HUBUNGAN KOMPETENSI
GURU DAN PRESTASI BELAJAR
A.
Pengertian
Dasar Guru dan Kompetensi Guru
1.
Pengertian
Dasar Guru
Guru atau pendidik menurut Hadari Nawawi
dalam Ramayulis adalah orang-orang yang kerjanya mengajar atau memberikan
pelajaran di sekolah atau di kelas. Lebih khususnya diartikan orang yang
bekerja dalam bidang pendidikan dan pengajaran, yang ikut bertanggung jawab
dalam membentuk anak-anak mencapai kedewasaa.[1]
Dalam undang-undang nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, fasilitator,
dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam
penyelenggaran pendidikan[2]. Dari
pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa guru atau pendidik adalah orang yang
bekerja memberi pengajaran kepada seseorang atau anak didik kearah kedewasaan.
Seorang guru atau pendidik menurut
Hamdani Hasan adalah:
|
Lebih jauh Ramayulis dalam bukunya Ilmu
Pendidikan Islam memberi gambaran pengertian guru atau pendidik secara lebih
luas yaitu tujuan utama pendidikan Islam adalah terciptanya manusia insan
kamil, jadi pendidik adalah orang yang mengaktualisasi tujuan tersebut.
Keberadaan pendidik dalam dunia pendidikan sangat krusial, sebab kewajibannya
tidak hanya mentransformasikan pengetahuan, tetapi juga dituntut
menginternalisasikan nilai-nilai.[4]
Guru merupakan orang dewasa yang mempunyai
tugas dan tanggaung jawab dalam mendewasakan anak didik. Dalam tugas
mendewasakan tersebut guru dibekali kemampuan untuk mentransfer ilmu
pengetahuan dan nilai-nilai moral, agama dan akhlak.
Selanjutnya Hamzah B. Uno mengartikan
guru lebih spesifik pada kemampuan dalam pembelajaran, lebih jelasnya Hamzah
mengartikan guru adalah orang dewasa yang secara sadar bertanggung jawab dalam
mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik. Orang yang disebit guru
adalah orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu
menata dan mengelola kelas agar peserta didik
dapat belajar dan pada akhirnya mencapai pada tingkat kedewasaan sebagai
tujuan akhir darai proses pendidikan.[5]
Dari berbagai pendapat diatas dapat
penulis simpulkan guru adalah pendidik yang berarti orang dewasa yang mempunyai
ilmu pengetahuan dan mempunyai kemampuan untuk dalam membimbing, mengarahkan
dan mentrannfer ilmu dan nilai dengan tanggung jawab kepada peserta
didik kearah kedewasaan dalam
rangka mencapai tujuan pendidikan. Dalam penelitian ini penulis menkususkan
pada guru yang yang bertugas pada SMPN 1
Beutong, khususnya guru bidang studi biologi.
2.
Pengertian Kompetensi Guru
Sebagaimana yang
penulis bahas terdahulu, bahwa guru adalah orang yang mendidik, membimbing dan
mengarahkan peserta didik kearah kedewasaan. Dalam mengaktualisasikan hal tersebut, guru dibekali dengan
kemampuan-kemampuan dalam menjalankan tugas keguruan, kemampuan-kemampuan
tersebut dikenal dengan kompetensi.
Istilah kompetensi
dipahami dalam pengertian yang berbeda-beda. Kompetensi sering pula disebut
dengan istilah kemampuan.[6]
Dalam kaitanya dengan guru, kompetensi tersebut dapat diartikan dengan
kemampuan-kemampuan yang dimiliki oleh seorang guru dalam kaitanya sebagai
profesi. Menurut Sumiati dalam bukunya Metode Pembelajaran mengatakan bahwa
kompetensi profesional guru
menggambarkan tentang kemampuan guru yang dituntutkan kepada seseorang
yang memangku jabatab sebagai guru. Artinya kemampuan yang ditampilkan itu
menjadi ciri keprofesionalnya.[7]
Kompetensi professional
guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar dia dapat melaksanakan
tugas mengajarnya dengan berhasil. Adapun kempetensi yang harus dikuasi oleh guru adalah:
kompetensi pribadi, komeptensi sosial dan kompetensi profesional.[8]
Dalam
Permen Diknas nomor 16 tahun 2007 tentang kompetensi guru menyebutkan bahwa standar
kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi
tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.[9]
Seorang pendidik harus memiliki kompetensi yang
menunjukan kemampuanya sebagai profesional. Adapun kompetensi tersebut seperti
yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang
Pendidikan Nasional bab. VI pasal 28 ayat 3 menyatkan kompetensi sebagai agen
pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak
usia dini meliputi:
a.
Kompetensi pedagogik;
b.
Kompetensi kepribadian;
c.
Kompetensi profesional; dan
d.
Kompetensi sosial.[10]
Dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan Dosen bab
IV pasal 10 ayat 1 menegaskan bahwa kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. [11]
Dari berbagai pengertian diatas
dapat dimengerti bahwa kompetensi guru adalah kemampuan-kemampuan yang dimiliki
oleh sebagai tugas professional yang meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional.
3.
