kabupaten Nagan Raya sebagai subjek penelitian penulis.
Penulis
menggunakan tehnik observasi dalam mendapatkan data awal tentang pengawas dan
pelaksanaan tugas pengawas di lapangan. Selanjutnya melihat pelaksanaan
tugas-tugas pengawas, penulis melakukan wawancara dengan berbagai sumber dan
responden. Studi dukumentasi diperlukan sebagai data pelengkap berkaitan dengan
dokumen-dokumen berhubungan dengan kerja pengawas sekolah.
KAJIAN
PUSTAKA
Pengertian
Pengawas Sekolah
Kepengawasan dalam istilah lain disebut juga dengan supervisi, menurut
Azhari menyebutkan bahwa: “supervisi secara
etimologis berasal dari Bahasa Inggris “supervision” yang artinya pengawasan
atau kepengawasan. Sedangkan secara morfologis supervisi terdiri dari dua kata Super berarti atas atau lebih dan Visi berarti lihat, tilik, awasi”[4].
Seorang supervisor memang mempunyai posisi di atas atau
mempunyai kedudukan yang lebih dari orang yang disupervisinya. Atau setidaknya seorang supervisor harus memiliki
pengalaman dan ilmu lebih dibandingkan dengan guru dan kepala sekolah dalam
binaaanya.
Berhubungan dengan kepengawasan,
Sagala mengartikan “pengawas sekolah identik dengan supervisi pendidikan yang
mempunyai arti khusus yaitu membantu dan turut serta dalam usaha-usaha
perbaikan dan meningkatkan mutu baik personal atau lembaga”[5]. Pada
pengertian di atas Sagala melihat secara detil pada fungsi kepengawasan yaitu
membantu lembaga dan personal yang bekerja pada lembaga tersebut supaya
melaksanakan tugas sesuai dengan visi dan misi. Untuk mencapai itu semua tentu
perlu dilakukan pembinaan dan bimbingan agar mutu personal mampu memenuhi
keinginan lembaga tersebut. Dalam kaitan dengan pendidikan tentu tenaga
pendidikan dan tenaga kependidikan lainya harus memiliki mutu dan bekerja
secara profesional untuk tercapainya visi, misi dan tujuan dari lembaga
pendidikan tersebut.
Tugas
Pokok Pengawas Sekolah
Seperti yang penulis sebutkan diatas melihat kinerja
pengawas berarti menilai apakah tugas-tugas kepengawasan sudah terlaksana
seperti diharapkan. Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah
melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi,
baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Berdasarkan kedua tugas pokok di
atas, menurut Sudjana maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:
1. Menyusun
program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada
sekolah yang dibinanya.
2. Melaksanakan
penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan
kemampuan guru.
3. Mengumpulkan
dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan,
lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil
belajar/bimbingan siswa.
4. Melaksanakan
analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan
sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
5. Memberikan
arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan
yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbingan siswa.
6. Melaksanakan
penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya
7. Menyusun
laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas
Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
8. Melaksanakan
penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk
menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
9. Memberikan
bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
10. Memberikan
saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang
dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan[7].
Dari
uraian diatas, dapat digambarkan dengan jelas bahwa kegiatan-kegiatan tersebut
mencerminkan bentuk kerja pengawas yang diwujudkan oleh pengawas dalam bentuk
kinerja pengawas meliputi, perencanan program pengawas, pelakasanaan progran
kerja pengawas, melaksanakan evalusi, dan pelaporan hasil kerja pengawas, maka
kinerja pengawas dapat diidentikkan
dengan perwujudan dari tugas-tugas pengawas.
Dalam
hal ini, Sudjana
mejelaskan bahwa berdasarkan uraian di atas maka kinerja pengawas dapat
dijabarkan dalam bentuk tugas-tugas pengawas meliputi: ”(1) inspecting (mensupervisi), (2) advising (memberi advis atau nasehat),
(3) monitoring (memantau), (4) reporting (membuat laporan), (5) coordinating (mengkoordinir) dan (6) performing leadership dalam arti
memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut”[8]. Dalam penelitian ini, penulis mengkhususkan pada tugas
pokok yang behubungan dengan pembinaan terhadap guru, yaitu tugas akademik.
