Thursday, December 4, 2014

Implementasi Tugas Pengawas sekolah dalam Meningkatkan Profesional guru di MI Nagan Raya



IMPLEMENTASI TUGAS PENGAWAS SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN PROFESIONAL GURU MI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN NAGAN RAYA



Oleh: Zaman Hurri
(zamanhurri@yahoo.co.id)

ABSTRAK
Tugas pengawas sekolah sangat penting dalam  membina kemampuan profesional guru. Mengukur tugas pengawas berarti melihat sejauh mana tugas pengawas telah dilakukan. Penelitian ini untuk mengetahui program kepengawasan, penerapan tugas kepengawasan dan kendala pengawas dalam meningkatkan profesional guru MI di Kabupaten Nagan Raya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dan menggunakan  metode wawancara, observasi dan metode dokumentasi. Subjek Penelitian adalah pengawas sekolah dan guru di Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya. Program kepengawasan mencakup program tahunan dan semester. Penerapan tugas-tugas kepengawasan: (1)Inspecting  berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum, penggunaan media dan sumber bahan ajar. (2) Advising, fokus pada  perbaikan kegiatan PBM dan peningkatan kompetensi pribadi guru (3) Monitoring, pada pelaksanaan PBM dan hasil belajar siswa. (4) Tugas reporting, hasil pengawasan dilaporkan pada atasan guru dan pengawas sebagai rekomendasi dan (5) Tugas coordinating, koordinasi dalam hal pengadaan bahan ajar guru. Kendala yang dihadapi pengawas sekolah dalam meningkatkan profesional guru MI di Kabupaten Nagan Raya diantaranya yaitu: jumlah pengawas yang terbatas, persepsi guru yang salah terhadap pengawas dan usia para pengawas yang mamasuki masa purna bakti.

Keywords : Pengawas, Tugas, profesional dan guru



PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Tercapainya tujuan nasional pendidikan perlu keterlibatan seluruh  komponen pendidikan seperti: (1) kepala sekolah, (2) guru, (3) pengawas, (4) perpustakaan, (5) tenaga tata usaha, dan (6) laboran. Juga  ikut berperan aktif penggiat pendidikan dan tokoh masyarakat. Keterlibatan tersebut baik berupa tenaga, pikiran dan dana sekalipun.
Salah satu komponen pendidikan adalah pengawas sekolah. Pengawas sekolah atau penilik menurut Sagala adalah “jabatan resmi bidang pendidikan yang ada di Indonesia untuk melakukan pemantauan atas pelaksanaan manajemen sekolah dan pelaksanaan belajar mengajar di kelas[1]. Dengan kata lain, pengawas adalah menjaga agar kegiatan pendidikan, kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap  berjalan sesuai tujuan yang telah digariskan.
Mengukur tugas pengawas berarti melihat sejauh mana tugas pengawas telah dilakukan. Adapun tugas pengawas menurut Sudjana meliputi: “(1) inspecting (mensupervisi), (2) advising (memberi advis atau nasehat), (3) monitoring (memantau), (4) reporting (membuat laporan), (5) coordinating (mengkoordinir) dan (6) performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut”.[2]
Kaitannya dengan tugas pengawas sebagai supervisor akademik yaitu membantu pembinaan profesional guru, di kabupaten Nagan Raya, khususnya pengawas dalam lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, telah melaksanakan tugas-tugas pengawas sekolah dalam rangka memberikan bimbingan dan sepervisi terhadap kinerja guru. Pelaksanaan tugas tersebut dilaksanakan mulai dari penyusunan program kepengawasan, pelaksanaan program-program kepengawasan, evaluasi hasil dari pelaksanaan program  kepengawasan dan kendala-kendala yang dihadapi pengawas di lapangan. Jadi berdasarkan permasalahan di atas, penulis  tertarik untuk meneliti  pelakasanaan tugas-tugas pengawas sekolah berhubungan dengan peningkatan profesional guru Madrasah Ibtidaiyah di Kementerian Agama Kab. Nagan Raya, dengan judul penelitian: “Implementasi Tugas Pengawas Sekolah dalam Meningkatkan Profesional Guru MI di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya
Tujuan Penelitian
Adapun tujuan  dari penelitian ini adalah untuk mengetahui :
a.    Program kepengawasan dalam meningkatkan profesional guru MI di Kabupaten Nagan Raya
b.    Penerapan tugas-tugas kepengawasan oleh pengawas sekolah dalam meningkatkan profesional guru MI di Kabupaten Nagan Raya
c.    Kendala pengawas sekolah dalam meningkatkan profesional guru MI di Kabupaten Nagan Raya.
Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
a.         Bagi pengawas sekolah, hasil penenelitian menjadi bahan referensi untuk introspeksi diri, memperbaiki kinerja pengawas dalam rangka perbaikan mutu pendidikan.
b.        Bagi Kepala Sekolah, agar tidak mengharapkan fungsi supervisi pada pengawas sepenuhnya. Kepala sekolah lebih menekankan pada fungsi supervisi dari kepala sekolah itu sendiri.
c.         Bagi guru, perbaikan terhadap profesional guru tidak mengharapkan sepenuhnya pada pengawas, tetapi lebih pada perbaikan dengan kesadaran dan kemampuan diri.
d.        Bagi Kementerian Agama, dengan penelitian ini, Kementerian Agama dapat mengetahui kekuarangan-kekurangan dan kebutuhan pengawas madrasah sehingga kekurangan tersebut dapat diperbaiki dan segala kebutuhan pengawas dalam meningkatkan kapabilitasnya dapat diakomodir
METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, menurut Sugiyono metode penelitian kualitatif adalah: “Metode penelitian kualitatif adalah metode peneliltian yang digunaka untuk meneliti pada kondisi obyek alamiyah, (sebagai lawanya adalah eksperimen) dimana peneliti sebagai instrumen kunci, teknik penumpulan data dilakukan secara trianggulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi. Objek dalam penelitian kualitatif adalah objek  yang alamiyah, atau  natural setting, sehingga metode penelitian ini sering disebut  sebagai metode naturalistik.”[3]
Subjek penelitian ini  adalah  pengawas tingkat dasar dalam Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya.  Juga penulis melibatkan  guru MI sebanyak 3 orang yang ada di Kabupaten Nagan Raya sebagai subjek penelitian penulis.
Penulis menggunakan tehnik observasi dalam mendapatkan data awal tentang pengawas dan pelaksanaan tugas pengawas di lapangan. Selanjutnya melihat pelaksanaan tugas-tugas pengawas, penulis melakukan wawancara dengan berbagai sumber dan responden. Studi dukumentasi diperlukan sebagai data pelengkap berkaitan dengan dokumen-dokumen berhubungan dengan kerja pengawas sekolah.
KAJIAN PUSTAKA
Pengertian Pengawas  Sekolah
Kepengawasan dalam istilah lain disebut juga dengan supervisi, menurut Azhari menyebutkan bahwa: “supervisi secara etimologis  berasal dari Bahasa Inggris “supervision” yang artinya pengawasan atau kepengawasan. Sedangkan secara morfologis supervisi terdiri dari dua kata Super berarti  atas atau lebih dan Visi berarti lihat, tilik, awasi[4]. Seorang supervisor memang mempunyai posisi di atas atau mempunyai kedudukan yang lebih dari orang yang disupervisinya. Atau setidaknya seorang supervisor harus memiliki pengalaman dan ilmu lebih dibandingkan dengan guru dan kepala sekolah dalam binaaanya.
Berhubungan dengan kepengawasan, Sagala mengartikan “pengawas sekolah identik dengan supervisi pendidikan yang mempunyai arti khusus yaitu membantu dan turut serta dalam usaha-usaha perbaikan dan meningkatkan mutu baik personal atau lembaga”[5]. Pada pengertian di atas Sagala melihat secara detil pada fungsi kepengawasan yaitu membantu lembaga dan personal yang bekerja pada lembaga tersebut supaya melaksanakan tugas sesuai dengan visi dan misi. Untuk mencapai itu semua tentu perlu dilakukan pembinaan dan bimbingan agar mutu personal mampu memenuhi keinginan lembaga tersebut. Dalam kaitan dengan pendidikan tentu tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan lainya harus memiliki mutu dan bekerja secara profesional untuk tercapainya visi, misi dan tujuan dari lembaga pendidikan tersebut.
Pengawasan identik dengan supervisi, bila dilihat dari makna kepengawasan yang penulis sebutkan di atas kepengawasan pendidikan dan supervisi pendidikan  merupakan satu kesatuan maksud,  kepengawasan dan supervisi merupakan usaha membimbing, membina mengarahkan personil atau lembaga  sehingga mencapai mutu personil dan lembaga yang diinginkan agar tetap bekerja dalam bingkai prosedur yang  telah ditetapkan. Carter (Daryanto) mengartikan bahwa supervisi adalah “usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin dan membimbing guru-guru dan petugas-petugas lainnya, dalam memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulir, menyeleksi pertumbuhan jabatan-jabatan perkembangan guru-guru dan merevisi tujuan pendidikan, bahan-bahan pengajaran dan metode mengajar dan evaluasi pengajaran[6].Dari pengertian diatas, supervisi dimaksud adalah peran dari petugas kepengawasan dalam membimbing pelaku pendidikan seperti guru dan kepala sekolah sehingga kegiatan belajar mengajar berjalan seperti yang diharapkan.