Macam-macam
kompetensi Guru
Kompetensi guru merupakan kemampuan yang dimiliki guru
dalam rangka memenuhi tugas-tugas profesionalnya. Profesionalisme guru merupakan suatu
keharusan dalam mewujudkan sekolah yang bebasis pengetahuan, yaitu pemahaman
tentang pembelajaran, kurikulum, dan perekembangan manusia termasuk gaya
mengajar.[12]
Untuk
menjadi guru yang professional yang diharapakan oleh semua pihak, seorang guru
harus memiliki kompetensi professional. Adapun kompetensi tersebut adalah :
a.
Kompetensi Pribadi
Guru wajib menguasai pengetahuan
yang akan diajarkanya kepada peserta didik secara benar dan betanggung jawab.
Guru harus memiliki pengetahuan penunjang tentang kondisi fisiologis,
psikologis, dan pedagogis dari para peserta didik yang dihadapinya.
Beberapa kompetensi pribadi yang semestinya ada pada seorang guru, yaitu memiliki
pengetahuan yang dalam tentang materi pelajaran yang menjadi tanggungjawabnya.
Selain itu mempunyai pengetahuan tentang perkembangan peserta didik serta
kemampuan untuk memperlakukan mereka secara individual.[13]
Sumiati mengatakan bahwa kompetensi
pribadi meliputi :
1. Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
2. Menampilkan
diri sebagai pribadi jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi siswa dan
masyarakat.
3. Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dan dewasa, arif dan berwibawa.
4. Menunjukan
etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa
percaya diri.
5. Menjunjung
tinggi kode etik profesi guru.[14]
b.
Kompetensi Sosial
Berdasarkan kodrat manusia sebagai
makhluk sosial dan makhluk etis, guru harus dapat memperlakukan peserta
didiknya secara wajar dan bertujuan agar tercapai optimalisasi potensi pada
diri masing-masing peserta didik. Guru
harus memahami dan menerapkan prinsip belajar humanistik yang beranggapan bahwa
keberhasilan belajar ditentukan oleh kemampuan yang ada pada diri peserta didik
tersebut. Kompesasi sosial yang dimiliki guru adalah menyangkut kemampuan
berkomunikasi dengan peserta didik dan lingkungan mereka.
Kompetensi sosial ini meliputi :
1. Bersikap
inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi.
2. Berkomunikasi
secara efektif, empati, dan santun dengan sesame pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua, dan masyarakat.
3. Beradaptasi
di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki
keragaman sosial budaya.
4. Berkomunikasi
dengan komunitas profesi dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk
lain.[15]
c.
Kompetensi Profesional
Menurut Sumiati dalam bukunya
metode pembelajaran mengatakan bahwa: “kompetensi ini merujuk pada kemampuan
guru untuk menguasai materi pelajaran. Guru harus memmilki pengetahuan yang
baik mengenai subjek yang diajarkan, mampu mengikuti kode etik professional dan
menjaga serta mengembangkan kemmpuan profesional”.[16]
Kompetensi professional tersebut meliputi:
a.
Merencanakan Sistem
pembelajaran
-
Merumuskan tujuan
-
Memilih prioritas
materi yang akan diajar
-
Memilih dan menggunakan
metode
-
Memilih dan menggunakan
sumber belajar yang ada
-
Memilih dan menggunakan
media pembelajaran
b.
Melaksanakan Sistem pembelajaran
-
Memilih bentuk kegiatan
pembelajaran
-
Menyajikan urutan
pemebelajaran secara tepat
c.
Mengevaluasi sistem
pembelajaran
-
Memilih dan menyusun
jenis evaluasi
-
Melaksanakan kegiatan
evaluasi sepanjang proses
-
Mengadministrasi hasil
evaluasi
d.
Mengembangkan sistem
pembelajaran
-
Mengoptimalisasi
potensi peserta didik
-
Meningkatkan wawasan
kemampuan diri sendiri
-
Mengembangkan program
pembelajaran lebih lanjut[17]
Sumiati
juga menambahkan tentang kompetensi profesional guru, adapun komptensi tersebut
adalah seperti dibawah ini :
a.
Menguasai meteri,
strutur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang
diampu.
b.
Menguasai standar
kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
c.
Mengembangkan materi
pembelajaran yang diampu secara kreatif
d.
Mengembangkan
keprofesionalisme secara berlanjut dengan melakukan tindakan refletif.
Adapun
kompetensi guru mata pelajaran menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan
Kompetensi Guru adalah seperti pada tabel 2.1 berikut ini :
Tabel 2.1 Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran di SD/MI, SMP/MTs,SMA/MA, dan SMK/MAK
No.
|
KOMPETENSI
INTI GURU
|
KOMPETENSI
GURU MATA PELAJARAN
|
|||
Kompetensi Pedagodik
|
|||||
1
|
Menguasai karakteristikpeserta didik
dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan
intelektual.
|
1.1 Memahami karakteristik peserta didik yang
berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral,
spiritual, dan latar belakang sosialbudaya.
|
|||
1.2 Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam
mata pelajaran yang diampu.
|
|||||
1.3 Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta
didik dalam mata pelajaran yang
diampu.