Program
Kerja Kepengawasan
Dalam melaksanakan
tugas-tugasnya sebagai pengawas sekolah, pengawas sekolah dilengkapi dengan
program kerja pengawas. Dalam hal ini, Gultom menjelaskan bahwa: “setiap pengawas menyusun
program kepengawasan yang terdiri atas progarm tahunan untuk seluruh sekolah
binanan dan dua program semester untuk masing-masing sekolah binaan”[9]. Penyusunan
program kepengawasan sebagai pedoman bagi pengawas sekolah untuk melakukan
tugas-tugasnya. Jadi seluruh pengawas sekolah harus memiliki program
kepengawasan.
Selanjutnya, dalam
menyusun program kepengawasan, seorang pengawas harus memuat program tahunan
dan program semester. Menurut Dharma “program
tahunan disusun sedemikian rupa dan
disusun sebagai suatu dokumen yang lengkap dan
sistematis, biasanya dalam bentuk paper. Program pengawasan semester mencakup
rincian teknis kegiatan yang akan dilakukan pengawas sekolah pada setiap
sekolah binaan”[10].
Dharma menambahkan bahwa: “kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan
kualitas input, proses, dan hasil pendidikan pada setiap sekolah
binaannya dalam jangka pendek (selama satu semester). Untuk kepentingan
praktis, program pengawasan semester dapat disusun secara matrik kegiatan yang akan
dilaksanakan oleh pengawas pada setiap sekolah binaannya”.[11]
Berdasarkan uraian
diatas, dapat diambil suatu rujukan
bahwa setiap pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas-tugasnya perlu menyusun
program kepengawasan yang terdiri dari program tahunan dan program semester,
yang tujuannya sebagai pedoman kerja bagi kepengawas.
Guru
Profesional
Guru profesional merupakan guru yang memiliki
kemampuan paedagogik yang tinggi dan
memiliki kemampuan ilmu dalam bidangnya. Dalam hal ini Satori menjelaskan
pula bahwa: “profesional merujuk pada dua hal, pertama orang yang menyandang
suatu profesi, misalnya, “Dia sorang profesional”. Kedua, penampilan
seseorang dalam melakukan pekerjaan
sesuai dengan profesinya. Dalam pengertian kedua tersebut, istilah
profesional dikontraskan dengan
“nonprofesional” atau “amatiran”. Dalam pekerjaan sehari-hari seorang
profesional melakukan pekerjaan sesuai dengan ilmu yang telah dimilikinya, jadi
tidak asal tahu saja”.[12]
Guru profesional merupakan guru yang memiliki
keahlian dalam bidang keguruan dan memiliki kemampuan dispilin ilmu bidangnya. Guru profesional guru yang selalu
menjaga keahliannya tersebut dan mengasah kemampuannya tersebut melalui
pemberdayaan, pembinaan dan pelatihan secara terus menerus sesuai dengan
perkembangan masa, sehingga keprofesionalannya benar-benar melekat sesuai
dengan profesi guru.
Sebenarnya seorang guru yang profesional harus memiliki
empat kompetensi. Kompetensi
tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen,
yakni:
1.
kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik,
2.
kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak
mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik,
3.
kompetensi profesional adalah kamampuan penguasaan materi pelajaran luas
mendalam,
4.
kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan
berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru,
orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.[13]
Menjadi
guru yang profesional guru harus memiliki kompentensi dan kemampuan profesional guru lainnya, menurut Suryasubrata
(Trimo) kemampuan profesional tersebut adalah “(1)
Menguasai bahan, (2) Mengelola program belajar-mengajar, (3) Mengelola kelas,
(4) Penggunaan media atau sumber, (5) Menguasai landasan-landasan
pendidikan,(6) Mengelola interaksi-interaksi belajar-mengajar, (7) Menilai
prestasi siswa untuk kepentingan pelajaran, (8)
Mengenal fungsi layanan bimbingan dan konseling di sekolah (9) Mengenal dan menyelenggarakan administrasi
sekolah, (10) Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian
pendidikan guna keperluan pengajaran”[14]
Dari beberapa pendapat diatas dapat diambil
kesimpulan adalah guru profesional adalah guru yang memiliki kemampuan
profesional dan memiliki kompetensi dan ilmu pengetahuan baik paedagogik maupun
llmu lainya yang berhubungan dengan profesi, yang kemampuannya diasah selalu
melalui pembinaan dan pelatihan sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam
penelitian ini guru profesional adalah sejumlah guru tingkat dasar yang bekerja
dalam lingkungan Kementerian agama Kabupaten Nagan Raya.