Jadi, diambil suatu kesimpulan bahwa pengawasan atau supervisi erat kaitanya dengan kegiatan membimbing, membina, memonitoring dan memberi pelayanan dalam membantu guru terhadap kegiatan proses pembelajaran agar tetap berjalan seperti yang diharapkan. Dalam penelitian ini, penulis mengkhususkan pada pengawas tingkat dasar yang bekerja atau diangkat sebagai PNS dalam lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya.
Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Seperti yang penulis sebutkan diatas melihat kinerja pengawas berarti menilai apakah tugas-tugas kepengawasan sudah terlaksana seperti diharapkan. Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Berdasarkan kedua tugas pokok di atas, menurut Sudjana maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:
1.    Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
2.    Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
3.    Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbingan siswa.
4.    Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
5.    Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbingan siswa.
6.    Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya
7.    Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
8.    Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
9.    Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
10.     Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan[7].
Dari uraian diatas, dapat digambarkan dengan jelas bahwa kegiatan-kegiatan tersebut mencerminkan bentuk kerja pengawas yang diwujudkan oleh pengawas dalam bentuk kinerja pengawas meliputi, perencanan program pengawas, pelakasanaan progran kerja pengawas, melaksanakan evalusi, dan pelaporan hasil kerja pengawas, maka kinerja pengawas  dapat diidentikkan dengan perwujudan dari tugas-tugas pengawas.
Dalam hal ini, Sudjana mejelaskan bahwa berdasarkan uraian di atas maka kinerja pengawas dapat dijabarkan dalam bentuk tugas-tugas pengawas meliputi: ”(1) inspecting (mensupervisi), (2) advising (memberi advis atau nasehat), (3) monitoring (memantau), (4) reporting (membuat laporan), (5) coordinating (mengkoordinir) dan (6) performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut”[8]. Dalam penelitian ini, penulis mengkhususkan pada tugas pokok yang behubungan dengan pembinaan terhadap guru, yaitu tugas akademik.
Program Kerja Kepengawasan
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai pengawas sekolah, pengawas sekolah dilengkapi dengan program kerja pengawas. Dalam hal ini,              Gultom  menjelaskan bahwa: “setiap pengawas menyusun program kepengawasan yang terdiri atas progarm tahunan untuk seluruh sekolah binanan dan dua program semester untuk masing-masing sekolah binaan”[9]. Penyusunan program kepengawasan sebagai pedoman bagi pengawas sekolah untuk melakukan tugas-tugasnya. Jadi seluruh pengawas sekolah harus memiliki program kepengawasan.
Selanjutnya, dalam menyusun program kepengawasan, seorang pengawas harus memuat program tahunan dan program semester. Menurut Dharma   “program tahunan disusun sedemikian rupa dan disusun sebagai suatu dokumen yang lengkap dan sistematis, biasanya dalam bentuk paper. Program pengawasan semester mencakup rincian teknis kegiatan yang akan dilakukan pengawas sekolah pada setiap sekolah binaan”[10]. Dharma menambahkan bahwa: “kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas input, proses, dan hasil pendidikan pada setiap sekolah binaannya dalam jangka pendek (selama satu semester). Untuk kepentingan praktis, program pengawasan semester dapat disusun secara matrik kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pengawas pada setiap sekolah binaannya”.[11]
Berdasarkan uraian diatas, dapat  diambil suatu rujukan bahwa setiap pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas-tugasnya perlu menyusun program kepengawasan yang terdiri dari program tahunan dan program semester, yang tujuannya sebagai pedoman kerja bagi kepengawas.
Guru Profesional
Guru profesional merupakan guru yang memiliki kemampuan paedagogik yang tinggi dan  memiliki kemampuan ilmu dalam bidangnya. Dalam hal ini Satori menjelaskan pula bahwa: “profesional merujuk pada dua hal, pertama orang yang menyandang suatu profesi, misalnya, “Dia sorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang  dalam melakukan  pekerjaan  sesuai dengan profesinya. Dalam pengertian kedua tersebut, istilah profesional dikontraskan  dengan “nonprofesional” atau “amatiran”. Dalam pekerjaan sehari-hari seorang profesional melakukan pekerjaan sesuai dengan ilmu yang telah dimilikinya, jadi tidak asal tahu saja”.[12]
Guru profesional merupakan guru yang memiliki keahlian dalam bidang keguruan dan memiliki kemampuan dispilin ilmu  bidangnya. Guru profesional guru yang selalu menjaga keahliannya tersebut dan mengasah kemampuannya tersebut melalui pemberdayaan, pembinaan dan pelatihan secara terus menerus sesuai dengan perkembangan masa, sehingga keprofesionalannya benar-benar melekat sesuai dengan profesi guru.