|
|||||
1.4 Mengidentifikasi kesulitan belajar
peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
|
|||||
2
|
Menguasai teori
belajar dan
prinsip-prinsip
pembelajaran
yang mendidik.
|
2.1 .Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip
pembelajaran yangmendidik terkait dengan
mata pelajaran yang diampu.
|
|||
2.2 Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik
secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu.
|
|||||
3
|
Mengembangkan
kurikulum
yang terkait dengan
mata pelajaran yang diampu.
|
3.1 Memahami prinsip-prinsip pengembangan
kurikulum.
|
|||
3.2 Menentukan tujuan pembelajaran yang diampu.
|
|||||
3.3 Menentukan pengalaman belajar yang sesuai
untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diampu.
|
|||||
3.4 Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan
pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
|
|||||
3.5 Menata materi pembelajaran
secara benar sesuai dengan pendekatan
yang dipilih dan karakteristik peserta didik.
|
|||||
3.6 .Mengembangkan
indikator dan instrument penilaian.
|
|||||
4
|
Menyelenggarakan
pembelajaran
yang mendidik.
|
4.1 Memahami
prinsip-prinsip perancangan
pembelajaran
yang mendidik.
|
|||
4.2 Mengembangkan komponen-komponen rancangan
pembelajaran.
|
|||||
4.3. Menyusun rancangan
pembelajaran yang
lengkap, baik untuk kegiatan di dalam
kelas, laboratorium, maupun
lapangan.
|
|||||
No.
|
KOMPETENSI INTI GURU
|
KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
|
4.4 Melaksanakan
pembelajaran yang mendidik di
kelas, di laboratorium, dan di lapangan
dengan memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan.
|
||
4.5 Menggunakan
media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan
karakteristik peserta didik dan mata pelajaran
yang diampu untuk mencapai tujuan
pembelajaran secara utuh.
|
||
4.6 Mengambil
keputusan transaksional dalam pembelajaran yang diampu sesuai dengan situasi yang berkembang.
|
||
5.
|
Memanfaatkan
teknologi
informasi dan
komunikasi
untuk
kepentingan pembelajaran.
|
5.1 Memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi dalam pembelajaran yang diampu.
|
6
|
Memfasilitasi pengembangan
potensi peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimiliki.
|
6.1
Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik
mencapai prestasi secara optimal.
|
6.2
Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi
peserta didik, termasuk kreativitasnya.
|
||
7
|
Berkomunikasi secara
efektif, empatik, dan santun dengan
peserta didik.
|
7.1Memahami
berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, secara
lisan, tulisan, dan/atau bentuk lain.
|
7.2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi kegiatan/permainan
yang mendidik yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi
psikologis peserta didik untuk ambil bagian dalam permainan melalui bujukan
dan contoh, (b) ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian, (c) respons
peserta didik terhadap ajakan guru, dan (d) reaksi guru terhadap respons
peserta didik, dan seterusnya.
|
No.
|
KOMPETENSI
INTI GURU
|
KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
|
8
|
Menyelenggarakan
penilaian
dan evaluasi
proses dan hasil
belajar.
|
8.1 Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil
belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
|
8.2 Menentukan aspek-aspek proses danhasil belajar yang penting untuk
din ilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang
diampu.
|
||
8.3 Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil
belajar.
|
||
8.4 Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil
belajar.
|
||
8.5 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan
dengan mengunakan berbagai instrumen.
|
||
8.6 Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk
berbagai tujuan.
|
||
8.7 Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
|
||
9
|
Memanfaatkan
hasil penilaian
dan evaluasi
untuk
kepentingan pembelajaran.
|
9.1 Menggunakan informasi hasil penilaiandan evaluasi untuk menentukan
ketuntasan belajar
|
9.2 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang
program remedial dan pengayaan.
|
||
9.3 Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku
kepentingan.
|
||
9.4 Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran
untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
|
||
10
|
Melakukan
tindakan reflektif
untuk
peningkatan kualitas pembelajaran.
|
10.1Melakukan refleksi terhadap pembelajaran
yang telah dilaksanakan.
|
10.2Memanfaatkan hasil refleksi
untuk perbaikan dan pengembangan pembelajaran dalam mata pelajaran yang
diampu.
|
||
10.3Melakukan penelitian
tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dalam mata pelajaran
yang diampu.
|
No.
|
KOMPETENSI
INTI GURU
|
KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
|
Kompetensi
Kepribadian
|
||
11
|
Bertindak sesuai
dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
|
11.1Menghargai peserta didik
tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan
gender.
11.2Bersikap sesuai dengan norma
agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan
kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
|
12
|
Menampilkan diri
sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi
peserta didik dan
masyarakat.
|
12.1Berperilaku
jujur, tegas, dan manusiawi.
12.2Berperilaku yang mencerminkan
ketakwaan dan akhlak mulia.
12.3Berperilaku yang dapat
diteladan oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
|
13
|
Menampilkan diri
sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
|
13.1Menampilkan diri sebagai
pribadi yang mantap dan stabil.
13.2Menampilkan diri sebagai
pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
|
14
|
Menunjukkan etos
kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya
diri.
|
14.1Menunjukkan etos kerja dan
tanggung jawab yang tinggi.