HASIL PENELITIAN
Program Kepengawasan Sekolah Dalam Meningkatkan
Profesional Guru MI di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya
Dalam penelitian ini,
penulis menemukan bahwa pengawas sekolah tingkat dasar di Kementerian Agama
Kabupaten Nagan Raya telah menyusun program kepengawasan dalam melakasanakan
tugasnya. Hal ini dijelaskan dalam wawancara penulis dengan ketua kelompok
kerja (POKJA) pengawas di kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya pada
tanggal 2 Nopember 2012. Ketua Pokja Pengawas mengatakan bahwa: ”Dalam
melaksanakan tugas tentu telah menyusun program kepengawasan baik program
semester maupun program tahunan yang disusun secara rapi dalam bentuk
dokumen”.
Dalam Penelitian ini
penulis menemukan bahwa program kepengawasan yang dibuat pengawas sekolah di
Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya tersebut mencakup program tahunan yang terdiri
dari dua program semester. Program pengawasan tersebut berisi tentang pengawasan
terhadap sekolah dan guru berkaitan dengan serangkaian tindakan atau kegiatan
yang akan dilaksanakan pengawas sekolah untuk mencapai tujuan pengawasan.
Penulis juga menemukan
bahwa dokumen pengawasan yang dibuat oleh pengawas sekolah di Kementerian Agama
Kabupaten Nagan Raya tidak dalam bentuk lengkap dan tersusun secara sistematis.
Penulis tidak melihat adanya daftar isi,
pengantar dan isi program tahunan dan semester tidak dibuat dalam bentuk
menyerupai paper yang terdiri dari tiga bab, dan terakhir tidak ada penutup. Yang penulis temukan bahwa
program tahunan dan semester tersebut hanya dalam bentuk dokumen berisi tabel
kegiatan pengawas.
Pelaksanaan
Tugas Pengawas Sekolah dalam Meningkatkan Profesional Guru MI di Lingkungan
Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya
Tugas
Inspecting
Dalam penelitian ini, penulis menemukan bahwa
pengawas sekolah telah melakukan pengawasan terhadap guru mencakup kinerja guru mulai dari,
persiapan belajar seperti: perangkat mengajar, penguasaan materi, penyajian
materi, penggunaan media, penerapan metode dan penilaian.
Dalam hal penggunaan media, pengawas juga ikut
mengsupervisi pengaplikasian media
pembelajaran dalam kegiatan pengajaran yang dilakukan oleh guru. Dalam kegiatan
observasi kelas, pengawas akan mamantau penggunaan media yang diterapkan oleh
guru, apakah penggunaan media tersebut sudah tepat, relevan dan tepat dalam
penyajiannnya.
Tugas
Advising
Tugas
selanjutnya seorang pengawas sekolah berhubungan dengan profesional guru adalah
tugas pemberian nasehat pada setiap kunjungan ke sekolah binaan seorang
pengawas. Ketua pokja pengawas Kemenag Nagan Raya membenarkan bahwa dalam melakukan
kegiatan pengawas, memberi saran atau nasehat
guru untuk menyiapkan bahan-bahan pengajaran, seperti RPP, Silabus,
dan juga meningkatkan kapasitasnya
sebagai guru. Selanjutnya ketua Pokjawas menjelaskan bahwa: “setelah Observasi
kelas, apabila ada ditemukan kesalahan dalam pengajaran, pengawas akan memberikan
saran dan advis untuk perbaikan yang akan datang dalam rangka peningkatan mutu
guru”. Jadi, kegiatan pemberian nasehat telah dilakukan oleh pengawas sekolah
di Kementerian Agama kabupaten Nagan Raya dalam rangka peningkatan profesional
guru.