Sebenarnya  seorang guru yang profesional harus memiliki empat kompetensi. Kompetensi tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yakni:
1.    kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik,
2.    kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik,
3.    kompetensi profesional adalah kamampuan penguasaan materi pelajaran luas mendalam,
4.    kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.[13]
Menjadi guru yang profesional guru harus memiliki kompentensi dan kemampuan profesional guru lainnya, menurut Suryasubrata (Trimo)  kemampuan profesional tersebut adalah (1) Menguasai bahan, (2) Mengelola program belajar-mengajar, (3) Mengelola kelas, (4) Penggunaan media atau sumber, (5) Menguasai landasan-landasan pendidikan,(6) Mengelola interaksi-interaksi belajar-mengajar, (7) Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pelajaran, (8)  Mengenal fungsi layanan bimbingan dan konseling di sekolah (9)  Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, (10) Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran”[14]
Dari beberapa pendapat diatas dapat diambil kesimpulan adalah guru profesional adalah guru yang memiliki kemampuan profesional dan memiliki kompetensi dan ilmu pengetahuan baik paedagogik maupun llmu lainya yang berhubungan dengan profesi, yang kemampuannya diasah selalu melalui pembinaan dan pelatihan sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam penelitian ini guru profesional adalah sejumlah guru tingkat dasar yang bekerja dalam lingkungan Kementerian agama Kabupaten Nagan Raya.

HASIL PENELITIAN
Program Kepengawasan Sekolah Dalam Meningkatkan Profesional Guru MI di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya
Dalam penelitian ini, penulis menemukan bahwa pengawas sekolah tingkat dasar di Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya telah menyusun program kepengawasan dalam melakasanakan tugasnya. Hal ini dijelaskan dalam wawancara penulis dengan ketua kelompok kerja (POKJA) pengawas di kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya pada tanggal 2 Nopember 2012. Ketua Pokja Pengawas mengatakan bahwa: ”Dalam melaksanakan tugas tentu telah menyusun program kepengawasan baik program semester maupun program tahunan yang disusun secara rapi dalam bentuk dokumen”. 
Dalam Penelitian ini penulis menemukan bahwa program kepengawasan yang dibuat pengawas sekolah di Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya  tersebut mencakup program tahunan yang terdiri dari dua program semester. Program pengawasan tersebut berisi tentang pengawasan terhadap sekolah dan guru berkaitan dengan serangkaian tindakan atau kegiatan yang akan dilaksanakan pengawas sekolah untuk mencapai tujuan pengawasan.
Penulis juga menemukan bahwa dokumen pengawasan yang dibuat oleh pengawas sekolah di Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya tidak dalam bentuk lengkap dan tersusun secara sistematis. Penulis tidak melihat adanya daftar isi,  pengantar dan isi program tahunan dan semester tidak dibuat dalam bentuk menyerupai paper yang terdiri dari tiga bab, dan terakhir tidak  ada penutup. Yang penulis temukan bahwa program tahunan dan semester tersebut hanya dalam bentuk dokumen berisi tabel kegiatan pengawas.
Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah dalam Meningkatkan Profesional Guru MI di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya
Tugas Inspecting
Dalam penelitian ini, penulis menemukan bahwa pengawas sekolah telah melakukan pengawasan terhadap  guru mencakup kinerja guru mulai dari, persiapan belajar seperti: perangkat mengajar, penguasaan materi, penyajian materi, penggunaan media, penerapan metode dan penilaian.
Dalam hal penggunaan media, pengawas juga ikut mengsupervisi pengaplikasian  media pembelajaran dalam kegiatan pengajaran yang dilakukan oleh guru. Dalam kegiatan observasi kelas, pengawas akan mamantau penggunaan media yang diterapkan oleh guru, apakah penggunaan media tersebut sudah tepat, relevan dan tepat dalam penyajiannnya.
Tugas Advising
Tugas selanjutnya seorang pengawas sekolah berhubungan dengan profesional guru adalah tugas pemberian nasehat pada setiap kunjungan ke sekolah binaan seorang pengawas. Ketua pokja pengawas Kemenag Nagan Raya membenarkan bahwa dalam melakukan kegiatan pengawas, memberi saran atau nasehat  guru untuk menyiapkan bahan-bahan pengajaran, seperti RPP, Silabus, dan  juga meningkatkan kapasitasnya sebagai guru. Selanjutnya ketua Pokjawas menjelaskan bahwa: “setelah Observasi kelas, apabila ada ditemukan kesalahan dalam pengajaran, pengawas akan memberikan saran dan advis untuk perbaikan yang akan datang dalam rangka peningkatan mutu guru”. Jadi, kegiatan pemberian nasehat telah dilakukan oleh pengawas sekolah di Kementerian Agama kabupaten Nagan Raya dalam rangka peningkatan profesional guru.