14.2Bangga menjadi guru dan
percaya pada diri sendiri.
14.3Bekerja mandiri secara
profesional.
|
15
|
Menjunjung tinggi
kode etik profesi guru.
|
15.1Memahami kode etik profesi
guru.
15.2Menerapkan kode etik profesi
guru.
15.3Berperilaku sesuai dengan
kode etik profesi guru.
|
Kompetensi Sosial
|
||
16
|
Bersikap inklusif,
bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis
kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi.
|
16.1Bersikap inklusif dan
objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam
melaksanakan pembelajaran.
16.2Tidak bersikap diskriminatif
terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan
sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga,
dan status sosial-ekonomi.
|
No.
|
KOMPETENSI INTI
GURU
|
KOMPETENSI GURU
MATA PELAJARAN
|
|
17
|
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
|
17.1Berkomunikasi dengan teman
sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif.
17.2Berkomunikasi dengan orang
tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang
program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
17.3Mengikutsertakan orang tua
peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi
kesulitan belajar peserta didik.
|
|
18
|
Beradaptasi di
tempat
bertugas di
seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
|
18.1Beradaptasi dengan
lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik.
18.2Melaksanakan berbagai
program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas
pendidikan di daerah yang bersangkutan.
|
|
19
|
Berkomunikasi
dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan
atau bentuk lain.
|
19.1Berkomunikasi dengan teman
sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media
dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran.
19.2Mengkomunikasikan
hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara
lisan dan tulisan maupun bentuk lain.
|
|
Kompetensi Profesional
|
|||
20
|
Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir
keilmuan yang
mendukung mata pelajaran yang diampu.
|
20.1Jabaran kompetensi Butir 20
untuk masingmasing guru mata pelajaran disajikan setelah tabel ini.
|
|
21
|
Menguasai
standar
kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
|
21.1Memahami standar kompetensi
mata pelajaran yang diampu.
21.2Memahami kompetensi dasar
mata pelajaran yang diampu.
21.3Memahami tujuan pembelajaran
yang diampu.
|
|
22
|
Mengembangkan
materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
|
22.1Memilih materi pembelajaran
yang diampu sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
|
|
22.2Mengolah materi pelajaran
yang diamp secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
|
No.
|
KOMPETENSI INTI
GURU
|
KOMPETENSI GURU
MATA PELAJARAN
|
23
|
Mengembangkan
keprofesionalan
secara
berkelanjutan
dengan
melakukan
tindakan reflektif.
|
23.1Melakukan
refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
23.2Memanfaatkan
hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
|
23.3Melakukan
penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
|
||
23.4Mengikuti
kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
|
||
24
|
Memanfaatkan
teknologi
informasi dan
komunikasi
untuk
mengembangkan diri.
|
24.1Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
|
24.2Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.[18]
|
4.
Kompetensi
Guru Mata Pelajaran IPA Pada SMP/MTs
Guru yang profesional harus memiliki
kompentensi guru. Sebagai bentuk perwujudan dari kapabilitas sebagai seorang
guru. Sorang guru disamping memliki kompentensi tersebut bisa berupa kompetensi
guru profesional secara umum, namun bagi guru yang bidang studi, juga dituntut
untuk memiliki kompetensi dibidangnya. Bagi guru IPA pada SMP atau MTs
juga diwajibkan memiliki kompetensi dibidangnya. Adapun kompetensi guru IPA
pada SMP/MTs tersebut adalah sebagai berikut :
a. Memahami konsep-konsep, hukum-hukum, dan teori-teori IPA serta
penerapannya secara fleksibel.
b.
Memahami
proses berpikir IPA dalam mempelajari proses dan gejala alam
c.
Menggunakan
bahasa simbolik dalam mendeskripsikan proses dan gejala alam.
d.
Memahami
hubungan antar berbagai cabang IPA, dan hubungan IPA dengan matematika dan
teknologi.
e.
Bernalar
secara kualitatif maupun kuantitatif tentang proses dan hukum alam sederhana.
f.
Menerapkan
konsep, hukum, dan teori IPAuntuk menjelaskan berbagai fenomena alam.
g.
Menjelaskan
penerapan hukum-hukum IPA dalam teknologi terutama yang dapat ditemukan dalam
kehidupan sehari-hari.
h.
Memahami
lingkup dan kedalaman IPA sekolah.
i.
Kreatif dan
inovatif dalam penerapan dan pengembangan IPA.
j.
Menguasai
prinsip-prinsip dan teori-teori pengelolaan dan keselamatan kerja/belajar di
laboratorium IPA sekolah.
k.
Menggunakan
alat-alat ukur, alat peraga, alat hitung, dan piranti lunak komputer untuk
meningkatkan pembelajaran IPA di kelas, laboratorium.
l.
Merancang
eksperimen IPA untuk keperluan pembelajaran atau penelitian
m. Melaksanakan
eksperimen IPA dengan cara yang benar.
n.
Memahami sejarah
perkembangan IPA dan pikiran-pikiran yang mendasari perkembangan tersebut. [19]
5.