Tugas
Monitoring
Tugas
monotoring yaitu suatu tugas mamantau aktifitas guru berhubungan dengan
kegiatan belajar mengajar dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dalam dokumen
program kerja tahunan dan semester pengawas sekolah Kementerian Agama Kabupaten
Nagan Raya tahun 2012 cukup jelas tertulis bahwa salah satu program kerja
pengawas adalah ikut serta dalam kegiatan pemantauan kegiatan belajar mengajar
dan kegiatan hasil belajar siswa termasuk memantau nilai minimal yang di capai
siswa dan juga melihat bahan ajar yang digunakan guru.
Dari
wawancara penulis dengan pengawas sekolah
bahwa memang para pengawas
melakukan pemantauan terhadap aktifitas guru di dalam kelas, dengan tujuan
supaya dapat diketahui kelemahan dan kekurangan guru sehingga dapat diberikan
perbaikan dan pengayaan agar kualitas dan kapabiltas guru dalam proses belajar
mengajar mencapai sasaran secara maksimal.
Para pengawas juga melakukan tugas
pemantauan kegiatan evaluasi hasil belajar siswa di sekolah. Pengawas sekolah
melakukan kegiatan supervisi ke setiap sekolah memantau proses ujian siswa.
Ujian yang dipantau adalah ujian akhir semester dan ujian nasional. Pemantauan
proses ujian semester dan UN merupakan tugas yang diberikan oleh Kemenag Nagan
Raya didasarkan pada Surat Keputusan. Mempunyai jadwal dan tempat tugas
masing-masing.
Tugas
Reporting
Tugas
pokok pengawas selanjutnya adalah reporting. Reporting adalah melaporkan perkembangan dan hasil supervisi
di lapangan kepada yang terkait seperti kepala Dinas Pendidikan, Kementerian
Agama Propinsi atau Kabupaten, kepala sekolah, masyarakat, publik, pemerhati
pendidikan atau ke guru yang bersangkutan, untuk dapat ditelaah, dipelajari,
diberikan penilaian, atau diberikan tindakan atau ditindaklanjuti atau sebagai
dasar pengambilan keputusan terhadap guru atau lembaga yang disupervisi,
Pelaporan tersebut berupa kinerja
guru dalam melaksanakan pembelajaran
dan kemajuan belajar siswa
Di
Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, Pengawas sekolah juga melakukan hal
yang demikian, setelah kegiatan monitoring dan supervisi dilakukan terhadap
guru atau sekolah, hasil supervisi tersebut dibuat dalam bentuk laporan yang
akan disampaikan ke Kasi Mapenda Kemenag Nagan Raya atau ke kepala sekolah
sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut terhadap guru yang
disupervisi.
Tugas
Koordinating
Koordianasi
merupakan suatu proses pengintegrasian tujuan dan aktivitas di dalam
suatu organisasi agar mempunyai
keselarasan di dalam mencapai tujuan yang ditetapkan. Koordinasi dalam hubungan dengan tugas
pengawas sekolah boleh dikatakan bahwa usaha memadukan pekerjaan pengawas untuk
dapat dilakukan bersama-sama dalam rangka mencapai sasaran. Kegiatan koordianasi
berhubungan dengan dengan peningkatan kualitas guru yang penulis maksud
mencakup kegaiatan pengadaan
sumber-sumber belajar dan kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru.
Dalam
amatan penulis koordianasi antara pengawas dengan yang lain mengenai
peningkatan kapasitas guru memang ada, sebagai contoh setiap kegiatan penataran
guru pengawas ikut serta dalam pemberian data tentang guru-guru yang perlu
dibina, kemudian mengenai pengadaan bahan ajar, pengawas kurang dilibatkan.
Ketika penulis menayakan langsung masalah ini pengawas, Ketua pokja pengawas,
mengatakan bahwa pengadaan bahan ajar memang sudah diadakan terlebih dahulu
sebelum guru mengajar. Jadi penulis dapat menyimpulkan bahwa koordianasi antara
pengawas dan instansi lain dalam hal peningkatan kapasitas guru dan pengadaan
bahan ajar masih kurang memadai.