Tugas Monitoring
Tugas monotoring yaitu suatu tugas mamantau aktifitas guru berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dalam dokumen program kerja tahunan dan semester pengawas sekolah Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya tahun 2012 cukup jelas tertulis bahwa salah satu program kerja pengawas adalah ikut serta dalam kegiatan pemantauan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan hasil belajar siswa termasuk memantau nilai minimal yang di capai siswa dan juga melihat bahan ajar yang digunakan guru.
Dari wawancara penulis dengan pengawas sekolah   bahwa memang para pengawas melakukan pemantauan terhadap aktifitas guru di dalam kelas, dengan tujuan supaya dapat diketahui kelemahan dan kekurangan guru sehingga dapat diberikan perbaikan dan pengayaan agar kualitas dan kapabiltas guru dalam proses belajar mengajar mencapai sasaran secara maksimal.
            Para pengawas juga melakukan tugas pemantauan kegiatan evaluasi hasil belajar siswa di sekolah. Pengawas sekolah melakukan kegiatan supervisi ke setiap sekolah memantau proses ujian siswa. Ujian yang dipantau adalah ujian akhir semester dan ujian nasional. Pemantauan proses ujian semester dan UN merupakan tugas yang diberikan oleh Kemenag Nagan Raya didasarkan pada Surat Keputusan. Mempunyai jadwal dan tempat tugas masing-masing.
Tugas Reporting
Tugas pokok pengawas selanjutnya adalah reporting. Reporting adalah  melaporkan perkembangan dan hasil supervisi di lapangan kepada yang terkait seperti kepala Dinas Pendidikan, Kementerian Agama Propinsi atau Kabupaten, kepala sekolah, masyarakat, publik, pemerhati pendidikan atau ke guru yang bersangkutan, untuk dapat ditelaah, dipelajari, diberikan penilaian, atau diberikan tindakan atau ditindaklanjuti atau sebagai dasar pengambilan keputusan terhadap guru atau lembaga yang disupervisi, Pelaporan tersebut berupa kinerja guru dalam melaksanakan   pembelajaran dan kemajuan belajar siswa
Di Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, Pengawas sekolah juga melakukan hal yang demikian, setelah kegiatan monitoring dan supervisi dilakukan terhadap guru atau sekolah, hasil supervisi tersebut dibuat dalam bentuk laporan yang akan disampaikan ke Kasi Mapenda Kemenag Nagan Raya atau ke kepala sekolah sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut terhadap guru yang disupervisi.
Tugas Koordinating
Koordianasi merupakan suatu  proses  pengintegrasian tujuan dan aktivitas di dalam suatu organisasi  agar mempunyai keselarasan di dalam mencapai tujuan yang ditetapkan.  Koordinasi dalam hubungan dengan tugas pengawas sekolah boleh dikatakan bahwa usaha memadukan pekerjaan pengawas untuk dapat dilakukan bersama-sama dalam rangka mencapai sasaran. Kegiatan koordianasi berhubungan dengan dengan peningkatan kualitas guru yang penulis maksud mencakup kegaiatan pengadaan sumber-sumber belajar dan kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru.
Dalam amatan penulis koordianasi antara pengawas dengan yang lain mengenai peningkatan kapasitas guru memang ada, sebagai contoh setiap kegiatan penataran guru pengawas ikut serta dalam pemberian data tentang guru-guru yang perlu dibina, kemudian mengenai pengadaan bahan ajar, pengawas kurang dilibatkan. Ketika penulis menayakan langsung masalah ini pengawas, Ketua pokja pengawas, mengatakan bahwa pengadaan bahan ajar memang sudah diadakan terlebih dahulu sebelum guru mengajar. Jadi penulis dapat menyimpulkan bahwa koordianasi antara pengawas dan instansi lain dalam hal peningkatan kapasitas guru dan pengadaan bahan ajar masih kurang memadai.

Kendala-Kendala Dalam Melaksakan Tugas Pengawas Sekolah dalam Meningkatkan Profesional Guru MI di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya
Jumlah pengawas sekolah dan areal jangkauan yang luas merupakan kendala utama yang dihadapi oleh pengawas. Seperti yang diungkapkan data statistik data pengawas di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya bahwa jumlah pengawas saat ini berjumlah 4 orang, dengan  1 orang pengawas untuk tingkat lanjutan. Jadi pengawas untuk tingkat dasar adalah 3 orang pengawas.
Sementara untuk skop pengawas adalah mencakup seluruh Kabupaten Nagan Raya dengan jumlah Kecamatan 9.  Sementara jumlah sekolah MI adalah sebanyak 18 Madrasah dengan guru 228 orang. Melihat jumlah pengawas yang hanya 3 orang pengawas, daerah tugas yang mencakup seluruh kabupataen Nagan Raya dan jumlah guru yang cukup  banyak, tentu tugas pengawas akan menjadi kendala yang cukup berat.