Gereg ( Sifat-sifat )
Guru
Islam adalah agama
akhlak, sedangkan guru-guru itu pembentuk akhlak. Sebab itu seharusnya
guru-guru mempunyai akhlak yang tinggi, supaya menjadi contoh dan tiru teladan
bagi murid-muridnya, buah pikirannya dan perkataannya. memberi pengajaran
dengan kelakuan itu lebih baik daripada mengajar dengan lisan. Mengajari diri
sendiri dan mendidiknya lebih berhak mendapat kemuliaan dari mengajar orang
lain dan mendidiknya.
Sifat-sifat yang
harus dimiliki oleh seorang guru sebagai berikut:
1.
Hendaklah guru menyayangi
murid-murid dan memperlakukan mereka seperti memperlakukan anaknya sendiri,
2.
hendaklah guru memberi nasihat
kepada murid-muridnya.
3.
hendaklah guru memperingatkan
kepada murid-muridnya, bahwa tujuan menuntut ilmu ialah menghampirkan diri
kepada Allah, bukan untuk bermegah-megahan atau berlomba-lomba dan bersaing,
4.
hendaklah guru melarang
murid-murid berkelakuakn yang tidak baik dengan cara lemah lembut, bukan dengan
caci maki, dan dengan cara kata sindiran, bukan dengan kata terus terang.
5.
hendaklah guru mengajarkan kepada
murid-murid yang mula-mula belajar masalah-masalah yang mudah dan banyak
kejadian dalam masyarakat,
6.
guru yang mengajarkan satu macam
ilmu, janganlah memburukan ilmu-ilmu lain yang tidak di ajrkannya,
7.
hendaklah guru mengajarkan
masalah-masalah yang sesuai dengan kecerdasan murid-muridnya dan menurut kadar
akalnya,
8.
hendaklah guru mendidik
murid-muridnya, supaya berfikir dan berijtihad, bukan semata-mata menerima saja
dari guru,
9.
hendaklah guru mengamalkan
ilmunya, janganlah perkataanya mendustakan perbuatannya,
10.
hendaklah guru memperlakukan
semuamurid-muridnya dengan keadilan dan persamaan dan jangan dimp perbedakan
antara anak-anak orang kaya dengan anak-anak orang miskin .[20]
6.
Tugas , Tanggung Jawab
Dan Hak Guru
1. Tugas Guru
a. Tugas Secara
Umum
Sebagai "Warasat
Al-Anbiya", yang pada hakikatnya mengemban misi rahmatan lil 'alamin,
yakni suatu misi yang mengajak manusia untuk mengajak tunduk dan patuh pada
hukum-hukum Allah, guna memperoleh keselamatan dunia dan akhirat. Kemudian misi
ini di kembangkan kepada pembentukan kepribadian yang berjiwa tauhid, kreatif,
beramal saleh dan bermoral tinggi.
b. Tugas Secara Khusus
1)
Sebagai pengajar (intruksional) yang bertugas merencanakan program pengajaran dan melaksanakan program yang telah
di susun, dan penilaian setelah program itu dilaksanakan.
2)
Sebagai pendidik (edukator) yang
mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasaan yang berkepribadian insan
kamil, seiring dengan tujuan Allah menciptakan manusia.
3)
Sebagai pemimpin (managerial) yang
memimpin dan mengendalikan diri sendiri, peserta didik dan masyarakat yang
terkait. Menyagkut upaya pengarahan, pengawasan pengorganisasian, pengontrolan,
partisipasi atas program yang dilakukan itu.
2. Tanggung
Jawab Pendidik
Melihat luasnya ruang
lingkup tanggung jawab pendidikan islam, yang meliputi kehidupan dunia dan
akhirat dalam arti yang luas maka orang tua tidak dapat memikul sendiri
tanggung jawab pendidikan anaknya secara sempurna lebih-lebih dalam kehidupan
masyarakat yang senantiasa berkembang dengan maju. Orang tua memiliki
keterbatasan dalam mendidik anak mereka, makanya tugas dan tanggung jawab
pendidikan anak-anaknya diamanahkan kepada pendidik lain (orang lain) baik yang
berada disekolah maupun di masyarakat. Orang tua menyerahkan anaknya kesekolah
sekaligus berarti melimpahkan sebagian tanggung jawab pendidikan anaknya kepada
guru di sekolah, karena tidak semua orang yang dapat menjadi guru sekaligus
menjadi pendidik. Tugas dan tanggungb jawab guru tidak akan terlaksana dengan
baik tanpa bantuan orang tua dan masyarakat karena guru sebagai pendidik
mempunyai keterbatasan.
3. Hak Pendidik
Pendidik adalah mereka
yang terlibat langsung dalam membina, mengarahkan, dan mendidik peserta didik,
waktu dan kesempatannya di curahkan dalam rangka mentransformasikan ilmu dan
menginternalisasikan nilai termasuk pembinaan akhlak mulia dalam kehidupan
peserta didik. Justru itu pendidik berhak untuk mendapatkan:
a)
Gaji, karena pendidik telah menampakkan
lapangan profesi, tentu mereka berhak untuk mendapatkan kesejahteraan dalam
kehidupan ekonomi, berupa gaji ataupun honorarium.
b)
Mendapatkan penghargaan, "Menghormati guru berarti penghormatan terhadap
anak-anak kita". Bangsa yang ingin maju peradabanya adalah bangsa yang
mampu memberikan penghargaan dan penghormatan kepada para pendidik .[21]
B.