Kendala-Kendala Dalam Melaksakan Tugas Pengawas
Sekolah dalam Meningkatkan Profesional Guru MI di Lingkungan Kementerian Agama
Kabupaten Nagan Raya
Jumlah pengawas sekolah
dan areal jangkauan yang luas merupakan kendala utama yang dihadapi oleh
pengawas. Seperti yang diungkapkan data statistik data pengawas di Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya bahwa jumlah pengawas saat ini berjumlah
4 orang, dengan 1 orang pengawas untuk
tingkat lanjutan. Jadi pengawas untuk tingkat dasar adalah 3 orang pengawas.
Sementara untuk skop
pengawas adalah mencakup seluruh Kabupaten Nagan Raya dengan jumlah Kecamatan
9. Sementara jumlah sekolah MI adalah
sebanyak 18 Madrasah dengan guru 228 orang. Melihat jumlah pengawas yang hanya
3 orang pengawas, daerah tugas yang mencakup seluruh kabupataen Nagan Raya dan
jumlah guru yang cukup banyak, tentu
tugas pengawas akan menjadi kendala yang cukup berat.
Kendala selanjutnya adalah, dalam amatan penulis adalah persepsi
guru terhadap pengawas sekolah yang salah. Guru menganggap kedatang pengawas ke
sekolah hanya sebagai pemberi keputusan benar atau salahnya seorang guru.
Sehingga guru merasa dihakimi dan digurui. Dengan keadaan demikian kurang
berkenan seandainya pengawas datang ke sekolah. Hubungan guru pengawas juga
masih bersifat hubungan atasan dan bawahan, bukan hubungan sebagai partner
kerja.
Umur pengawas Kabupaten Nagan Raya yang sudah tua,
merupakan suatu kendala tersendiri dalam pelaksanaan tugas pengawas. Dengan
umur yang demikian tentu semangat kerja akan berkurang, dengan demikan tentu
tugas-tugas pengawasan akan terkendala pula.
Umumnya pelaksanaan
tugas pengawas masih perpanjangan tangan atasan, sehingga pelaksanaan
tugas-tugas kepengawasan masaih menunggu
perintah atasan atau SK dari atasan. Hal ini tentu akan menjadi kendala dalam
melaksanakan tugas kepengawasan, padahal permasalahan guru yang membutuhkan
bimbingan pengawas akan muncul setiap saat.
PEMBAHASAN
Penyusunan
Program Kepengawasan Sekolah dalam Meningkatkan Profesional Guru MI di
Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya
Menurut pendapat Dharma
dalam bukunya Penyusunan Program Kepengawasan Sekolah bahwa:”program pengawasan
tahunan disusun dengan cakupan kegiatan pengawasan pada semua sekolah di
tingkat kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun. Program pengawasan tahunan
disusun dengan melibatkan sejumlah pengawas dalam satu Kabupaten/Kota. Program
pengawasan semester merupakan penjabaran program pengawasan tahunan pada
masing-masing sekolah binaan selama satu semester. Program pengawasan semester
disusun oleh setiap pengawas sesuai kondisi obyektif”[15]
Dari pendapat diatas
dapat dilihat bahwa memang pengawas sekolah MI di Kabupaten Nagan Raya telah
menyusun program kepengawasan, baik tahunan dan semester yang isi dan prosedur
pembuatan sesuai ketentuan dalam waktu satu tahun, namun penulis melihat bahwa
pengawas sekolah tersebut membuat program kepengawasan dengan cakupan untuk
seluruh sekolah dalam binaan pengawas tersebut. Dalam dokumen tesebut jumlah
sekolah 20 sekolah binaan dengan satu program kepengawasan. Idealnya pembuatan program tahunan dapat
digunakan untuk seluruh sekolah, sedangkan program semester untuk masing-masing
sekolah binaan para pengawas, hal ini mengingat karakteristik, visi dan misi
suatu sekolah tentu berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Penyusunan program
kepengawasan pengawas sekolah di Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya belum
berpedoman pada sistematika. Idealnya pembuatan program kepengawasan baik
program tahunan dan program semester harus mengikuti pedoman yang ada. Dibuat
secara sistematis sehingga dapat dilihat dengan mudah, digunakan sebagai
pelaporan dan disimpan sebagai dokumen yang baik.