 Kendala selanjutnya adalah, dalam amatan penulis adalah persepsi guru terhadap pengawas sekolah yang salah. Guru menganggap kedatang pengawas ke sekolah hanya sebagai pemberi keputusan benar atau salahnya seorang guru. Sehingga guru merasa dihakimi dan digurui. Dengan keadaan demikian kurang berkenan seandainya pengawas datang ke sekolah. Hubungan guru pengawas juga masih bersifat hubungan atasan dan bawahan, bukan hubungan sebagai partner kerja.
Umur  pengawas Kabupaten Nagan Raya yang sudah tua, merupakan suatu kendala tersendiri dalam pelaksanaan tugas pengawas. Dengan umur yang demikian tentu semangat kerja akan berkurang, dengan demikan tentu tugas-tugas pengawasan akan terkendala pula.
Umumnya pelaksanaan tugas pengawas masih perpanjangan tangan atasan, sehingga pelaksanaan tugas-tugas kepengawasan  masaih menunggu perintah atasan atau SK dari atasan. Hal ini tentu akan menjadi kendala dalam melaksanakan tugas kepengawasan, padahal permasalahan guru yang membutuhkan bimbingan pengawas akan muncul setiap saat.

PEMBAHASAN
Penyusunan Program Kepengawasan Sekolah dalam Meningkatkan Profesional Guru MI di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya
Menurut pendapat Dharma dalam bukunya Penyusunan Program Kepengawasan Sekolah bahwa:”program pengawasan tahunan disusun dengan cakupan kegiatan pengawasan pada semua sekolah di tingkat kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun. Program pengawasan tahunan disusun dengan melibatkan sejumlah pengawas dalam satu Kabupaten/Kota. Program pengawasan semester merupakan penjabaran program pengawasan tahunan pada masing-masing sekolah binaan selama satu semester. Program pengawasan semester disusun oleh setiap pengawas sesuai kondisi obyektif”[15]
Dari pendapat diatas dapat dilihat bahwa memang pengawas sekolah MI di Kabupaten Nagan Raya telah menyusun program kepengawasan, baik tahunan dan semester yang isi dan prosedur pembuatan sesuai ketentuan dalam waktu satu tahun, namun penulis melihat bahwa pengawas sekolah tersebut membuat program kepengawasan dengan cakupan untuk seluruh sekolah dalam binaan pengawas tersebut. Dalam dokumen tesebut jumlah sekolah 20 sekolah binaan dengan satu program kepengawasan.  Idealnya pembuatan program tahunan dapat digunakan untuk seluruh sekolah, sedangkan program semester untuk masing-masing sekolah binaan para pengawas, hal ini mengingat karakteristik, visi dan misi suatu sekolah tentu berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Penyusunan program kepengawasan pengawas sekolah di Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya belum berpedoman pada sistematika. Idealnya pembuatan program kepengawasan baik program tahunan dan program semester harus mengikuti pedoman yang ada. Dibuat secara sistematis sehingga dapat dilihat dengan mudah, digunakan sebagai pelaporan dan disimpan sebagai dokumen yang baik.
Pelaksanaan Tugas-Tugas Pengawas Sekolah dalam Meningkatkan Profesional Guru MI di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya
Pelaksanaan tugas-tugas kepengawasan, berdasarkan hasil wawancara penulis dengan  pengawas dan guru yang dibina oleh pengawas tersebut, juga dari  mempelajari dokumen yang ada, penulis melihat bahwa pelaksanaan tugas-tugas tersebut telah memenuhi indikator-indikator dari tugas-tugas tersebut.
Hal ini sesuai seperti diungkapkan Ofsted (Sudjana) dalam bukunya Standar Mutu Pengawas menjelaskan bahwa: Tugas pengawas mencakup: (1) inspecting (mensupervisi), (2) advising (memberi advis atau nasehat), (3) monitoring (memantau), (4) reporting (membuat laporan), (5) coordinating (mengkoordinir) dan (6) performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan  kelima tugas pokok tersebut[16] .
Relevan dengan pendapat Ofsted bahwa pengawas sekolah di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Nagan telah melakukan tugas-tugas kepengawasannya dalam membina dan membimbing guru MI. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah data dan fakta di lapangan yang penulis temukan dalam bentuk wawancara dengan pengawas dan sejumlah guru, observasi di lapangan dan dari dokumen pengawas sekolah yang penulis dapatkan.

Kendala dalam Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah dalam Meningkatkan Profesional Guru MI di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya

Dalam menjalankan tugas-tugasnya pengawas sekolah dihadapkan pada beberapa permasalahan utama yang mempengaruhi jalanya kegiatan supervisi. Adapun permasalahan tersebut berupa jumlah pengawas yang sangat terbatas, padahal dengan jumlah guru 228 orang dengan luas wilayah 10 kecamatan dibutuhkan personil pengawas sekolah yang cukup untuk kelayakan menjalankan tugasnya. Untuk sekarang ini dengan jumlah pengawas sekolah 4 Orang berarti setiap pengawas sekolah membina 57 guru dan 20 sekolah binaannya.