Pengetian
Prestasi Belajar
Prestasi
belajar merupakan istilah yang tidak asing lagi dalam dunia pendidikan. Istilah
tersebut lazim digunakan sebagai sebutan dari penilaian dari hasil belajar. Di
mana penilaian tersebut bertujuan melihat kemajuan belajar peserta didik dalam
hal penguasaan materi pengajaran yang telah dipelajarinya sesuai dengan tujuan
yang telah ditetapkan. Prestasi belajar terdiri dari dua kata, yakni prestasi
dan belajar. Prestasi belajar digunakan untuk menunjukkan hasil yang optimal
dari suatu aktivitas belajar sehingga artinya pun tidak dapat dipisahkan dari
pengertian belajar .
Kata prestasi berasal dari bahasa Belanda “pretitie” yang
artinya apa yang telah diciptakan atau hasil pekerjaan. Dalam ekonomi
perhitungan yang dimaksudkan dengan prestasi adalah produk yang telah dicapai
seseorang atau daya kerja seseorang dalam jangka waktu tertentu[22].
Prestasi merupakan hasil yang telah dicapai dari usaha yang
telah dilakukan dan dikerjakan.[23]atau
dalam definisi yang lebih singkat bahwa prestasi adalah hasil yang telah di
capai (dilakukan dan dikerjakan).[24]
Senada dengan pengertian di atas, prestasi adalah hasil yang telah di capai
dari apa yang dikerjakan/ yang sudah diusahakan.[25]
Menurut
Mas. ud Khasan Abdul Qahar, prestasi adalah apa yang telah dapat diciptakan,
hasil pekerjaan, hasil yang menyenangkan hati yang diperoleh dengan jalan
keuletan kerja.[26]Tidak
jauh dari pengertian yang dikemukakan oleh Mas.ud, Syaiful Bahri Djamarah
menyatakan bahwa prestasi adalah hasil dari suatu kegiatan yang telah
dikerjakan, diciptakan, yang menyenangkan hati yang diperoleh dengan keuletan
kerja, baik secara individual maupun kelompok dalam bidang kegiatan tertentu.[27]
Sedangkan belajar adalah merupakan
aktivitas yang menghasilkan perubahan pada diri seseorang yang belajar, baik
aktual maupun potensial, perubahan-perubahan mana pada pokoknya adalah
didapatkannya kemampuan baru yang bertahap dalam waktu relatif lama, di mana
perubahan tersebut terjadi karena adanya usaha pada individu yang belajar.[28]
Karena prestasi belajar merupakan
suatu ukuran berhasil tidaknya murid setelah menempuh pelajaran di suatu
sekolah, dan untuk mengetahui tingkat keberhasilannya maka akan dilakukan
penilaian atau pengukuran berupa tes.
Ambo Enre Abdullah mengemukakan
bahwa “Prestasi belajar adalah kecakapan nyata yang dapat diukur langsung
dengan suatu alat dalam hal ini tes. Prestasi belajar adalah hasil yang dicapai
murid dalam suatu mata pelajaran tertentu dengan menggunakan tes standar
sebagai alat pengukur keberhasilan seorang siswa”[29].
Dengan
demikian, dapat dinyatakan beberapa rumusan dari pengertian prestasi belajar,
di antaranya bahwa prestasi belajar adalah penguasaan pengetahuan atau materi
yang dikembangkan oleh mata pelajaran.[30]
Hasil belajar menurut Nana Sudjana adalah kemampuan yang dimiliki siswa,
setelah ia menerima pengalaman belajarnya.[31]
Sedangkan menurut Hadari Nawawi prestasi belajar adalah .tingkat keberhasilan
murid untuk mempelajari materi pelajaran di sekolah yang dinyatakan dalam
bentuk skor yang diperoleh dari hasil tes mengenai sejumlah materi.[32]
Dalam
dunia pendidikan, bentuk penilaian dari suatu prestasi biasanya dapat dilihat
atau dinyatakan dalam bentuk simbol huruf atau angka-angka. Jadi, prestasi
belajar adalah hasil yang diraih oleh peserta didik dari aktivitas belajarnya
yang ditempuh untuk memperoleh pengetahuan dan ketrampilan yang dapat
diwujudkan dengan adanya perubahan sikap dan tingkah laku dan pada umumnya
dinyatakan dalam bentuk simbol huruf atau angka-angka. Prestasi belajar yang
didapatkan oleh seorang siswa bersifat sementara kadang kala dalam suatu
tahapan belajar, siswa yang berhasil secara gemilang dalam belajar, sering pula
dijumpai adanya siswa yang gagal. Seperti angka rapor rendah, tidak naik kelas,
tidak lulus ujian akhir dan sebagainya.