Pelaksanaan
Tugas-Tugas Pengawas Sekolah dalam Meningkatkan Profesional Guru MI di
Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya
Pelaksanaan tugas-tugas kepengawasan, berdasarkan
hasil wawancara penulis dengan pengawas
dan guru yang dibina oleh pengawas tersebut, juga dari mempelajari dokumen yang ada, penulis melihat
bahwa pelaksanaan tugas-tugas tersebut telah memenuhi indikator-indikator dari
tugas-tugas tersebut.
Hal ini sesuai seperti
diungkapkan Ofsted (Sudjana) dalam bukunya Standar Mutu Pengawas menjelaskan
bahwa: Tugas pengawas mencakup: (1) inspecting (mensupervisi), (2) advising
(memberi advis atau nasehat), (3) monitoring
(memantau), (4) reporting (membuat
laporan), (5) coordinating
(mengkoordinir) dan (6) performing
leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut[16] .
Relevan
dengan pendapat Ofsted bahwa pengawas sekolah di lingkungan Kementerian Agama
Kabupaten Nagan telah melakukan tugas-tugas kepengawasannya dalam membina dan
membimbing guru MI. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah data dan fakta di
lapangan yang penulis temukan dalam bentuk wawancara dengan pengawas dan
sejumlah guru, observasi di lapangan dan dari dokumen pengawas sekolah yang
penulis dapatkan.
Kendala
dalam Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah dalam Meningkatkan Profesional Guru MI
di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya
Dalam
menjalankan tugas-tugasnya pengawas sekolah dihadapkan pada beberapa
permasalahan utama yang mempengaruhi jalanya kegiatan supervisi. Adapun
permasalahan tersebut berupa jumlah pengawas yang sangat terbatas, padahal
dengan jumlah guru 228 orang dengan luas wilayah 10 kecamatan dibutuhkan
personil pengawas sekolah yang cukup untuk kelayakan menjalankan tugasnya.
Untuk sekarang ini dengan jumlah pengawas sekolah 4 Orang berarti setiap
pengawas sekolah membina 57 guru dan 20 sekolah binaannya.
Padahal menurut buku
Pedoman Kerja Guru Dan Pengawas yang dikeluarkan Kemendiknas menjelaskan
seharusnya Jumlah sekolah yang harus dibina untuk tiap pengawas satuan
pendidikan paling sedikit 10 (sepuluh) sekolah dan paling banyak 15 (lima
belas) sekolah, sedangkan Jumlah guru yang harus dibina untuk tiap pengawas
satuan pendidikan paling sedikit 40 (empat puluh) guru dan paling banyak 60
(enam puluh) guru[17].
Dengan kondisi demikian tentu jalannya roda kepengawasan sekolah di Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya akan
kurang efektif.
Persoalan lain yang
dihadapi pengawas sekolah adalah persepsi guru yang menganggap pengawas sekolah
sebagai orang harus diwaspadai, kedatangan pengawas sekolah untuk mengawasi
kerja guru. Tentu hal ini sangat mempengaruhi kerja pengawas. menurut Sudjana dalam bukunya Standar
Mutu Pengawas telah menegaskan bahwa dalam melaksanakan fungsi supervisi
akademik seperti di atas, salah satunya pengawas hendaklah berperen sebagai:”Mitra
guru dalam meningkatkan mutu proses dan
hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya”[18]. Melihat
peran pengawas tersebut cukup jelas bahwa apabila guru memahami dengan baik,
maka akan tercipta hubungan yang harmonis antara guru dan pengawas di
Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya.
Persoalan lain yang jadi kendala
adalah umurnya pera pengawas yang sudah tua dan mendekati usia pensiun. Umur
rata-rata pengawas sekolah di kmenterian Agama Kabupataen Nagan Raya adalah
sekitar 58 sd. 64 tahun. Dengan umur yang demikian tentu akan mempengaruhi kinerja
para pengawas yang beban kerjanya cukup berat.
Menurut BPS dalam situs onlinennya www.bps.go.id
menjelaskan bahwa tenaga kerja yang produktif berumur antara 15 sampai dengan 65 tahun. Sementara usia
kerja menurut juga BPS dalah Usia Kerja adalah suatu tingkat umur seseorang
yang diharapkan sudah dapat bekerja dan menghasilkan pendapatannya sendiri.