Padahal menurut buku Pedoman Kerja Guru Dan Pengawas yang dikeluarkan Kemendiknas menjelaskan seharusnya Jumlah sekolah yang harus dibina untuk tiap pengawas satuan pendidikan paling sedikit 10 (sepuluh) sekolah dan paling banyak 15 (lima belas) sekolah, sedangkan Jumlah guru yang harus dibina untuk tiap pengawas satuan pendidikan paling sedikit 40 (empat puluh) guru dan paling banyak 60 (enam puluh) guru[17]. Dengan kondisi demikian tentu jalannya roda kepengawasan sekolah di  Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya akan kurang efektif.
Persoalan lain yang dihadapi pengawas sekolah adalah persepsi guru yang menganggap pengawas sekolah sebagai orang harus diwaspadai, kedatangan pengawas sekolah untuk mengawasi kerja guru. Tentu hal ini sangat mempengaruhi kerja pengawas. menurut  Sudjana  dalam bukunya Standar Mutu Pengawas telah menegaskan bahwa dalam melaksanakan fungsi supervisi akademik seperti di atas, salah satunya pengawas hendaklah berperen sebagai:”Mitra guru dalam meningkatkan  mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya”[18]. Melihat peran pengawas tersebut cukup jelas bahwa apabila guru memahami dengan baik, maka akan tercipta hubungan yang harmonis antara guru dan pengawas di Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya.
Persoalan lain yang jadi kendala adalah umurnya pera pengawas yang sudah tua dan mendekati usia pensiun. Umur rata-rata pengawas sekolah di kmenterian Agama Kabupataen Nagan Raya adalah sekitar 58 sd. 64 tahun. Dengan umur yang demikian tentu akan mempengaruhi kinerja para pengawas yang beban kerjanya cukup berat.
Menurut BPS dalam situs onlinennya www.bps.go.id menjelaskan bahwa tenaga kerja yang produktif berumur antara  15 sampai dengan 65 tahun. Sementara usia kerja menurut juga BPS dalah Usia Kerja adalah suatu tingkat umur seseorang yang diharapkan sudah dapat bekerja dan menghasilkan pendapatannya sendiri. Usia kerja ini berkisar antara 14 sampai 55 tahun.[19]

KESIMPULAN DAN SARAN
Setelah penulis mengadakan penelitian dengan judul: Implementasi Tugas Pengawas Sekolah dalam Meningkatkan Profesional Guru MI di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya. Menggunakan instrument wawancara, pedoman observasi dan telaah dokumentasi, serta berbagai buku referensi, maka penulis dapat menyimpulkan hasil penelitian sebagai berikut:
1.        Dalam melaksanakan tugas-tugas kepengawasannya, pengawas sekolah menyusun program kepengawasan untuk meningkatkan profesional guru MI Di Kabupaten Nagan Raya. Adanya dokumen program kepengawasan, baik program tahunan maupun program semester pada setiap pengawas sekolah yang memuat  kegiatan supervisi akademik dan manajerial dalam usaha membina profesional guru dan manajemen kepala sekolah. Program kepengawasan tersebut disusun belum lengkap.
2.        Pengawas sekolah telah melaksanakan tugas kepengawasan dalam meningkatkan profesional guru MI di Kabupaten Nagan Raya.  Pelaksanaan tugas pengawas sekolah tersebut mencakup tugas-tugas seperti: (1) inspecting meliputi kegiatan  pengawasan pada pelaksanaan kurikulum, penggunaan media dan sumber bahan ajar, (2) advising pada pengawasan akademik mencakup  kegiatan pemberian nasehat setelah pelaksanaan  inspecting, seperti perbaikan kegiatan pelaksanaan kurikulum, PBM dan peningkatan kompetensi pribadi guru, (3) monitoring  berhubungan dengan pelaksanaan PBM dan hasil belajar siswa, (4) pelaksanaan tugas reporting pada pengawasan akademik meliputi kegiatan pelaporan hasil kepengawasan pada atasan guru dan pengawas sebagai rekomendasi,  dan (5) pelaksanaan tugas Koordinating berhubungan dengan kegiatan pengadaan sumber-sumber belajar dan kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru. Pelaksanaan tugas ini masih kurang memadai, hal ini terlihat belum terlaksananya dengan baik koordinasi dalam hal pengadaan bahan ajar guru dan dalam hal pelatihan guru di tingkat Kabupaten.