Berdasarkan pengertian prestasi dan
belajar di atas, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksudkan prestasi belajar
Biologi dalam penelitian, adalah kemampuan-kemampuan tentang Biologi yang telah
dimiliki oleh siswa-siswa MTsN Keude Linteung Kecamatan Keude Linteung Kabupaten Nagan Raya yang
bersifat konkretif setelah siswa selesai belajar biologi yang meliputi :
ingatan, pemahaman, penerapan, analisa dan sintesis
C.
Faktor-faktor
Yang Mempengaruhi Prestasi Belajar
Adapun faktor-faktor yang
mempengaruhi prestasi belajar dapat ditinjau dari dalam diri siswa dan dari
luar diri siswa yang berbentuk interaksi timbal balik antar keduanya.
a. Faktor-faktor dari dalam diri siswa
Siswa yang melaksanakan proses belajar,
dapat diperiksa hasil-hasilnya melalui perubahan-perubahan yang terjadi pada
diri siswa.[33] Hal ini dapat diketahui antara lain dengan
membandingkan tingkat penguasaan siswa antara sebelum dan sesudah terjadi
proses belajar.
Faktor utama yang terdapat pada diri
siswa ialah faktor fisik atau jasmani dan faktor psikis. Faktor fisik meliputi
keadaan jasmani dan panca indera, sedang psikis meliputi, minat, intelegensi,
bakat, motif dan sebagainya.
b.
Faktor dari luar diri siswa
Faktor-faktor yang mempengaruhi
proses belajar siswa dari ketiga lingkungan belajar yaitu, lingkungan keluarga,
lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat. Di mana lingkungan keluarga
meliputi; cara orang tua mendidik, relasi antar keluarga, suasana keluarga, dan
keadaan ekonomi keluarga. Sedangkan lingkungan sekolah meliputi; metode
mengajar, kurikulum, hubungan guru dengan siswa dan sebagainya.[34]
Adapun lingkungan masyarakat meliputi; kegiatan siswa dalam masyarakat, mass
media, tempat bergaul, bentuk kehidupan masyarakat dan sebagainya.
D.
Hubungan
Kompetensi Guru Dan Prestasi Belajar
Hakikat profesi seorang guru adalah
merupakan jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat
dilakukan oleh sembarangan orang diluar bidang pendidikan. Walaupun pada
kenyataan masih terdapat hal-hal di luar bidang kependidikan.[35]
Untuk meningkatkan profesi seorang guru dituntut untuk meningkatkan keahlian
dan kompetensi seorang guru.
Sebagaimana disebutkan pada bab
terdahulu dalam penelitian ini bahwa kompetensi guru merupakan keahlian yang
harus dimiliki oleh seorang guru. Minimal seorang guru harus memiliki empat
keahlian tersebut Menjadi seorang guru berarti memiliki kemampuan yang berupa
kemampuan paedagogik, sosial, kepribadian dan professional.
Semua kompetensi atau keahlian yang
dimiliki oleh seorang guru adalah untuk mendukung semua tugas-tugas yang menjadi
tanggung jawab seorang guru. Tugas-tugas guru mencakup mendidik dan
mencerdaskan siswa semaksimal mungkin untuk mencapai prestasi yang diinginkan
oleh seorang siswa.
Prestasi seorang siswa merupakan
pencapaian maksimal yang diingin setiap siswa dalam sekolah atau tolak ukur
keberhasilan seorang siswa dalam pendidikannya di suatu sekolah. Seorang siswa
untuk mencapai prestasi yang tinggi, tentu didukung oleh faktor-faktor
pendukung dalam proses kearah yang diinginkan. Faktor pendukung tersebut bisa
berupa faktor dari dalam diri siswa itu sendiri atau bisa berupa dari luar diri
siswa.
Salah satu faktor dari luar diri siswa
adalah faktor guru itu sendiri. Jadi guru merupakan ujung tombak keberhasilan
siswa di sekolah. Orang yang berdiri di depan dalam pencapaian prestasi siswa
tersebut, dengan kata lain baik buruknya, rendah tingginya prestasi siswa dalam
belajar di sekolah merupakan tanggungjawab besar dari seorang guru.
Untuk menjalankan tanggungjawab tersebut
itulah guru dituntut memliki kemampuan dan keahlian atau kompetensi seorang guru. Di umpamakan
seorang montir memperbaiki kendaraan yang rusak, maka montir tersebut harus
memiliki keahlian, kemampuan perbengkelan, sehingga kendaraan yang rusak
tersebut dapat diperbaiki dan berfungsi seperti yang diharapkan oleh
pemiliknya. Semakin ahli seorang montir, boleh dikatakan semakin bagus
kenderaan itu diperbaiki.
Jadi hubungan antara kompetensi seorang
guru dan prestasi seorang siswa adalah sangat erat kaitanyan. Semakin ahli
seorang guru dalam mendidik seorang siswa, semakin baik pula guru tersebut
dalam mengatur manajemen pembelajaran di dalam kelas. Semakin professional
seorang guru, semakin professional pula cara penyajian materi, penggunaan media, penerapan metode,
pengaturan kelas, pembuatan perencanaan pembelajaran yang baik hingga
penerapannya di depan siswa dan mendesain evaluasi yang baik pula. Dengan
keahlian tersebut, maka prestasi siswa yang baik seperti diharapkan akan
tercapai pula.