Usia kerja ini berkisar antara 14 sampai 55 tahun.[19]
KESIMPULAN
DAN SARAN
Setelah penulis mengadakan penelitian dengan judul:
Implementasi Tugas Pengawas Sekolah dalam Meningkatkan Profesional Guru MI di
Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya. Menggunakan instrument
wawancara, pedoman observasi dan telaah dokumentasi, serta berbagai buku referensi,
maka penulis dapat menyimpulkan hasil penelitian sebagai berikut:
1.
Dalam melaksanakan
tugas-tugas kepengawasannya, pengawas
sekolah menyusun program
kepengawasan untuk meningkatkan profesional guru MI Di
Kabupaten Nagan Raya. Adanya dokumen
program kepengawasan, baik program tahunan maupun program semester pada setiap
pengawas sekolah yang memuat kegiatan
supervisi akademik dan manajerial dalam usaha membina profesional guru dan
manajemen kepala sekolah. Program kepengawasan tersebut disusun belum lengkap.
2.
Pengawas
sekolah telah melaksanakan tugas kepengawasan dalam meningkatkan
profesional guru MI di Kabupaten Nagan Raya.
Pelaksanaan tugas pengawas sekolah tersebut mencakup tugas-tugas
seperti: (1) inspecting meliputi kegiatan pengawasan pada
pelaksanaan kurikulum, penggunaan media dan sumber bahan ajar, (2) advising pada pengawasan akademik mencakup kegiatan pemberian
nasehat setelah pelaksanaan inspecting, seperti perbaikan
kegiatan pelaksanaan kurikulum, PBM
dan peningkatan kompetensi pribadi guru,
(3) monitoring berhubungan dengan pelaksanaan PBM dan hasil
belajar siswa, (4) pelaksanaan tugas
reporting pada pengawasan akademik meliputi kegiatan pelaporan hasil
kepengawasan pada atasan guru dan pengawas sebagai rekomendasi, dan (5) pelaksanaan tugas Koordinating
berhubungan dengan kegiatan pengadaan sumber-sumber belajar dan kegiatan peningkatan kemampuan
profesi guru. Pelaksanaan tugas ini masih kurang
memadai, hal ini terlihat belum terlaksananya dengan baik koordinasi dalam hal
pengadaan bahan ajar guru dan dalam hal pelatihan guru di tingkat Kabupaten.
3.
Ada beberapa kendala
yang dihadapi pengawas sekolah
dalam meningkatkan profesional guru MI
di Kabupaten Nagan Raya
diantaranya yaitu: jumlah pengawas yang terbatas, dimana untuk 1 pengawas 57 guru dan 20 sekolah binaan, pada hal layaknya
untuk 1 pengawas 40 guru dan 10 sekoh binaan. Persepsi guru yang salah terhadap pengawas, seharusnya guru melihat pengawas sekolah sebagai
partner kerja. Dan usia kerja
para pengawas yang telah tua meskipun
masih dalam kategori tenaga kerja yang produktif ( 15 sd. 65 tahun ), idealnya
usia pengawas sekolah sekitar antara 25 sampai dengan 54 tahun.
Saran-saran
Setelah
penulis melakukan penelitian tentang Implementasi tugas pengawas sekolah dalam
meningkatkan profesional guru MI di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten
Nagan Raya, penulis mengaharapkan hasil penelitian ini akan memberikan
saran-saran atau sumbangan pemikiran. Adapun saran-saran tersebut berupa:
1. Penelitian yang penulis lakukan mengenai pelaksanaan
tugas pengawasan dalam meningkatkan profesional guru belumlah menyeluruh dan
sempurna, jadi penelitian ini akan memberikan sumbangan pemikiran, bahan
masukan atau referensi untuk dilaksanakan penelitian lebih lanjut mengenai
implementasi tugas-tugas pengawas sekolah dalam meningkatkan profesional guru.