3.        Ada beberapa kendala yang dihadapi pengawas sekolah dalam meningkatkan profesional guru MI di Kabupaten Nagan Raya diantaranya yaitu: jumlah pengawas yang terbatas, dimana untuk 1 pengawas 57 guru dan 20 sekolah binaan, pada hal layaknya untuk 1 pengawas 40 guru dan 10 sekoh binaan.  Persepsi guru yang salah terhadap pengawas, seharusnya guru melihat pengawas sekolah sebagai partner kerja. Dan usia kerja para pengawas yang telah tua meskipun masih dalam kategori tenaga kerja yang produktif ( 15 sd. 65 tahun ), idealnya usia pengawas sekolah sekitar antara 25 sampai dengan 54 tahun.
Saran-saran
Setelah penulis melakukan penelitian tentang Implementasi tugas pengawas sekolah dalam meningkatkan profesional guru MI di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, penulis mengaharapkan hasil penelitian ini akan memberikan saran-saran atau sumbangan pemikiran. Adapun saran-saran tersebut berupa:
1.   Penelitian yang penulis lakukan mengenai pelaksanaan tugas pengawasan dalam meningkatkan profesional guru belumlah menyeluruh dan sempurna, jadi penelitian ini akan memberikan sumbangan pemikiran, bahan masukan atau referensi untuk dilaksanakan penelitian lebih lanjut mengenai implementasi tugas-tugas pengawas sekolah dalam meningkatkan profesional guru.
2.   Pembina sekolah dan guru oleh pengawas sekolah cendrung bersifat formalitas. Pengawas sekolah melaksanakan tugasnya menunggu perintah dari atasan. Padahal permasalahan dan problema guru berkenaan dengan PBM bisa timbul kapanpun, Jadi untuk kedepan para pengawas melakukan supervisi tidak menunggu perintah atasan, SK atau Surat Tugas, karena pembinaan sekolah atau guru bisa dilakukan kapanpun, Jadi pengawas sekolah harus siap dan bersedia saat dibutuhkan. Pengawas sekolah adalah konsultan pendidikan dan selalu siap dalam memperbaiki sekolah dan guru.
3.   Pengawas sekolah di Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya jumlahnya sangat sedikit dan banyak yang sudah tua.  jadi perlu regenerasi dan pengadaan pengawas yang baru di jajaran Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, yang tujuannya supaya kinerja pengawas akan lebih maksimal dalam membina guru dan sekolah.
4.   Guru masih menganggap bahwa pengawas sekolah merupakan atasan yang ditakuti dan disegani. Hal ini mengakibatkan pelaksanaan tugas-tugas pengawas akan menjadi kaku dan sangat formal sekali. Jadi penelitian ini akan memberikan kontribusi untuk mengobah pola pikir guru bahwa pengawas sekolah merupakan teman atau partner tempat berdiskusi untuk perbaikan kinerja guru.



[1] Sagala, Syaiful. Supervisi Pembelajaran Dalam Profesi Pendidikan, (Bandung: Alfabet,  2010) hal. 138
[2] Sudjana, Nana. Standar Mutu Pengawas, (Jakarta: Depdiknas, 2006) hal.16
[3] Sugiyono. Memahami Penelitian Kualitiaf, (Bandung: Alfabeta, 2012) hal. 1
[4] Azhari, Ahmad. Supervisi Rencana Program Pembelajaran, ( Jakarta, Depag, 2008) hal.1
[5] Sagala, Syaiful. Supervisi Pembelajaran..., hal. 89
[6] Daryanto, H.M. Administrasi Pendidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008) hal. 170
[7] Sudjana, Nana. Standar Mutu..., hal. 17
[8] Ibid, hal. 18
[9] Gultom, Syawal. Buku Kerja Pengawas, (Jakarta, PPTK: Kemdiknas, 2011), hal. 25
[10] Dharma, Surya.  Peranan dan Fungsi Pengawas Sekolah/ Madrasah. Dalam Jurnal Tenaga Kependidikan. ( Jakarta, depdiknas,2008), hal. 14
[11] Ibid, hal. 14
[12] Satori, Djam’an.  Profesi Keguruan,( Jakarta, Universitas Terbuka, 2009), hal. 1.4
[13] Kemendiknas , Pedoman Kerja Guru Dan Pengawas, (Jakarta: Kemendiknas,2009)
[14] Trimo. Pembinaan Profesional  Melalui Supervisi PengajaranSemarang: IKIP PGRI Semarang, 2011), hal. 7
[15] Dharma. Surya . Penyusunan Program Pengawas Sekolah. (Jakarta: Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas, 2008),hal. 34
[16] Sudjana, Nana. Standar Mutu..., hal. 20
[17] Kemendiknas , Pedoman Kerja Guru...,hal. 18
[18] Sudjana, Nana. Standar Mutu..., hal. 18
[19] BPS. (2009). Analisis usia produktifitas Usia Kerja, online www.bps.go.id diakses pada tanggal 20 Nopember 2012.