Dalam pembelajaram biologi di suatu
sekolah kompetensi guru sangat juga sangat mempengaruhi keberhasilan siswa
dalam prestasi belajar biologi. Keberhasilan seorang siswa sangat erat
kaitannya dengan kemampuan guru dalam mengolah kelas, menyajikan pelajaran,
penggunaan metode dan pemanfaatan media pembelajaran biiologi.
Seorang guru biologi harus memahami
materi biologi yang diembanya. Dia harus mempeumenguasi konsep-konsepe
pengetahuan tentang biologi secara mendalam. Guru biologi harus memiliki
pengetahuan biologi secara menyeluruh, boleh dikatakan guru biologi harus
benar-benar ahli dalam pengetahuan biologi.
Sebagai guru, disamping ahli dalam
pengetahuan biologi, juga harus memiliki kemampuan dalam penyampaian ilmunya
tersebut di dalam kelas. Jadi harus memiliki ilmu paedagogik khusus dalam
penyampain konsep-konsep IPA atau biologi kepada siswa. Boleh dikatakan guru
biologi tidak sama persis dengan ahli biologi. Seorang guru harus memiliki
keahlian lebih dari ahli biologi yaitu ilmu tentang keguruan.
Guru biologi harus memilik pengetahuan
cara membuat perangkat mengajar biologi seperti Prota, Prosem, Silabus Biologi
dan RPP, kemudian harus mampu mengaplikasikanya dilapangan. Guru tersebut harus menguasai berbagai pendekatan dan tehnik mengajar yang tepat
yang relevan dengan latar belakang ilmunya tersebut dan bila perlu mampu
menciptakan inovasi pendekatan yang praktis dan menarik bagi siswa.
Kemudian seorang guru biologi yang
berkompetensi, dia harus mampu menggunakan media yang tepat dan sesuai dengan
metode dan materi pelajaran yang diajarnya. Jadi dia harus menguasai dan mampu
menerapkan media-media pembelajaran dalam pengajaran biologi. Pemilihan media
yang tepat sangat menentukan mutu
pengajaran di dalam suatu kelas. Guru dapat menerapkan beberapa media
pemebelajaran, seperti realia, media alami atau buatan lainya. Bila perlu guru
harus mampu menciptakan media kreatif lainya.
Kemampuan itu semua merupakan kewajiban
kompetensi guru yang harus dimiliki oleh seorang guru biologi dalam rangka
untuk mendongkrak prestasi siswa. Atau dapat dikatakan kompetensi seorang guru
biologi sangat erat kaitanya dengan prestasi siswa dalam meguasai biologi.
[1]
Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta:
Kalam Mulia,2006 ) hal. 58
[2]
Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan
nasional
[3] Handani Hasan, Filsafat Pendidikan Islam (Bandung:
Pustaka Setia, 2001) hal. 93
[5] Hamzah
B. Uno, Profesi Kependidikan Problema,
solusi, dan reformasi pendidikan di Indonesia ( Jakarta: Bumi Aksara, 2011)
hal. 15
[6] W. Gulo. Strategi Belajar Mengajar ( Jakarta:
Gramedia, 2004) hal. 34
[8] Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan Problema, solusi…,Hal.
18
[9] Permen Diknas nomor
16 tahun 2007 tentang kompetensi guru.
[11] Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan Dosen
bab IV pasal 10 ayat 1
[12] Djohar,
Reformasi masa Depan Pendidikan di
Indonesia, ( Yogyakarta: Ikip Yogyakarta, 2000) hal. 6
[16] Ibit, hal. 243
[17] Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan Problema, solusi…,Hal.
18
[18] Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan
Kompetensi Guru.
[22] Oemar Hamalik, Metode Belajar dan Kesulitan Belajar,
(Bandung: Tarsito. 2001) … hal. 52
[23] Tim
Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2001) hal. 787
[24]
W.J.S. Purdamimta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka,
1987) hal. 768
[25] J.S.
Badudu dan Sultan M. Zein, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta:
Pustaka Sinar Harapan, 1994) hal. 1088.
[26]
Syaiful Bahri Djamarah, Prestasi Belajar dan Kompetensi Guru, (Surabaya:
Usaha Nasional,2001), hal.2
[27] Ibid. hal.21
[28]
Slameto, Belajar dan Fajktor-faktor yang mempengaruhinya, (Jakarta: Bina Aksara. 2002), hal.
16
[29]
Abdullah A.E, Prinsip-Prinsip Layanan dan Bimbingan Belajar, (U.
Pandang, FIP IKIP, 2002).hal. 45
[30]
Habeyh, Kamus Populer, (Jakarta: Centre, 2000 hal. 139
[31]
Nana Sudjana, Penilaian Hasil Belajar Mengajar, (Bandung: Remaja
Rosdakarya, 2000) hal. 22
[32]
Hadari Nawawi, Pengaruh Hubungan Manusia di kalangan Murid terhadap Prestasi
Belajar di SD, (Jakarta: Analisa Pendidikan, 2000) hal. 100
[34] Ibid. hal. 89