2. Pembina sekolah dan guru oleh pengawas sekolah cendrung bersifat formalitas.
Pengawas sekolah melaksanakan tugasnya menunggu perintah dari atasan. Padahal
permasalahan dan problema guru berkenaan dengan PBM bisa timbul kapanpun, Jadi
untuk kedepan para pengawas melakukan supervisi tidak
menunggu perintah atasan, SK atau Surat Tugas, karena pembinaan sekolah atau
guru bisa dilakukan kapanpun, Jadi
pengawas sekolah harus siap dan bersedia saat dibutuhkan. Pengawas sekolah
adalah konsultan pendidikan dan selalu siap dalam memperbaiki sekolah dan guru.
3. Pengawas sekolah di Kementerian Agama Kabupaten Nagan
Raya jumlahnya sangat sedikit dan banyak yang sudah tua. jadi perlu
regenerasi dan pengadaan pengawas yang baru di jajaran Kementerian Agama
Kabupaten Nagan Raya, yang tujuannya supaya kinerja pengawas akan lebih
maksimal dalam membina guru dan sekolah.
4. Guru masih menganggap bahwa pengawas sekolah merupakan
atasan yang ditakuti dan disegani. Hal ini mengakibatkan pelaksanaan
tugas-tugas pengawas akan menjadi kaku dan sangat formal sekali. Jadi
penelitian ini akan memberikan kontribusi untuk mengobah pola pikir guru bahwa
pengawas sekolah merupakan teman atau partner tempat berdiskusi untuk perbaikan
kinerja guru.
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Azhari, Ahmad. Supervisi Rencana Program
Pembelajaran, Jakarta, Depag, 2008.
BPS. Analisis usia produktifitas Usia Kerja, online
www.bps.go.id diakses pada tanggal 20 Nopember 2012.
Daryanto, H.M. . Administrasi Pendidikan, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Dharma, Surya. Peranan dan Fungsi Pengawas Sekolah/ Madrasah. Dalam Jurnal Tenaga Kependidikan. Jakarta, depdiknas, 2008.
-----------------.Penyusunan
Program Pengawas Sekolah. Jakarta: Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas,
2008.
Gultom,
Syawal. Buku Kerja Pengawas, Jakarta, PPTK: Kemdiknas, 2011.
Kemendiknas.Pedoman Kerja Guru Dan Pengawas, Jakarta:
Kemendiknas,2009.
Sagala,
Syaiful. Supervisi Pembelajaran
Dalam
Profesi Pendidikan, Bandung: Alfabeta, 2010.
Satori, Djam’an. Profesi Keguruan, Jakarta, Universitas Terbuka. 2009.
Sudjana, Nana. Standar Mutu Pengawas, Jakarta: Depdiknas, 2006.
Sugiyono. Memahami Penelitian Kualitiaf, Bandung: Alfabeta,
2012.
Trimo. Pembinaan Profesional Melalui Supervisi Pengajaran, Semarang: IKIP PGRI Semarang, 2009.
Undang-undang Republik Indonesia. Nomor
14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Jakarta, 2005.
[1] Sagala, Syaiful. Supervisi Pembelajaran Dalam Profesi Pendidikan, (Bandung: Alfabet, 2010) hal. 138
[4]
Azhari,
Ahmad. Supervisi Rencana Program Pembelajaran, ( Jakarta, Depag, 2008)
hal.1
[9] Gultom, Syawal.
Buku
Kerja Pengawas, (Jakarta, PPTK: Kemdiknas, 2011), hal. 25
[10] Dharma, Surya. Peranan dan Fungsi Pengawas
Sekolah/ Madrasah.
Dalam Jurnal Tenaga Kependidikan. ( Jakarta, depdiknas,2008), hal. 14
[12]
Satori,
Djam’an. Profesi Keguruan,( Jakarta, Universitas Terbuka,
2009), hal. 1.4
[14] Trimo. Pembinaan Profesional Melalui Supervisi Pengajaran, Semarang: IKIP PGRI Semarang, 2011), hal. 7
[15] Dharma. Surya .
Penyusunan
Program Pengawas Sekolah. (Jakarta: Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas,
2008),hal. 34
[19] BPS. (2009). Analisis
usia produktifitas Usia Kerja, online www.bps.go.id diakses pada
tanggal 20 Nopember 2012.
No comments:
Post a Comment